News  

Polda Malut Diminta Usut Kasus Limbah Sianida Tambang di Desa Anggai, Pulau Obi

Lokasi penampung (tong) limbah sianida di kawasan pertambangan tromol di Desa Anggai, Pulau Obi, Halmahera Selatan. Tampak limbah B3 tersebut meluber ke kawasan jalan permukiman. Foto: Warga/istimewa

Warga Desa Anggai, Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara, mendesak pihak kepolisian mengusut dugaan pencemaran lingkungan akibat melubernya limbah sianida milik sejumlah pengusaha tambang rakyat (tromol) di wilayah setempat.

Menurut warga, limbah tersebut berasal dari sistem penampungan milik beberapa pengusaha tambang yang jebol. Akibatnya, pencemaran tersebut berdampak langsung terhadap aktivitas masyarakat dan pertambangan rakyat lainnya. Kondisi tersebut membuat mereka merasa was-was.

“Masalah ini sudah bertahun-tahun terjadi. Kepala desa bahkan sudah menyurat kepada pemilik tambang untuk diperbaiki, namun tetap diabaikan,” ungkap salah satu warga yang menolak disebut namanya kepada media ini, Minggu, 03 Mei 2026.

Baca Juga:  MPW PP Malut: Loloskan Sultan Ternate di DPD RI Bersifat Wajib

Dari puluhan pertambangan rakyat yang beroperasi, limbah tersebut diduga kuat berasal dari tujuh perusahaan milik pengusaha tambang tersebut. Karena itu, pihak kepolisian didesak melakukan penindakan.

Tong penampung limbah sianida milik salah satu pertambangan rakyat jebol dan mencemari lingkungan sekitar. Foto: Istimewa

“Kami meminta agar Polda Maluku Utara dan aparat penegak hukum menindak tegas serta mengusut kasus limbah sianida ini, karena dampaknya cukup dirasakan oleh warga,” tegasnya.

Menurut dia, kondisi melubernya limbah sianida ini juga diperparah saat terjadi hujan deras. “Kalau hujan, limbahnya mengalir sampai ke laut. Ini tentu membahayakan kami,” tegasnya kembali.

Baca Juga:  205 Kepala Keluarga Jadi Korban Banjir, Polres Haltim Dirikan Posko Tanggap Darurat

Pelanggaran Hukum dan Sanksi

Untuk diketahui, limbah sianida dari kegiatan pertambangan dikategorikan sebagai Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) karena sifatnya yang beracun, dapat mencemarkan, dan merusak lingkungan hidup. Pengelolaannya juga diatur secara ketat dalam perundang-undangang Indonesia.

Hal ini diatur dalam undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara), bahwa tahapan kegiatan pertambangan harus mematuhi kaidah lingkungan.

Sementara itu, sanksi penambang ilegal atau perusahaan yang membuang limbah B3 (sianida/merkuri) tanpa izin dapat dikenakan sanksi penjara paling lama 5 tahun dengan denda hingga Rp.100 miliar.

Baca Juga:  Sampah Menumpuk di Jembatan Lingkungan Tanah Masjid

Larangan pembuangan limbah sianida juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) sebagai payung hukum utama yang melarang pembuangan limbah B3 langsung ke media lingkungan hidup tanpa izin.

“Jadi pada prinsipnya ini adalah pelanggaran lingkungan. Pemilik usaha harus diusut sehingga dampak pencemaran ini tidak terulang kembali,” tutupnya.

Baca Juga:  Sejumlah Infrastruktur Rusak Berat Akibat Banjir, Warga Liboba Hijrah Minta Perhatian Pemerintah
Penulis: TimEditor: Rian Hidayat