News  

Status 3T Dicabut, Disdik Taliabu Pastikan Program Afirmasi Tetap Berjalan

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pulau Taliabu, Maluku Utara, Damruddin Rahman. Foto: La Ode Hizrat Kasim/cermat

Pencabutan status daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, dinilai tidak berdampak signifikan terhadap sektor pendidikan daerah.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Pulau Taliabu, Damruddin Rahman mengatakan tidak seluruh skema afirmasi pendidikan ikut dihentikan meski status 3T Taliabu dicabut.

Menurut Damruddin, penentuan status 3T didasarkan pada data yang dikelola pemerintah pusat, termasuk data pendidikan yang terhubung dengan sejumlah kementerian untuk menentukan bantuan sekolah di wilayah terpencil.

Baca Juga:  Hadiri Puncak Harganas 2024, Aliong Mus Sebut Program Pemerintah Pusat Perlu Didukung

“Data pada Kemendikbud itu terkoneksi dengan Kemendes lalu Kemendagri dan dilihat lagi mana sekolah yang masuk daerah terpencil. Sehingga, yang masuk pada wilayah terpencil tetap diberikan bantuan afirmasi,” kata Damruddin kepada cermat, Kamis (6/8/2026).

Ia bilang, hingga saat ini tenaga pendidik di wilayah terpencil Pulau Taliabu masih menerima tunjangan guru daerah terpencil (Dacil). Selain itu, sekolah juga masih mendapatkan Dana BOS Afirmasi.

“Sampai saat ini, Dinas Pendidikan Pulau Taliabu masih diberikan tunjangan guru pada Dacil dan BOS Afirmasi meski status 3T telah dicabut. Jadi, tidak berdampak buruk terhadap Dinas Pendidikan,” ujarnya.

Baca Juga:  Dukung Program Presiden, Lapas Tobelo Bersama WBP Tanam Bibit Jagung di SAE

Damruddin mengaku pencabutan status 3T sebelumnya memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Sebab, muncul anggapan bahwa seluruh program afirmasi yang berkaitan dengan status tersebut akan dihentikan.

Namun kata dia, tidak semua program afirmasi pendidikan bergantung pada status 3T. Sekolah yang masuk dalam kategori wilayah terpencil masih dapat menerima dukungan dari pemerintah pusat.

Ia juga menegaskan bahwa pencabutan status 3T bukan merupakan usulan Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu. Keputusan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat berdasarkan evaluasi terhadap data dan perkembangan daerah.

Baca Juga:  Polres Haltim Razia Kendaraan yang Bawa Mihol

“Itu keputusan Pempus. Intinya adalah data dan data. Saya sempat ditanya oleh Pempus dan staf mereka melihat data sekolah dan guru. Namun, semua yang berkaitan dengan 3T terhadap pendidikan itu tidak dihapus. Intinya, sampai saat ini belum ada dampaknya,” katanya.


Penulis: La Ode Hizrat Kasim