News

Oknum Jaksa Terlibat Kasus Narkoba di Maluku Utara Dituntut 10 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri (PN) Ternate, pada Kamis (11/11), kembali menggelar sidang lanjutan perkara tindak pidana narkotika dengan terdakwa oknum jaksa.

Sidang oknum jaksa dengan inisial SPI alias Steven ini dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Rudy Wibowo, dan didampingi dua hakim anggota, yakni Ulfa Rery dan Kadar Noh. Hadir juga dalam persidangan JPU Pardi Mutalib.

Di dalam persidangan, JPU menuntut Majelis Hakim PN Ternate yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memutuskan terdakwa Stepanus Peter Imanuel alias Steven telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair melanggar pasal 114 ayat (2); dan dakwaan kedua primair melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

JPU juga menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan pidana denda sebesar Rp 3 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, menyatakan Barang Bukti (BB) berupa 1 saset kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,37 gram atau berat netto 0,34 gram, 1 saset kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,92 gram atau berat netto 0,89 gram, 1 saset kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,57 gram atau berat netto 0,54 gram, 1 buah bong (alat penghisab sabu) yang masih terpasang pireks kaca sisa bekas pakai sabu.

Ada juga 1 bungkus besar warna hitam berisi narkotika jenis ganja kering dengan berat bruto 1 kg atau berat netto 9 ons, 1 bungkus sedang warna coklat berisi narkotika jenis ganja kering dengan berat bruto 1 ons atau berat netto 90 gram.

JPU Kejati Maluku Utara, Pardi Mutalib, mengatakan dari agenda pembacaan tuntutan, JPU menuntut terdakwa 10 tahun 6 bulan.

“Jadi nanti minggu depan masih pembelaan, setelah itu baru putusan,” katanya singkat.

Terpisah, Humas PN Ternate, Kadar Noh, mengatakan terdakwa memang dituntut 10 tahun 6 bulan, dan denda sebesar Rp 3 miliar subsier 6 bulan kurungan.

“Terhadap tuntutan itu, terdakwa dan penasihat hukum meminta waktu untuk mengajukan pembelaan atau pledoi di persidangan berikut di hari Kamis tanggal 18 November 2021,” jelasnya.

redaksi

Recent Posts

Jarak Pandang di Morotai Menurun akibat Kabut Asap, Nelayan Diminta Ekstra Hati-hati

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai, Maluku Utara mengingatkan masyarakat, khususnya nelayan, agar meningkatkan kewaspadaan menyusul…

4 jam ago

2 Kali Mangkir, Polres Halmahera Tengah Upaya Paksa Tangkap Oknum Anggota DPRD

Polres Halmahera Tengah, mengambil langkah tegas melakukan upaya paksa terhadap oknum anggota DPRD dengan inisial…

12 jam ago

Polda Malut Terima 32 Senjata Api Ilegal dan 358 Butir Amunisi dari Masyarakat

Polda Maluku Utara menerima 32 senjata api dan 358 butir amunisi yang diserahkan masyarakat secara…

24 jam ago

Pasokan Solar Terbatas, Siantan Ternate Terapkan Ganjil-Genap Plat Kendaraan

Di tengah keterbatasan pasokan solar di Kota Ternate, PT Siantan Ternate menerapkan sistem penyaluran berdasarkan…

1 hari ago

Sambut Hari Jadi Propam Polri Ke-24, Polres Taliabu Salurkan Bansos

Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) sebanyak 20 paket Sembilan Bahan Pokok…

2 hari ago

Dugaan Galian C Ilegal di Jalan Villa Dukono Kembali Beraktivitas, Pencopotan Garis Polisi Dipertanyakan

Aktivitas galian C yang diduga ilegal di Jalan Villa Dukono, Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, Kabupaten…

2 hari ago