News

Ketua Pengadilan Agama Ternate Dilaporkan ke Bawas MA soal Eksekusi Putusan Inkracht

Kuasa hukum Hj. Safura Djakaria, S.E., Muhammad Thabrani Mutalib, melaporkan Ketua Pengadilan Agama (PA) Ternate Kelas IA, Amran Abbas, S.Ag., S.H., M.H., kepada Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA).

Laporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam proses pelaksanaan eksekusi putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

Laporan ke Bawas MA dan KY tersebut tercatat dengan nomor register W9KY520260817PH dan disampaikan pada 11 Agustus serta 17 Agustus 2026. Pihak pelapor meminta proses pelaksanaan eksekusi diperiksa karena menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam tahapan yang berlangsung.

Perkara yang dipersoalkan bermula dari Putusan Pengadilan Agama Ternate Nomor 13/Pdt.G/2007/PA.Tte. Putusan itu kemudian dikuatkan melalui Putusan Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara Nomor 14/Pdt.G/2007/PTA.MU pada 4 Desember 2007 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 217 K/AG/2008 pada 25 Agustus 2008.

Menurut Thabrani, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Namun, proses eksekusi yang diajukan kliennya justru berakhir dengan penetapan bahwa putusan tersebut non executable atau tidak dapat dilaksanakan.

“Kami meminta KY memeriksa bukan hanya hasil akhirnya, tetapi juga proses bagaimana putusan yang telah inkracht tersebut akhirnya dinyatakan non executable,” kata Thabrani dalam keterangannya, Selasa, 18 Agustus 2026.

Persoalkan Perubahan Kedudukan Para Pihak

Salah satu hal yang dilaporkan adalah perubahan kedudukan Riani Iman dan Zainudin Djumat dalam proses eksekusi. Thabrani menjelaskan, dalam permohonan eksekusi, kedua nama tersebut tidak ditempatkan sebagai Termohon Eksekusi. Keduanya sebagai pihak yang menguasai objek eksekusi.

Namun, dalam Penetapan Nomor 03/Pdt.Eks/2025/PA.Tte tanggal 13 Juli 2026, keduanya justru dicantumkan sebagai Termohon Eksekusi VI dan VII.

Menurut Thabrani, perubahan tersebut kemudian menjadi bagian dari pertimbangan mengenai keberadaan pihak ketiga yang menguasai objek eksekusi.

“Yang kami persoalkan adalah bagaimana perubahan konstruksi para pihak itu kemudian digunakan dalam proses eksekusi. Kami meminta hal tersebut diperiksa dari sisi etik dan profesionalitas,” ujarnya.

Aanmaning Dinilai Bergeser

Persoalan berikutnya menyangkut proses aanmaning, yakni tahapan pemberian peringatan kepada pihak yang kalah agar menjalankan putusan secara sukarela.

Thabrani menuturkan, proses aanmaning dalam perkara ini tidak hanya digunakan untuk memberikan peringatan, tetapi berkembang menjadi pembahasan mengenai kepemilikan tanah, pengalihan objek, pemberian tanah, penguasaan objek hingga persoalan kewarisan.

Pemohon juga, kata dia, diarahkan melakukan sejumlah hal seperti menghitung NJOP, menyerahkan gambar kapling dan membuat kesimpulan permohonan eksekusi.

“Kami melihat proses eksekusi menjadi terlalu panjang dan berkembang menjadi pemeriksaan terhadap persoalan yang sebelumnya sudah diputus,” katanya.

Thabrani menilai kondisi tersebut perlu diperiksa karena eksekusi pada prinsipnya merupakan tahap pelaksanaan putusan, bukan forum untuk memeriksa kembali pokok perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

Objek Masih Bisa Diidentifikasi

Pihak pemohon juga mempertanyakan hasil konstatering yang menurut mereka menunjukkan sejumlah objek masih ada dan dapat diidentifikasi.

Objek yang disebut antara lain 2.1, 2.4, 2.5 dan sebagian objek 2.6. Untuk objek 2.6, Thabrani menyebut masih terdapat sekitar 4.024 meter persegi dari total luas 4.524 meter persegi.

Karena itu, pihaknya mempertanyakan alasan objek tersebut kemudian menjadi bagian dari dasar untuk menyatakan putusan non executable.

“Bagi kami ada persoalan ketika hasil konstatering menunjukkan objek masih ada dan dapat diidentifikasi, tetapi kemudian muncul kesimpulan bahwa putusan tidak dapat dieksekusi,” ujarnya.

Eksekusi Belum Sampai Sita dan Lelang

Di sisi lain, Thabrani juga menyoroti proses eksekusi yang menurutnya dihentikan sebelum seluruh tahapan pelaksanaan dilakukan.

Ia menyebut sita eksekusi, pengosongan maupun pelelangan belum pernah dilaksanakan. Padahal, amar putusan memerintahkan pembagian harta bersama. Jika tidak dapat dibagi secara natura, objek tersebut diperintahkan untuk dijual melalui Kantor Lelang Negara.

Menurutnya, kondisi itu menjadi salah satu alasan pihaknya meminta pemeriksaan terhadap proses pelaksanaan eksekusi.

“Putusan ini sudah inkracht. Karena itu, kami meminta diperiksa apakah penghentian eksekusi sebelum seluruh tahapan dilaksanakan sudah sesuai dengan hukum acara dan prinsip profesionalitas,” kata Thabrani.

Persoalan Kewarisan Ikut Dipersoalkan

Pihak pemohon juga menilai persoalan kewarisan tidak semestinya menjadi alasan untuk mengesampingkan putusan mengenai harta bersama yang telah berkekuatan hukum tetap.

Thabrani mencontohkan pertimbangan terhadap objek 2.4 yang mengaitkan kedudukan Riani Iman sebagai janda almarhum Hi. Umar bin Hi. Djuma serta kedudukan anak-anaknya sebagai ahli waris.

Menurut dia, munculnya hak kewarisan setelah seseorang meninggal tidak serta-merta menghapus hak yang sebelumnya telah ditetapkan dalam putusan pengadilan.

Minta KY dan Bawas MA Periksa Proses

Thabrani menegaskan laporan tersebut bukan bertujuan meminta KY maupun Bawas MA mengambil alih kewenangan hakim.

Pihaknya hanya meminta lembaga pengawas memeriksa apakah terdapat pelanggaran etik maupun persoalan dalam proses pelaksanaan kewenangan Ketua PA Ternate.

“Kami tidak meminta KY atau Bawas MA menggantikan kewenangan hakim. Yang kami minta adalah pemeriksaan terhadap perilaku dan proses pelaksanaan kewenangan dalam perkara ini,” tegasnya.

Menurut Thabrani, pihaknya melihat sejumlah persoalan tersebut sebagai rangkaian yang saling berkaitan, mulai dari perubahan kedudukan para pihak, proses aanmaning yang dinilai melebar, tahapan eksekusi yang berlarut-larut, hingga keluarnya penetapan non executable.

Laporan itu kini menjadi kewenangan KY dan Bawas MA untuk ditelaah sesuai mekanisme yang berlaku. Sementara itu, seluruh dugaan yang disampaikan dalam laporan merupakan dalil dari pihak pelapor dan masih memerlukan pemeriksaan serta klarifikasi dari pihak yang dilaporkan.

redaksi

Recent Posts

Tim SAR Gabungan Evakuasi Satu Pendaki Perempuan di Gunung Gamalama

Tim SAR Gabungan berhasil mengevakuasi Halida Lasakolah (21 tahun), seorang pendaki perempuan yang mengalami sakit…

5 jam ago

Pemda Haltim Tegaskan Lokasi Galian C PT ABN Tak Kantongi PKKPR

Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, menegaskan lokasi aktivitas dugaan galian C yang dilakukan PT…

5 jam ago

Pimpin Apel, Bupati Taliabu Tegaskan Sanksi bagi ASN yang Tidak Disiplin

Bupati Pulau Taliabu, Maluku Utara, Sashabila Widya L Mus, menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada…

19 jam ago

Pelayaran Archipelago Guraici

Pukul 09.42 WIT. Kapal kayu di Pelabuhan Bastiong Ternate belum juga berlayar menuju Kepulauan Guraici.…

20 jam ago

Nikelnya Mendunia, Jalannya Masih Bertanya

Oleh: Risval Tri Budiyanto,ST.MT* Ada sebuah pemandangan yang mungkin sudah terlalu biasa bagi kita. Di…

20 jam ago

Rayakan HUT RI ke-81, NHM Perkuat Sinergi Manajemen, Pekerja, dan Masyarakat Adat

PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) menggelar upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik…

21 jam ago