Tim kuasa hukum Kades saat melakukan konferensi pers. Foto: Samsul/cermat
Kepala Desa Woekob, Kecamatan Weda Tengah, Halmahera Tengah, Jeverson Burnama memberikan peringatan hukum atau somasi 4 warganya yang diduga melakukan fitnah dan pencemaran nama baik.
Somasi ini dilakukan Jeverson melalui 4 Kuasa Hukumnya, yang diketuai M. Bahtiar Husni. Mereka diketahui akan membuat laporan Pasal 310 ayat (1) jo Pasal 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana) jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diduga dilakukan 4 warga ini.
4 warga yang akan dilaporkan ini masing-masing berinisial GU, AL, BK, dan KD. Keempat warga ini diduga menebar fitnah dan mencemarkan nama baik Kades, yang katanya makan uang hasil penjualan tanah ke PT IWIP.
Karena sampai saat ini, 4 warga mengaku belum menerima uang hasil penjualan tahan yang telah dibayarkan pihak PT IWIP.
“Kami perlu klarifikasi dan meluruskan agar masyarakat tidak ditunggangi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, yang menuduh kepada klien kami,” ucap Bahtiar kepada awak media di Kota Ternate, Selasa, 14 November 2023.
Bahtiar menegaskan, tuduhan yang dilontarkan 4 warga kepada kliennya jika tidak dibuktikan, pihaknya akan membawa ke ranah hukum. Selain itu, dirinya mengingatkan kepada 4 warga ini agar segera klarifikasi peryataan mereka.
“Karena keinginan klien kami adalah mereka harus mengklarifikasi dan meminta maaf, kerana 4 orang ini juga merupakan warganya yang harus dilindungi,” ucapnya.
Ketua YLBH Maluku Utara ini bilang, tanah yang diklaim mereka ini diduga milik orang lain, karena sertifikatnya atas nama orang lain, bukan 4 orang itu.
“Kepemilikan tanah ini harus dibuktikan di Pengadilan, dan tidak membuat opini-opini liar. Kenapa harus dibuktikan di Pengadilan karena ada sengketa kepemilikan hak,” katanya.
Sementara itu, Abdullah Ismail anggota tim Kuasa Hukum menambahkan, 4 warga ini sebaiknya mengklarifikasi peryataan yang telah dibuat.
“Karena objek (lokasi lahan/tanah) kepemilikan harus dibuktikan dulu, apakah ini milik mereka ataukah milik orang lain,” ucapnya.
Pihak cermat sampai saat ini masih berupaya menkonfirmasi kepada 4 warga melalui kuasa hukumnya Muhammad Sukur Mandar, namun belum berhasil hingga berita ini dipublish.
—–
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Suasana penuh khidmat menyelimuti prosesi pemindahan makam Burhan Abdurrahman dari Makassar ke Kota Ternate, Selasa,…
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Sufari melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari)…
Risno La Bami resmi dipercaya menjabat sebagai Sekretaris Partai Ummat Pulau Morotai, Maluku Utara. Penetapan…
Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) memanggil PT Feni Haltim dan Antam Group untuk memberikan…
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kota Ternate, Maluku Utara, terus memperkuat kolaborasi dengan komunitas literasi…
Seluruh korban yang dinyatakan hilang akibat erupsi Gunung Dukono di Halmahera Utara, Maluku Utara, berhasil…