Categories: News

Komisaris PT DSM Jadi Tersangka Baru di Kasus Korupsi ISDA Pulau Taliabu

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan Istana Daerah (ISDA) Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2023.

Dalam kasus ini, jaksa menetapkan Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun (DSM) berinisial YS alias Yopi. Ia kemudian ditahan berdasarkan surat dengan nomor 776/Q.2/Fd.2/12/2025 tertanggal 10 Desember 2025 yang ditandatangani Kajati Maluku Utara, Sufari.

Kasus ini total tersangkanya menjadi 3 orang, setelah sebelumnya 2 orang telah ditetapkan, yakni S selaku pengguna anggaran (PA) dan MP sebagai pelaksana kegiatan atau rekanan.

Menurut jaksa, dua tersangka lainnya tidak dilakukan penahanan karena keduanya sedang menjalani hukuman atas kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejari Taliabu.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini menelan anggaran Rp.17.521.000.000 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu, yang diduga telah merugikan keuangan negara sekitar Rp.8.000.000.000.

Terkait hal itu, Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga membenarkan adanya penetapan tersangka baru dan dilakukan penahanan. “Benar, ada penetapan tersangka baru dalam kasus ISDA,” kata Richard kepada cermat, Rabu, 10 Desember 2025.

Richard menjelaskan, perbuatan para tersangka telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat 1,2,3 UURI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana di ubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 tahun 2021 tentang Perubahan Atas UURI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Pasal 3jo Pasal 18 ayat 1,2 dan 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah.

Kemudian ditambah dengan UURI Nomor 20 tahun 2021 tentang Perubahan Atas UURI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas II B Ternate guna percepatan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi,” ujarnya.

redaksi

Recent Posts

PP HPMS Pererat Silaturahmi di Ramadan, Berbagi Bersama Anak Yatim dan Kaum Duafa

Pengurus Pusat Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula (PP HPMS) Maluku Utara memanfaatkan momentum malam ke-22 Ramadan…

9 jam ago

Wagub Malut Akan Kunjungi Taliabu dalam Rangkaian Safari Ramadan

Pemda Pulau Taliabu, Maluku Utara resmi merilis jadwal kunjungan kerja Wakil Gubernur Maluku Utara, Sabrin…

9 jam ago

Ditpolairud Polda Malut Dapat Penghargaan dari Papua Barat atas Penyelamatan Satwa Endemik

Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Maluku Utara menerima penghargaan dan apresiasi dari Pemerintah…

11 jam ago

Ombudsman Malut Pantau Mudik Idulfitri, Pastikan Pelayanan Perhubungan Sesuai Standar

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku Utara melakukan pemantauan arus mudik menjelang Hari Raya Idul…

12 jam ago

Menyaksikan ‘Kabasaran Uci’ Kesultanan Ternate

Suara gamelan terdengar menghentak dari arah Halaman Masjid Sultan Ternate, malam itu. Denting tatabuang ini…

14 jam ago

SPPG Polda Malut Pastikan Ribuan Siswa Tetap Terima MBG Selama Ramadan

Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polda Maluku Utara memastikan program Makanan Bergizi Gratis (MBG) tetap…

19 jam ago