News

KPU Morotai Resmi Tetapkan DPS Pilkada 2024, Ini Jumlahnya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pulau Morotai, Maluku Utara resmi menyelenggarakan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pilkada 2024.

Jumlah DPS yang ditetapkan mencapai 54,817 pemilih dengan rincian 27,777 pemilih laki-laki dan 27,040 pemilih perempuan dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) 140 di 88 desa 6 kecamatan.

Siti Marwa Kharie, Kordiv Data dan Informasi KPU Pulau Morotai menyampaikan, ada saran dan masukan di luar dari forum ini, misalnya ada masyarakat yang melaporkan seperti tadi yang disampaikan oleh Bawaslu.

“Di luar dari laporan yang masuk ke KPU, ada juga yang masuk di Bawaslu, tapi torang di KPU sifatnya tadi merujuk pada PKPU 7 tahun 2024 bahwa salah satu prinsip penyusunan daftar pemilih harus partisipatif.”

Ia bilang, dalam penetapan DPS ini, semua elemen perlu dilibatkan dan berhak memberi masukan jika memiliki bukti otentik.

“Untuk jumlah daftar pemilih sementara DPS yang suda ditetapkan hari ini berjumlah 54.817, sedangkan untuk penyusunan daftar pemilu kemarin itu 54.468 otomatis ada penambahan kurang lebih 349 sampai pada tahap penyusunan DPS hari ini,” katanya.

Penambahan itu, kata Siti, belum bersifat final atau masih dinamis. Karena masih ada DPSHP, kemudian ada juga DPTB dan juga pada saat nanti penetapan daftar pemilih tetap nantinya.

“Jadi ini masih dinamis, masih akan ada perubahan. Tapi sekalipun ada perubahan dia tidak terlalu signifikan. Karena di awal sudah maksimal sekali untuk penyusunan daftar pemilu,” ujarnya.

Mungkin saat ini kami akan fokus dan konsen pada pemilih yang tadi suda sampaikan bahwa ada sekitar kurang lebih 1000 lebih yang tidak memiliki LKTP, karna data ini tidak semuanya hanya pemilih pemula, bisa saja mereka punya KTP hilang.

“Jadi fokus kita sekarang itu mungkin kordinasi lintas instansi yaitu Dukcapil, agar bisa segera mungkin pemilih-pemilih yang tidak ada LKTP ini sebelum tangal 27 November itu bisa di rampungkan untuk bisa memiliki LKTP supaya mereka juga bisa memberikan hak-hak politiknya nanti,” paparnya.

redaksi

Recent Posts

Gerindra Patuhi Putusan BK DPRD, Siapkan Proses PAW Nurjaya Ibrahim

Partai Gerindra menyatakan mematuhi keputusan badan kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate terkait pemberhentian Nurjaya Hi…

9 jam ago

Jaksa Agung Lantik Roberthus Tacoy sebagai Kajati Malut, Sufari Dipromosi ke Jamwas

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin resmi melantik Roberthus Melchisedek Tacoy sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)…

9 jam ago

Pemprov Klaim Kemiskinan di Malut Menurun Berkat Pengentasan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara mengklaim angka kemiskinan pada Maret 2026 sebesar 5,59 persen mengalami…

13 jam ago

Pagar Dibongkar TNI AU, Warga Pemilik Lahan Lingkar Bandara Morotai Protes

Sengketa lahan di kawasan lingkar Bandara Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan, Pulau Morotai, Maluku Utara…

17 jam ago

Kuasa Hukum Nurjaya Ajukan Keberatan soal Putusan BK DPRD Ternate

Putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate yang menyatakan Nurjaya Hi Ibrahim melanggar kode etik…

17 jam ago

Kapolda Malut Luncurkan 7 Program Prioritas, Dekatkan Polri dengan Masyarakat

Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman, meluncurkan tujuh program prioritas sebagai langkah memperkuat komitmen…

1 hari ago