News

Leasing Tarik Motor Secara Paksa, Kapolres Morotai: Bisa Pidana

Kapolres Pulau Morotai, AKBP drh. Dedi Wijayanto, mengingatkan seluruh perusahan pembiayaan atau leasing dan pihak ketiga tidak melakukan penarikan kendaraan motor secara paksa, karena perbuatan tersebut melanggar hukum dan dapat diproses pidana.

Ia menegaskan, penarikan kendaraan di jalan maupun di rumah secara paksa oleh oknum yang mengaku dari pihak ketiga finance merupakan perampasan dan tidak dibenarkan dalam ketentuan hukum.

“Kami imbau kepada masyarakat, jika ada yang mengaku dari pihak ketiga finance lalu melakukan penarikan paksa kendaraan, silakan melapor ke polres. Pasti akan kami tindak tegas,” ucap Dedi, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu, 28 Januari 2026.

Menurut ia, persoalan tunggakan kredit atau wanprestasi merupakan masalah perdata yang memiliki mekanisme hukum tersendiri, sehingga tidak boleh diselesaikan dengan tindakan pemaksaan di lapangan.

“Kalau mereka mengambil paksa kendaraan di jalan, itu sama halnya dengan perampasan. Tidak ada namanya orang mengambil paksa motor di jalan.”

Ia bilang, penarikan kendaraan bermotor hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, khususnya yang berkaitan dengan jaminan fidusia.

“Penarikan kendaraan karena fidusia atau wanprestasi itu harus lewat pengadilan. Dan tidak boleh ada pihak lain yang boleh mengambil kendaraan tersebut,” jelasnya.

Apabila penarikan dilakukan secara sah sesuai putusan pengadilan, maka kendaraan seharusnya diamankan atau dititipkan di polres sambil menunggu proses administrasi yang lengkap.

Selain itu, kapolres juga menyinggung adanya indikasi praktik tidak sehat yang melibatkan oknum pihak ketiga dan leasing, dimna kendaraan yang ditarik tidak dilaporkan secara resmi, melainkan diduga dijual kembali ke masyarakat.

“Ada indikasi permainan. Kendaraan ditarik, tapi tidak benar-benar dilaporkan ke kantor leasing. Justru dijual lagi ke masyarakat, seperti rantai yang berputar terus,” ungkapnya.

“Misalnya dari lima kendaraan yang ditarik, hanya dua atau tiga yang dilaporkan, sisanya dijual sendiri. Dan ini jelas tidak bisa dibenarkan,” tambahnya.

Ia berharap agar masyarakat tidak takut melapor apabila mengalami atau menyaksikan penarikan kendaraan secara paksa.

“Meski ini masalah hutang-piutang atau wanprestasi, tetap ada aturannya. Tidak dibenarkan seseorang merampas kendaraan. Silakan melapor, kami siap tindaklanjuti,” tutupnya.

redaksi

Recent Posts

Kapolres Halmahera Timur Pimpin Sertijab Kapolsek Wasile Selatan

Kapolres Halmahera Timur, AKBP B. Kusuma Ardiansyah, memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kapolsek Wasile…

26 menit ago

Polda Maluku Utara Tangkap Pemuda Pemilik 217 Saset Ganja di Ternate

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara menangkap seorang pemuda berinisial RP (18) yang diduga…

20 jam ago

Aktivitas Tambang PT Adidaya Tangguh Disorot, Formapas Malut Desak Cabut Izin

Aktivitas pertambangan bijih besi oleh PT Adidaya Tangguh (ADT) di Desa Tolong, Kecamatan Lede, Kabupaten…

20 jam ago

Kantor ANTAM Perwakilan Ternate Didemo, Desak APH Usut Dugaan Kerugian Rp 719 Miliar

Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Maluku Utara menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Cabang PT…

1 hari ago

Sambut Hardiknas, Ratusan Pelajar Meriahkan Lomba Gerak Jalan di Morotai

Ratusan pelajar dari berbagai sekolah di Pulau Morotai, Maluku Utara turut ambil bagian dalam lomba…

1 hari ago

Pemkab Perketat Sektor Pajak Tempat Hiburan Malam di Morotai

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai, Maluku Utara melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)…

1 hari ago