Salah Satu Praktisi Hukum Maluku Utara. Fadly S. Tuanani. Foto: Samsul
Salah satu Praktisi Hukum Maluku Utara mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan tersangka pejabat maupun kontraktor soal kasus suap terhadap mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK) sesuai Fakta Persidangan.
Dalam fakta persidangan, JPU KPK juga telah mengantongi bukti para pejabat dan kontraktor memberikan uang kepada AGK. Hal itu juga diakui para pemberi uang.
Praktisi Hukum Fadly S. Tuanani kepada cermat mengatakan, dalam fakta persidangan, sudah jelas-jelas terungkap pihak-pihak yang memberikan uang kepada AGK.
“Ada beberapa kepala dinas, 2 di antanya Haji Mukhtar Husein Kepala Dinas Pertanian dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Musyrifah Alhadar, telah mengakui ketika dihadirkan di persidangan sebagai saksi,” tegas Fadly, Jumat, 14 Juni 2024.
Fadly menambahkan, fakta persidangan ini adalah bukti riil, konkret dan pasti serta fakta yang menjadi pintu masuk KPK untuk mengeluarkan sprindik sebagai upaya menetapkan tersangka baru terhadap kasus ini.
“Yang perlu diingat oleh seluruh penyidik dan Jaksa KPK bahwa total anggaran Rp100 miliar lebih adalah akumulasi uang pemberian dari para saksi-saksi ini atau mereka adalah penyuap terhadap eks Gubernur,” ucapnya.
Fadly bilang, selain itu ada juga para kontraktor yang namanya terungkap dalam fakta persidangan sebagai orang yang telah memberikan suap.
“Kontaktor yang terungkap sebagai penyuap sebenarnya mereka ini perusak daerah Maluku Utara. Seharunya mereka ditetapkan sebagai tersangka. Jangan hanya Pak Kristian Wuisang, akan tetapi semua kontraktor yang lain harus ditetapkan tersangka juga,” pungkasnya.
—-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…
Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…
Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…
Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…
Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…