News  

Tim Kuasa Hukum Terdakwa Kristian Minta Keadilan Putusan Majelis Hakim

Terdakwa Cristian saat berbincang-bincang dengan tim kuasa hukumnya setelah pembacaan nota pembelaan. Foto: Samsul

Tim Kuasa Hukum terdakwa Kristian Wuisan meminta Majelis Hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, agar membebaskan terdakwa karena dianggap tidak bersalah.

Hal ini sesuai dengan pembacaan nota pembelaan atau Pledoi yang dibacakan tim kuasa hukum di depan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Nota pembelaan yang dibacakan langsung ditolak JPU KPK pada Sidang Senin, 13 Mei 2024.

Kasus ini ditangani KPK atas pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).

Dalam nota pembelaan yang dibacakan kuasa hukum, itu meminta agar menjatuhkan putusan kepada terdakwa Kristian Wuisan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan baik pada dakwaan pertama maupun dakwaan JPU.

Kedua, membebaskan terdakwa Kristian Wuisan pidana denda sebesar Rp100, subsidair pidana kurungan pengganti selama 3 bulan. Ketiga, membebaskan terdakwa Kristian Wuisan dari tahanannya setelah putusan ini diucapkan dan dilaksanakan.

Keempat, memulihkan hak terdakwa Kristian Wuisan dari segala kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya. Lalu, mengembalikan kepada terdakwa barang bukti surat berupa Slip pengiriman uang pinjaman Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara, karena tidak mempunyai relevansi dengan perkara yang dituduhkan kepada terdakwa, setelah putusan ini diucapkan dan dilaksanakan.

Hendara Karianga selaku ketua tim kuasa hukum terdakwa menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan kliennya dalam putusan nanti, yaitu terdakwa berlaku sopan dipersidangan.

“Klien kami memberikan keterangan yang jujur dan berterus terang selama persidangan. Terdakwa belum pernah dihukum,” ucapnya.

Pengacara senior ini menambahkan, terdakwa masih mempunyai tanggungan 8 orang anak, dan 1 orang istri. Terdakwa menyesal, kenapa terdakwa sudah berbuat baik menyumbang untuk kepentingan sosial, malah harus dihukum.

Baca Juga:  6 Tahun Pengabdian, JIW4246A Nusantara Polda Malut Berbagi Sembako di 2 Panti Asuhan

“Dengan ini kami PH terdakwa dan keluarganya dengan segala renda hati meminta Majelis Hakim menjatuhkan putusan dengan seadil-adilnya,” tandasnya.

Menyikapi itu, JPU KPK Andry Lesmana kepada Majelis Hakim, pasca mendengar Pledoi dibacakan tim kuasa hukum langsung menolak.

“Kami tetap pada dakwaan kami, sebagaimana yang tertera dalam berkas dakwaan JPU KPK dengan tuntutan 2,10 tahun penjara dan denda 50 juta,” ucap Andry dan mengakhiri.

—-

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi