News

Masa Tanggap Darurat, Pemkot Ternate Longgarkan Sistem Kerja ASN di Batang Dua

Pemerintah Kota Ternate memberikan fleksibilitas khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kecamatan Pulau Batang Dua selama masa tanggap darurat. Kebijakan ini diambil menyusul kondisi kemanusiaan dan kerusakan infrastruktur di wilayah tersebut akibat bencana gempa bumi.

Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly, menyatakan bahwa seluruh ASN di luar sektor kesehatan diizinkan menjalankan tugas melalui mekanisme Work From Home (WFH) atau Work From Anywhere (WFA).

“Selama pemberlakuan tanggap darurat, seluruh ASN yang melaksanakan pelayanan di luar kesehatan, diizinkan bekerja melalui Work From Home atau Work From Anywhere,” ujar Samin saat diwawancarai terkait kondisi terkini di Batang Dua, Selasa 7 April 2026.

Meski ada pelonggaran, Samin menegaskan aturan ini tidak berlaku bagi tenaga kesehatan (nakes). Mengingat situasi darurat, para nakes tetap diwajibkan bersiaga penuh.

“Kecuali nakes. Nakes itu tetap melaksanakan pelayanan langsung di tempat pengungsian dan tetap stay 24 jam di Puskesmas, karena Puskesmas di sana sudah termasuk rawat inap,” tegasnya.

Pelayanan kesehatan ini juga mendapat dukungan penuh dari personel TNI dan Polri serta bantuan dari pemerintah provinsi untuk memastikan penanganan warga terdampak tetap optimal.

Selain layanan administrasi, sektor pendidikan juga menyesuaikan pola pembelajaran. Samin menyebutkan, aktivitas belajar mengajar sementara waktu dilakukan secara daring atau melalui kunjungan guru ke rumah-rumah siswa.

“Termasuk beberapa gedung instansi pemerintah dan sekolah yang rusak. Untuk pendidikan, selama tanggap darurat dilakukan secara daring atau guru mendatangi siswa,” tambahnya.

Menariknya, kebijakan ini juga dibarengi dengan pelonggaran sistem absensi. BKPSDM telah membuka akses titik absensi sehingga para pegawai bisa melakukan presensi dari mana saja tanpa harus terikat titik koordinat kantor seperti biasanya.

“Absensinya tetap diberlakukan, tapi kita ‘los’ (dilonggarkan). Jadi mereka bisa absen di mana saja karena kondisi darurat. Titiknya bisa dilakukan di mana saja sesuai kebijakan BKD,” pungkas Samin.

Kebijakan ini akan terus berlaku hingga masa tanggap darurat dinyatakan selesai dan kondisi di Kecamatan Pulau Batang Dua kembali normal.

redaksi

Recent Posts

DPRD Morotai Kritik Skema Baru Distribusi Minyak Tanah: Hak Warga Banyak Hilang

Anggota Komisi II DPRD Pulau Morotai, Maluku Utara, Moh Akbar Mangoda, menyoroti kacaunya pendistribusian bahan…

10 menit ago

Pataka “Fodu Dara Ngon Moi-Moi” Sambut Kepemimpinan Baru Kapolda Maluku Utara

Pucuk pimpinan Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara resmi berganti. Momentum penting tersebut ditandai dengan upacara…

7 jam ago

Hadapi Borneo, DDS Yakin Bawa Malut United Tutup Musim dengan Kemenangan

Penyerang David Da Silva alias DDS menegaskan Malut United akan tampil maksimal saat menghadapi Borneo…

22 jam ago

Anak Anggota DPRD Raih Nilai Terbaik SD Theresia Ternate, Kuasai Beragam Bahasa

Anggota DPRD Kota Ternate, Bilhan Gamaliel, mengaku bangga dan bersyukur setelah putrinya, Anabelle Darlene Gamaliel,…

23 jam ago

Mendesak Transparansi Kasus Dugaan Pembunuhan di Sula dan Halsel

Sejumlah aktivis dan elemen masyarakat sipil menyoroti penanganan kasus dugaan pembunuhan di Kabupaten Kepulauan Sula…

23 jam ago

Pemda Taliabu Mulai Godok HET Minyak Tanah

Pemerintah Daerah (Pemda) Pulau Taliabu, Maluku Utara, mulai menggodok rencana penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET)…

23 jam ago