Kajati Maluku Utara, Dade Ruskandar. Foto: Samsul Hi Laijou/cermat
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Dade Ruskandar mengembalikan hak Gubernur mengenai sisa aset yang sampai saat masih dikuasai mantan pejabat. Aset tersebut berupa mobil dinas.
Saat ini ada dua mantan pejabat yang masih menguasai aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) yakni Majid Husen selaku mantan Sekretaris Provinsi (Sekprov) dan Alien Mus, mantan ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku Utara dua periode.
Majid Husen sampai saat ini diketahui menguasai aset milik Pemprov berupa satu kendaraan roda empat merek Honda CRV tahun 2011 dengan nomor polisi B 1102 PQH.
Sedangkan Alien Mus saat ini menguasai dua unit kendaraan roda empat milik Pemprov, yang pertama kendaraan merek Toyota Camry Hybrio dan satu unit kendaraan Toyota Fortuner.
Dade Ruskandar kepada awak media mengatakan, Kejaksaan mendapat kuasa dari Pemprov untuk mengambil aset, mengenai hak untuk melaporkan atau lainya pihaknya mengembalikan kepada Pemprov.
“Masih tiga kendaraan yang belum dikembalikan, yang jelas mobil dimanapun sudah kita ketemu sama orangnya, mereka keberatan dan kita tidak bisa upaya paksa, karena ini masalah pendataan,” ucap Dade di depan Kantor Kejati Maluku Utara, Kamis (04/11).
Dade menambahkan, jika ada ditemukan tindak pidana, dirinya mempersilahkan kepada pemilik kuasa untuk segera melaporkan.
“Kami kembalikan ke Gubernur untuk mengambil sikap, kita sudah upayakan dan ini hasilnya, kalau Gubernur kasih kuasa untuk gugat ya kita gugat,” pungkasnya.
Kawasan wisata Pantai Sulamadaha, Kota Ternate, resmi menjadi Kawasan Siap QRIS. Bank Indonesia (BI) Maluku…
Partai Gerindra menyatakan mematuhi keputusan badan kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate terkait pemberhentian Nurjaya Hi…
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin resmi melantik Roberthus Melchisedek Tacoy sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)…
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara mengklaim angka kemiskinan pada Maret 2026 sebesar 5,59 persen mengalami…
Sengketa lahan di kawasan lingkar Bandara Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan, Pulau Morotai, Maluku Utara…
Putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate yang menyatakan Nurjaya Hi Ibrahim melanggar kode etik…