Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat persentase penduduk miskin di Provinsi Maluku Utara pada Maret 2026 mencapai 5,79 persen. Angka tersebut naik 0,20 persen poin dibanding tahun sebelumnya.
BPS menyebut secara jumlah, penduduk miskin Maluku Utara bertambah 3,04 ribu dan kini totalnya menjadi 77,85 ribu jiwa.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPS Provinsi Maluku Utara Harim Arrosid mengatakan bahwa kenaikan angka kemiskinan tersebut terjadi di wilayah perkotaan maupun perdesaan.
“Persentase penduduk miskin pada Maret 2026 sebesar 5,79 persen. Angka ini meningkat dibandingkan September 2025, tetapi masih lebih rendah 0,02 persen poin dibandingkan Maret 2025,” kata Harim saat menyampaikam berita resmi statistik, pada Kamis, 6 Agustus 2026.
Ia menyebut di wilayah perkotaan, persentase penduduk miskin naik dari 5,71 persen menjadi 6,00 persen, dengan jumlah bertambah dari 22,91 ribu menjadi 24,25 ribu orang.
Sementara di perdesaan, angkanya naik dari 5,54 persen menjadi 5,69 persen, dengan jumlah penduduk miskin bertambah dari 51,90 ribu menjadi 53,61 ribu orang.
Faktor Pendorong
Harim menjelaskan, ada beberapa faktor yang memengaruhi kenaikan angka kemiskinan sepanjang periode September 2025 hingga Maret 2026.
Faktor tersebut antara lain inflasi sebesar 3,83 persen, penurunan Nilai Tukar Petani (NTP) dari 107,42 menjadi 102,34, serta kenaikan Garis Kemiskinan sebesar 4,61 persen.
“Peningkatan pengeluaran masyarakat pada kelompok berpendapatan rendah belum mampu mengimbangi kenaikan biaya kebutuhan minimum,” ujarnya.
Adapun Garis Kemiskinan di Maluku Utara pada Maret 2026 tercatat sebesar Rp 724.488 per kapita per bulan. Nilai itu terdiri dari Garis Kemiskinan Makanan sebesar Rp 549.763 atau 75,88 persen, dan Garis Kemiskinan Bukan Makanan sebesar Rp 174.725 atau 24,12 persen.
Dengan rata-rata jumlah anggota rumah tangga miskin sebanyak 5,63 orang, Garis Kemiskinan per rumah tangga di Maluku Utara mencapai Rp 4.078.867 per bulan.
Harim menjelaskan, BPS menghitung kemiskinan menggunakan pendekatan kebutuhan dasar atau basic needs approach, di mana seseorang dikategorikan miskin apabila rata-rata pengeluaran per kapitanya berada di bawah Garis Kemiskinan, berdasarkan hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Konsumsi dan Pengeluaran Maret 2026.
