News

Korupsi Anggaran Perusda Taliabu, Kadis dan Eks Anggota DPRD Jadi Tersangka

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu, Maluku Utara, resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran penyertaan modal pada Perusahaan Daerah (Perusda) PT Taliabu Jaya Mandiri tahun 2020, pada Rabu, 3 September 2025.

Tiga orang tersangka yang ditetapkan masing-masing adalah: HAK selaku Direktur Utama PT. Taliabu Jaya Mandiri, kemudian FS Direktur Keuangan PT. Taliabu Jaya Mandiri yang juga mantan Anggota DPRD Pulau Taliabu.

Serta IM yang merupakan eks Kepala BPPKAD Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2020 yang saat ini menjabat sebagai Kadis Perhubungan Pulau Taliabu.

Penetapan ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Dr Nurinardi melalui Kepala Seksi Intelijen Harry Arfhan.

Ia menyebut, kasus ini bermula pada Mei tahun 2020 di mana PT. Taliabu Jaya Mandiri yang dibentuk dan didirikan oleh HAK menerima pencairan anggaran penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu melalui BPKAD sebesar Rp1.500.000.000.

“Perusahaan yang dibentuk dan didirikan oleh HAK bukan merupakan Perusahaan perseroan daerah dan tidak berbadan hukum, sehingga tidak layak dan pantas mendapat dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu,” tegasnya.

Maka dengan begitu, kata dia, penggunaan dana tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Atas perbuatan para tersangka ini mengakibatkan kerugian negara berdasarkan LHP BPK-RI sebesar Rp. 1.500.000.000,00 atau satu milyar lima ratus juta rupiah.

Ketiga tersangka dijerat dengan sangkaan primair pasal 2 ayat (1), Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Kemudian, subsidiair Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 Ayat (1).

“Untuk bukti sendiri sesuai keterangan saksi sebanyak 23 orang saksi dan saksi ahli 2 orang. Ketiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Pulau Taliabu,” tutupnya.

redaksi

Recent Posts

Warga Domato–Dehe Bentrok Jelang Peletakan Batu Pertama Bantuan Rumah Pemprov

Rencana peletakan batu pertama pembangunan bantuan rumah bagi warga pesisir Desa Dehe, Kecamatan Jailolo Selatan,…

1 jam ago

Warga Temukan Bayi dalam Kardus di Depan Panti Asuhan Qur’ani Ternate

Seorang bayi ditemukan dalam kondisi hidup di depan teras Panti Asuhan Qur’ani yang beralamat di…

2 jam ago

Pengumuman: Seleksi Direktur dan Dewas Perumda Ake Gaale Ternate Dibuka Umum

Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara resmi membuka seleksi jabatan direksi dan dewan pengawas Perumda Ake…

1 hari ago

Komisaris PT DSM Jadi Tersangka Baru di Kasus Korupsi ISDA Pulau Taliabu

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi…

2 hari ago

Polres Halmahera Barat Usut Dugaan Pemotongan Anggaran Perjadin, Kepala Inspektorat Segera Dipanggil

Polres Halmahera Barat, Maluku Utara, mulai mengusut dugaan korupsi anggaran Perjalanan Dinas (Perjadin) di Inspektorat…

2 hari ago

WVI dan Distan Ternate Jalin Kerja Sama Dukung Peningkatan Petani

Wahana Visi Indonesia (WVI) Project Inclusion resmi menandatangani kerja sama dengan Dinas Pertanian (Distan) Kota…

2 hari ago