Seorang polisi berinisial SL resmi dilaporkan ke Polda Maluku Utara atas dugaan kasus tindak pidana penganiayaan.
SL diduga menganiaya AGT (37), seorang perempuan karyawan kafe di Desa Tomori, Kecamatan Bacan, Halmahera Selatan, Maluku Utara, pada Sabtu, 27 Juli 2024 lalu.
Dalam keterangannya, AGT menceritakan bahwa tindakan kekerasan yang dialaminya bermula saat pelaku bersama seorang temannya datang ke kafe tempat ia bekerja.
AGT mengaku keduanya sempat terlibat adu mulut (cekcok) saat tengah meneguk miras di room kafe tersebut. Tak berselang lama AGT pun meninggalkan SL dan kembali ke kamarnya.
“Mungkin tidak terima ditinggalkan sendiri di room, jadi SL kemudian datang ke kamar dan menampar saya tepat di telinga bagian kanan sebanyak dua kali, saya lantas membela diri, tapi itu tidak membuat SL kasihan sehingga kembali menampar saya lagi,” ungkapnya.
Ia juga mengaku didorong hingga terjatuh di atas tempat tidur. Atas hal itu, mereka berdua memutuskan untuk tidak lagi saling berkomunikasi dan SL mulai meninggalkan kamar AGT dan lanjut ke kafe.
“Tak sampai di situ, usai minum miras di kafe, ia lalu kembali ke kosan saya sekitar pukul 04.00 WIT dengan keadaan mabuk dan ingin bertemu,” kata AGT kepada cermat, Rabu, 7 Agustus.
SL mendobrak pintu kamar AGT hingga rusak. Saat berhasil masuk, SL lalu menarik tangan AGT dari tempat tidur.
“Saat itu saya sedang tertidur dan dia tarik tangan saya, makanya saya bangun dan kita saling adu mulut, dan saat itu juga dia mulai menampar saya kurang lebih 10 kali.”
SL juga sempat merampas gawai milik AGT sehingga saat AGT berkeinginan untuk kembali mengambil barang miliknya itu lantas terjatuh di atas tempat tidur. AGT yang bersikeras melawan berujung terus dianiaya SL, atas hal itu, kasus ini pun dilaporkan.
Penasihat Hukum AGT, Lukman Harun, kliennya mulai mengalami trauma atas peristiwa tersebut dan tidak lagi bekerja menafkahi tiga anaknya sehingga memilih untuk pergi ke Ternate.
“Klien saya ini mulai mengalami trauma berat, makanya dia memilih datang ke Ternate untuk menghindari kejadian-kejadian seperti itu di kemudian hari,” ucapnya.
Melalui Lembaga Bantua Hukum Marimoi, kata Lukman, pihaknya telah melaporkan masalah tersebut ke Polda Maluku Utara. Laporan tersebut bernomor: STTLP/54/VII/2024/SPKT/Polda Malut tertanggal 29 Juli 2024.
Menurut Lukman, tindakan penganiayaan oleh SL ini tidak dapat dibenarkan dalam hukum, apalagi terlapor adalah seorang anggota polisi, ditambah lagi terlapor sedang di bawah pengaruh alkohol sehingga sangat disayangkan.
“Tindakan tersebut diduga telah melanggar Pasal 354 ayat 2 KUHPidana jo Pasal 406 ayat 1 KUHPidana jo Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Peraturan Disiplin anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujarnya. Lukman turut mendesak agar masalah tersebut segera diproses.