Categories: News

Komisaris PT DSM Jadi Tersangka Baru di Kasus Korupsi ISDA Pulau Taliabu

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan Istana Daerah (ISDA) Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2023.

Dalam kasus ini, jaksa menetapkan Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun (DSM) berinisial YS alias Yopi. Ia kemudian ditahan berdasarkan surat dengan nomor 776/Q.2/Fd.2/12/2025 tertanggal 10 Desember 2025 yang ditandatangani Kajati Maluku Utara, Sufari.

Kasus ini total tersangkanya menjadi 3 orang, setelah sebelumnya 2 orang telah ditetapkan, yakni S selaku pengguna anggaran (PA) dan MP sebagai pelaksana kegiatan atau rekanan.

Menurut jaksa, dua tersangka lainnya tidak dilakukan penahanan karena keduanya sedang menjalani hukuman atas kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejari Taliabu.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini menelan anggaran Rp.17.521.000.000 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu, yang diduga telah merugikan keuangan negara sekitar Rp.8.000.000.000.

Terkait hal itu, Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga membenarkan adanya penetapan tersangka baru dan dilakukan penahanan. “Benar, ada penetapan tersangka baru dalam kasus ISDA,” kata Richard kepada cermat, Rabu, 10 Desember 2025.

Richard menjelaskan, perbuatan para tersangka telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat 1,2,3 UURI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana di ubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 tahun 2021 tentang Perubahan Atas UURI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Pasal 3jo Pasal 18 ayat 1,2 dan 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah.

Kemudian ditambah dengan UURI Nomor 20 tahun 2021 tentang Perubahan Atas UURI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas II B Ternate guna percepatan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi,” ujarnya.

redaksi

Recent Posts

Polres Halmahera Barat Usut Dugaan Pemotongan Anggaran Perjadin, Kepala Inspektorat Segera Dipanggil

Polres Halmahera Barat, Maluku Utara, mulai mengusut dugaan korupsi anggaran Perjalanan Dinas (Perjadin) di Inspektorat…

4 jam ago

WVI dan Distan Ternate Jalin Kerja Sama Dukung Peningkatan Petani

Wahana Visi Indonesia (WVI) Project Inclusion resmi menandatangani kerja sama dengan Dinas Pertanian (Distan) Kota…

7 jam ago

Jaksa Jadwalkan Pemeriksaan Aliong Mus Usai Tetapkan 2 Tersangka Kasus ISDA Taliabu

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus. Pemeriksaan…

10 jam ago

Jaksa Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Isda Pulau Taliabu

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi menetapka dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan…

1 hari ago

Mantan Wakil Gubernur Maluku Utara Jadi Tersangka, Diduga Terlibat Korupsi Rp 2,7 Miliar

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menetapkan mantan Wakil Gubernur Maluku Utara, Al Yasin Ali, sebagai…

1 hari ago

Kontroversi “Konyol” Proyek Trans Kieraha Halmahera

Oleh: Budhy Nurgianto*   PERBAHASAN dalam dua minggu terakhir mengenai rencana proyek pembangunan Jalan Trans…

1 hari ago