News

Oknum Polisi Kasus Pemerkosaan Pelajar di Morotai Dipecat

Oknum Polisi Polres Morotai yang diduga melakukan asusila terhadap seorang remaja 18 tahun yang duduk di bangku SMA itu, resmi di Putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)

Polisi dengan inisial Bripka R ini menjalani sidang kode etik itu terdapat tiga komisi sidang, yang dipimpin langsung Waka Polres Pulau Morotai Kompol Muhammad Arif selaku ketua komisi sidang, AKP Bahrun Hi. Syahban, Wakil ketua komisi, AKP Jamaludin.

Dalam sidang dihadiri Kasi Propam Ipda Sepden R. Mangeteke, sebagai penuntut dan dihadirkan saksi-saksi dan korban untuk di dengar keterangannya.

Berdasarkan fakta persidangan maka, diputus dengan PTDH sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Kapolres Pulau Morotai Akbp A’an Hardiansyah, melalui Kasi Humas Bripka Sibli Siruang, mengatakan dalam sidang pihaknya hadirkan para saksi dan korban untuk memberikan keterangan.

“Kami pun menghadirkan Komisi Perempuan dan Anak Dinas sosial kabupaten Pulau Morotai. Dalam fakta persiadangan itu kemudian diputuskan PTDH, dan hasil putusan itu segera dikirim secara tertulis ke polda Maluku Utara,” jelas Sibli. Kamis (11/11).

Dalam kasus tersebut pihaknya berharap, agar Kedepan, jangan ada lagi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan anggota.

“Khususnya anggota Polres Pulau Morotai diharapkan tidak lagi membuat pelanggaran yang berdampak menjatuhkan citra dan martabat polri sesuai dengan arahan bapak Tribrata dua (Waka Polri),” pungkasnya.

redaksi

Recent Posts

Jarak Pandang di Morotai Menurun akibat Kabut Asap, Nelayan Diminta Ekstra Hati-hati

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai, Maluku Utara mengingatkan masyarakat, khususnya nelayan, agar meningkatkan kewaspadaan menyusul…

3 jam ago

2 Kali Mangkir, Polres Halmahera Tengah Upaya Paksa Tangkap Oknum Anggota DPRD

Polres Halmahera Tengah, mengambil langkah tegas melakukan upaya paksa terhadap oknum anggota DPRD dengan inisial…

11 jam ago

Polda Malut Terima 32 Senjata Api Ilegal dan 358 Butir Amunisi dari Masyarakat

Polda Maluku Utara menerima 32 senjata api dan 358 butir amunisi yang diserahkan masyarakat secara…

23 jam ago

Pasokan Solar Terbatas, Siantan Ternate Terapkan Ganjil-Genap Plat Kendaraan

Di tengah keterbatasan pasokan solar di Kota Ternate, PT Siantan Ternate menerapkan sistem penyaluran berdasarkan…

1 hari ago

Sambut Hari Jadi Propam Polri Ke-24, Polres Taliabu Salurkan Bansos

Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) sebanyak 20 paket Sembilan Bahan Pokok…

1 hari ago

Dugaan Galian C Ilegal di Jalan Villa Dukono Kembali Beraktivitas, Pencopotan Garis Polisi Dipertanyakan

Aktivitas galian C yang diduga ilegal di Jalan Villa Dukono, Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, Kabupaten…

1 hari ago