News

Leasing Tarik Motor Secara Paksa, Kapolres Morotai: Bisa Pidana

Kapolres Pulau Morotai, AKBP drh. Dedi Wijayanto, mengingatkan seluruh perusahan pembiayaan atau leasing dan pihak ketiga tidak melakukan penarikan kendaraan motor secara paksa, karena perbuatan tersebut melanggar hukum dan dapat diproses pidana.

Ia menegaskan, penarikan kendaraan di jalan maupun di rumah secara paksa oleh oknum yang mengaku dari pihak ketiga finance merupakan perampasan dan tidak dibenarkan dalam ketentuan hukum.

“Kami imbau kepada masyarakat, jika ada yang mengaku dari pihak ketiga finance lalu melakukan penarikan paksa kendaraan, silakan melapor ke polres. Pasti akan kami tindak tegas,” ucap Dedi, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu, 28 Januari 2026.

Menurut ia, persoalan tunggakan kredit atau wanprestasi merupakan masalah perdata yang memiliki mekanisme hukum tersendiri, sehingga tidak boleh diselesaikan dengan tindakan pemaksaan di lapangan.

“Kalau mereka mengambil paksa kendaraan di jalan, itu sama halnya dengan perampasan. Tidak ada namanya orang mengambil paksa motor di jalan.”

Ia bilang, penarikan kendaraan bermotor hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, khususnya yang berkaitan dengan jaminan fidusia.

“Penarikan kendaraan karena fidusia atau wanprestasi itu harus lewat pengadilan. Dan tidak boleh ada pihak lain yang boleh mengambil kendaraan tersebut,” jelasnya.

Apabila penarikan dilakukan secara sah sesuai putusan pengadilan, maka kendaraan seharusnya diamankan atau dititipkan di polres sambil menunggu proses administrasi yang lengkap.

Selain itu, kapolres juga menyinggung adanya indikasi praktik tidak sehat yang melibatkan oknum pihak ketiga dan leasing, dimna kendaraan yang ditarik tidak dilaporkan secara resmi, melainkan diduga dijual kembali ke masyarakat.

“Ada indikasi permainan. Kendaraan ditarik, tapi tidak benar-benar dilaporkan ke kantor leasing. Justru dijual lagi ke masyarakat, seperti rantai yang berputar terus,” ungkapnya.

“Misalnya dari lima kendaraan yang ditarik, hanya dua atau tiga yang dilaporkan, sisanya dijual sendiri. Dan ini jelas tidak bisa dibenarkan,” tambahnya.

Ia berharap agar masyarakat tidak takut melapor apabila mengalami atau menyaksikan penarikan kendaraan secara paksa.

“Meski ini masalah hutang-piutang atau wanprestasi, tetap ada aturannya. Tidak dibenarkan seseorang merampas kendaraan. Silakan melapor, kami siap tindaklanjuti,” tutupnya.

redaksi

Recent Posts

Transaksi Digital Kini Mudahkan Wisatawan Pantai Sulamadaha

Kawasan wisata Pantai Sulamadaha, Kota Ternate, resmi menjadi Kawasan Siap QRIS. Bank Indonesia (BI) Maluku…

25 menit ago

Gerindra Patuhi Putusan BK DPRD, Siapkan Proses PAW Nurjaya Ibrahim

Partai Gerindra menyatakan mematuhi keputusan badan kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate terkait pemberhentian Nurjaya Hi…

17 jam ago

Jaksa Agung Lantik Roberthus Tacoy sebagai Kajati Malut, Sufari Dipromosi ke Jamwas

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin resmi melantik Roberthus Melchisedek Tacoy sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)…

17 jam ago

Pemprov Klaim Kemiskinan di Malut Menurun Berkat Pengentasan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara mengklaim angka kemiskinan pada Maret 2026 sebesar 5,59 persen mengalami…

21 jam ago

Pagar Dibongkar TNI AU, Warga Pemilik Lahan Lingkar Bandara Morotai Protes

Sengketa lahan di kawasan lingkar Bandara Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan, Pulau Morotai, Maluku Utara…

1 hari ago

Kuasa Hukum Nurjaya Ajukan Keberatan soal Putusan BK DPRD Ternate

Putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate yang menyatakan Nurjaya Hi Ibrahim melanggar kode etik…

1 hari ago