Aliansi Masyarakat Buli peduli Watowato kembali menggelar aksi unjuk rasa penolakan PT Priven Lestari, perusahaan tambang nikel yang hendak menambang di kawasan pegunungan Watowato, Halmahera Timur, Maluku Utara.
Aksi ini dilangsungkan di depan Kantor Bupati Halmahera Timur dan Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah, pada Senin 23 Oktober 2023.
Koordinator Aksi Said Marsaoly mengatakan, kehadiran PT Priven Lestari merupakan ancaman serius yang tidak boleh dipandang sepele oleh pemerintah.
Hal itu dikarenakan terdapat sumber air berupa sejumlah sungai yang teraliri melalui pengunungan Watowato. Sungai ini berperan aktif dalam proses penghidupan warga Buli, terutama di Kecamatan Maba. Warga di sana telah memanfaatkan sumber air sebagai penyangga utama kebutuhan mereka.
“Sungai itu harus dilihat sebagai proses penghidupan warga Buli, karena kita dan para leluhur sudah hidup dengan air yang bersumber dari gunung wato- wato. Karena itu kami tegaskan tidak dapat dihancurkan oleh siapa pun,” tegas Said dalam keterangan tertulis yang diterima cermat.
Said menjelaskan, dalam Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW Haltim tahun 2010-2029 sebagaimana menempatkan kawasan di bawah kaki Gunung Watowato diperuntukkan sebagai wilayah Pengembangan Sumberdaya Air dan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2012.
Baca Juga: Peneliti Ungkap Dampak Berbahaya Jika Ekosistem Gua Bokimaruru Dirusak
“Kami memandang, IUP PT Priven Lestari sudah menabrak tata ruang yang dibuat Pemda dan DPRD sendiri,” ujarnya.
Di sisi lain, kata dia, sangat disayangkan bila pada pelbagai kesempatan Pemerintah Daerah (Pemda) serta DPRD Haltim selalu berdalih enggan memiliki kewenangan.
Hal itu menurutnya berbanding terbalik dengan proses di mana pada 2018 Pemda Haltim melalui Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Pembangunan Daerah (BP4D) menerbitkan Rekomendasi Penyesuaian Tata Ruang untuk IUP PT Priven Lestari.
Baca Juga: Kepseknya Diganti, Siswa SMAN 5 Ternate Bikin Aksi Protes
“Sebuah kontradiksi luar biasa. Kita mafhum, Penyesuaian Tata Ruang adalah syarat utama PT Priven Lestari dapat memperoleh izin lingkungan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan dapat melanjutkan aktivitas produksinya,” sesalnya.
Karena itu, kata ia, Pemda Haltim dengan sengaja mengabaikan aspirasi warga Buli yang menolak PT Priven Lestari sejak 10 tahun lalu. Sikap serupa juga DPRD Haltim yang telah kehilangan dua fungsi vitalnya yakni Legislasi dan Pengawasan sebagaimana amanat dalam Undang-undang No 42 Tahun 2014.
“Hari ini, kami utusan masyarakat Buli Kecamatan Maba yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Buli Peduli Watowato menagih Janji Bupati dan Wakil Bupati juga DPRD Halmahera Timur untuk memfasilitasi kami menyampaikan aspirasi ke Kementerian terkait di Jakarta,” harap warga Buli itu.
Dengan demikian aksi ini meminta Pemda Haltim untuk membatalkan rekomendasi penyesuaian Tata Ruang Ruang untuk PT Priven Lestari tahun 2018, dan segera mungkin memfasilitasi penyampaian aspirasi ke kementerian terkait di Jakarta. (RLS)
——–
Editor: Rian Hidayat Husni