Gedung DPRD Kota Ternate, Maluku Utara. Foto: Istimewa
DPRD Kota Ternate, Maluku Utara, bersama pemerintah kota (pemkot) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) membahas KUA-PPAS tahun 2023.
Rapat tersebut melibatkan Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah.
Ketua Komisi III DPRD Ternate Anas U. Malik mengatakan, pembahasan kali ini masih dalam bentuk pagu indikatif.
Oleh karena itu, komisi III meminta penjelasan pada dinas terkait untuk memastikan agar semua program kegiatan dapat menyasar kepentingan publik.
“Ini harus terakomodir dalam KUA-PPAS, karena ini yang paling penting,” ucap Anas kepada wartawan, Rabu (10/8).
Anas menegaskan, tiga OPD ini harus selektif. Karena jika tidak diakomodir dalam KUA PPAS, maka dipastikan tidak bisa terakomodir dalam APBD 2023.
“Kalau pun terjadi rasionalisasi, maka harus lebih selektif, salah satunya mempertimbangkan program-program strategis andalan 2023,” ujarnya.
Ia meminta semua program prioritas harus dipertimbangkan oleh pemerintah. “Karena ini pelayanan dasar menuju tataran APBD 2023,” tandasnya.
Diketahui, pagu indikatif yang melekat pada Disdik sebesar Rp 250 miliar, DP3A Rp 11 miliar, dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Rp 10 miliar.
Menurutnya, pagu tersebut bisa naik atau turun. “Tapi dalam pagu ini hanya tergambar insiatif belanja pegawai dan lainnya,” ucapnya.
“Yang jelas kami minta semua program kegiatan yang tertuang dalam KUA PPAS harus selektif, mana skala prioritas dan mana program andalan,” pungkasnya.
Kawasan wisata Pantai Sulamadaha, Kota Ternate, resmi menjadi Kawasan Siap QRIS. Bank Indonesia (BI) Maluku…
Partai Gerindra menyatakan mematuhi keputusan badan kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate terkait pemberhentian Nurjaya Hi…
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin resmi melantik Roberthus Melchisedek Tacoy sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)…
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara mengklaim angka kemiskinan pada Maret 2026 sebesar 5,59 persen mengalami…
Sengketa lahan di kawasan lingkar Bandara Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan, Pulau Morotai, Maluku Utara…
Putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate yang menyatakan Nurjaya Hi Ibrahim melanggar kode etik…