News

Korupsi Anggaran Perusda Taliabu, Kadis dan Eks Anggota DPRD Jadi Tersangka

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu, Maluku Utara, resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran penyertaan modal pada Perusahaan Daerah (Perusda) PT Taliabu Jaya Mandiri tahun 2020, pada Rabu, 3 September 2025.

Tiga orang tersangka yang ditetapkan masing-masing adalah: HAK selaku Direktur Utama PT. Taliabu Jaya Mandiri, kemudian FS Direktur Keuangan PT. Taliabu Jaya Mandiri yang juga mantan Anggota DPRD Pulau Taliabu.

Serta IM yang merupakan eks Kepala BPPKAD Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2020 yang saat ini menjabat sebagai Kadis Perhubungan Pulau Taliabu.

Penetapan ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Dr Nurinardi melalui Kepala Seksi Intelijen Harry Arfhan.

Ia menyebut, kasus ini bermula pada Mei tahun 2020 di mana PT. Taliabu Jaya Mandiri yang dibentuk dan didirikan oleh HAK menerima pencairan anggaran penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu melalui BPKAD sebesar Rp1.500.000.000.

“Perusahaan yang dibentuk dan didirikan oleh HAK bukan merupakan Perusahaan perseroan daerah dan tidak berbadan hukum, sehingga tidak layak dan pantas mendapat dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu,” tegasnya.

Maka dengan begitu, kata dia, penggunaan dana tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Atas perbuatan para tersangka ini mengakibatkan kerugian negara berdasarkan LHP BPK-RI sebesar Rp. 1.500.000.000,00 atau satu milyar lima ratus juta rupiah.

Ketiga tersangka dijerat dengan sangkaan primair pasal 2 ayat (1), Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Kemudian, subsidiair Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 Ayat (1).

“Untuk bukti sendiri sesuai keterangan saksi sebanyak 23 orang saksi dan saksi ahli 2 orang. Ketiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Pulau Taliabu,” tutupnya.

redaksi

Recent Posts

Temukan Buah Busuk di Hidangan MBG, Guru di Ternate Protes

Temuan buah busuk pada hidangan Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah MIS Baabullahthul Khairat, Kecamatan…

18 jam ago

Pontensi Jadi Sumber PAD, DPRD Minta Pemkot Ternate Fungsikan Plaza Gamalama

Pemanfaatan aset daerah Plaza Gamalama kembali menjadi sorotan DPRD Kota Ternate. Wakil Ketua DPRD Kota…

18 jam ago

Diduga Lari Tugas, Anggota Polda Maluku Utara Ini Jadi DPO

Polda Maluku Utara melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) menetapkan salah satu anggotanya dalam Daftar…

19 jam ago

Soroti Program MBG, Anggota DPRD Ternate Sebut Pendistribusian Tidak Merata

Anggota DPRD Kota Ternate, Nurlela Syarif, menyoroti persoalan distribusi Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah…

19 jam ago

Graal: Perusahaan Tambang Tidak Tertib Akan Kena Sanksi

Graal Taliawo mengapresiasi sikap tegas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada perusahaan tambang…

1 hari ago

Lika-Liku Kekerasan, Kuasa, dan Bahasa Simbolik

Oleh: Ajid Djalal   BAHASA secara umum dipahami sebagai alat komunikasi yang berfungsi menyampaikan makna…

2 hari ago