News

Mantan Plt Kadis PUPR Kepulauan Sula Divonis 2 Tahun Penjara, Direktur CV SBU Dihukum 4 Tahun

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Sula, Jainudin Umaternate.

Dia divonis dalam perkara korupsi proyek peningkatan jalan sentra perkebunan Sanihaya–Modapuhi di Kecamatan Mangoli Utara.

Selain pidana penjara, Jainudin juga dijatuhi denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.

Dalam perkara yang sama, majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih berat kepada Direktur CV Sumber Berkat Utama (SBU), Devid B. Ia divonis 4 tahun penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti lebih dari Rp100 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Ketua Majelis Hakim, Kadar Noh, saat membacakan putusan menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Keduanya dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 618 dan Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Jainudin, Fahrudin Maloko, menegaskan bahwa kliennya tidak menerima uang sepeser pun dari proyek yang menjadi objek perkara. Menurutnya, fakta tersebut juga menjadi pertimbangan majelis hakim sehingga Jainudin tidak dibebani pembayaran uang pengganti.

“Klien kami tidak menerima sepeser pun uang dalam perkara ini. Hal itu dikuatkan dalam putusan, di mana yang bersangkutan tidak dibebankan membayar uang pengganti,” ujar Fahrudin, Selasa, 7 Juli 2026.

Setelah putusan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan penasihat hukum untuk menentukan sikap. Melalui kuasa hukumnya, Jainudin menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Sebagai informasi, perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi proyek peningkatan jalan sentra perkebunan Desa Modapuhi–Sanihaya pada 2023 dengan nilai anggaran sebesar Rp5,2 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Berdasarkan hasil audit Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, proyek tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.320.288.177.

redaksi

Recent Posts

Puluhan Penyandang Disabilitas di Taliabu Akan Ikut Asesmen dari Kemensos

Sebanyak 80 penyandang disabilitas di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, akan menjalani asesmen oleh Kementerian…

17 jam ago

Pulau Morotai Sambut 1.360 Atlet dan Ofisial POPDA XII Maluku Utara

Sebanyak 1.360 atlet dan ofisial dari 10 kabupaten atau kota dipastikan ambil bagian dalam Pekan…

20 jam ago

NHM Cetak Penyelam Bersertifikat, Perkuat Tim Tanggap Darurat di Perairan

PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) memperkuat kapasitas tim tanggap daruratnya dengan membekali personel Emergency Response…

23 jam ago

Harmonia de Joga Bonito

Oleh: Budhy Nurgianto Penikmat SepakBola Dari Kaki Gamalama Handphone saya berdering pada Minggu pagi tadi,…

2 hari ago

Rifat Nabil Borong Dua Gol, SSB GSU Tundukkan Johnson Sport Academy di Laga Perdana

SSB Gamalama Sinar Utara (GSU) mengawali kiprahnya di Turnamen Piala Dunia Anak Indonesia dengan kemenangan…

3 hari ago

Kejari Sula Dalami Dugaan Korupsi DD dan ADD di Desa Pohea

Dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Pohea, Sanana Utara,…

4 hari ago