Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 198 gram di wilayah hukumnya.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan satu orang terduga pelaku di Desa Daruba, Kecamatan Morotai Selatan, pada Sabtu, 2 Mei 2026.
Kasat Narkoba Polres Morotai, IPDA Tutur Wisudho, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi lapangan dengan penempatan personel di sejumlah titik strategis.
“Seluruh anggota operasional kami turunkan di lapangan dan dibagi ke beberapa titik. Khusus di lokasi penangkapan, ada empat anggota yang bertugas,” ujar Tutur.
Dari penangkapan itu, polisi menyita satu paket ganja dengan berat total 198 gram. Barang tersebut dikirim melalui jasa logistik J&T dan diangkut menggunakan kapal Aksar dengan rute Ternate–Morotai.
“Modusnya menggunakan jasa pengiriman paket. Barang dikirim dari Ternate ke Morotai,” katanya.
Meski telah mengamankan satu terduga pelaku, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
“Untuk sementara baru satu orang yang diamankan. Kami belum bisa merinci lebih jauh karena laporan lengkap masih disusun. Perkembangannya akan kami sampaikan setelah data dinyatakan valid,” jelasnya.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Morotai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
