News

Klaim Jadi Korban Fitnah, Kades Woekob di Halmahera Tengah Somasi Warganya

Kepala Desa Woekob, Kecamatan Weda Tengah, Halmahera Tengah, Jeverson Burnama memberikan peringatan hukum atau somasi 4 warganya yang diduga melakukan fitnah dan pencemaran nama baik.

Somasi ini dilakukan Jeverson melalui 4 Kuasa Hukumnya, yang diketuai M. Bahtiar Husni. Mereka diketahui akan membuat laporan Pasal 310 ayat (1) jo Pasal 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana) jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diduga dilakukan 4 warga ini.

4 warga yang akan dilaporkan ini masing-masing berinisial GU, AL, BK, dan KD. Keempat warga ini diduga menebar fitnah dan mencemarkan nama baik Kades, yang katanya makan uang hasil penjualan tanah ke PT IWIP.

Karena sampai saat ini, 4 warga mengaku belum menerima uang hasil penjualan tahan yang telah dibayarkan pihak PT IWIP.

“Kami perlu klarifikasi dan meluruskan agar masyarakat tidak ditunggangi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, yang menuduh kepada klien kami,” ucap Bahtiar kepada awak media di Kota Ternate, Selasa, 14 November 2023.

Bahtiar menegaskan, tuduhan yang dilontarkan 4 warga kepada kliennya jika tidak dibuktikan, pihaknya akan membawa ke ranah hukum. Selain itu, dirinya mengingatkan kepada 4 warga ini agar segera klarifikasi peryataan mereka.

“Karena keinginan klien kami adalah mereka harus mengklarifikasi dan meminta maaf, kerana 4 orang ini juga merupakan warganya yang harus dilindungi,” ucapnya.

Ketua YLBH Maluku Utara ini bilang, tanah yang diklaim mereka ini diduga milik orang lain, karena sertifikatnya atas nama orang lain, bukan 4 orang itu.

“Kepemilikan tanah ini harus dibuktikan di Pengadilan, dan tidak membuat opini-opini liar. Kenapa harus dibuktikan di Pengadilan karena ada sengketa kepemilikan hak,” katanya.

Sementara itu, Abdullah Ismail anggota tim Kuasa Hukum menambahkan, 4 warga ini sebaiknya mengklarifikasi peryataan yang telah dibuat.

“Karena objek (lokasi lahan/tanah) kepemilikan harus dibuktikan dulu, apakah ini milik mereka ataukah milik orang lain,” ucapnya.

Pihak cermat sampai saat ini masih berupaya menkonfirmasi kepada 4 warga melalui kuasa hukumnya Muhammad Sukur Mandar, namun belum berhasil hingga berita ini dipublish.

—–

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

redaksi

Recent Posts

Berpulang di Usia 68 Tahun, Ini Jejak yang Ditinggalkan Al Yasin Ali

Kabar duka datang dari Maluku Utara. Mantan Wakil Gubernur Maluku Utara, M Al Yasin Ali,…

4 jam ago

Gempa M 7,7 Guncang NTT, Berpotensi Tsunami

Gempa bumi kuat mengguncang wilayah Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Sabtu, 15 Agustus 2026.…

5 jam ago

Demokrat Taliabu Gelar Gerakan Langit Biru Indonesia Asri Sambut HUT ke-25

Partai Demokrat Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, menggelar aksi lingkungan bertajuk Gerakan Langit Biru Indonesia…

21 jam ago

Haknya Dipenuhi, 10 Pekerja Akhiri Perselisihan dengan PT Position

Perselisihan hubungan industrial antara 10 pekerja dan PT Position di Maluku Utara resmi diselesaikan secara…

23 jam ago

BI Catat Transaksi Nontunai di Malut Terus Meluas

Penggunaan pembayaran digital melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di Maluku Utara terus berkembang.…

2 hari ago

Seorang Pemuda Halmahera Utara Hilang di Hutan Desa Sukamaju

Seorang pemuda asal Desa Sukamaju, Kecamatan Tobelo Barat, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, dilaporkan hilang…

2 hari ago