Surat suara yang kelebihan dicetak dimusnahkan dengan cara dibakar. Foto: Istimewa
Menjelang H-1 pencoblosan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Utara, Maluku Utara, memusnahkan ratusan surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) lantaran kelebihan.
Pemusnahan ratusan surat suara dengan cara dibakar ini disaksikan Kapolres Halmahera Utara AKBP Moh. Zulfikar Iskandar, Ketua Bawaslu Ahmad Idris, tim Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) dari Polda Maluku Utara, Dandim Tobelo Letkol Inf I Putu Witharsana Eka Putra, dan Pemerintah Daerah.
Ketua KPU Halmahera Utara, Muhammad Rizal kepada cermat mengatakan, hari ini pihaknya bersama unsur terkait melakukan pemusnahan surat suara pemilu yang kelebihan.
“Surat suara pemilu itu terdiri dari Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 15 lembar, surat Pemilu DPR RI 83 lembar,” jelas Rizal, Selasa, 13 Febuari 2024.
Kemudian, tambah Rizal, surat pemilu anggota DPD RI sebanyak 84 lembar dan DPRD Provinsi Maluku Utara 48 lembar.
“Kalau surat suara pemilu anggota DPRD kabupaten itu 47 lembar yang dimusnahkan,” katanya.
Rizal bilang, untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Halmahera Utara ini sebanyak 143.139 jiwa pilih yang tersebar pada 17 kecamatan dengan total TPS 606.
“Sehingga surat suara yang dibutuhkan sebanyak 731.375 lembar,” pungkasnya.
—–
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Kawasan wisata Pantai Sulamadaha, Kota Ternate, resmi menjadi Kawasan Siap QRIS. Bank Indonesia (BI) Maluku…
Partai Gerindra menyatakan mematuhi keputusan badan kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate terkait pemberhentian Nurjaya Hi…
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin resmi melantik Roberthus Melchisedek Tacoy sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)…
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara mengklaim angka kemiskinan pada Maret 2026 sebesar 5,59 persen mengalami…
Sengketa lahan di kawasan lingkar Bandara Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan, Pulau Morotai, Maluku Utara…
Putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate yang menyatakan Nurjaya Hi Ibrahim melanggar kode etik…