News

Polda Malut Terima 32 Senjata Api Ilegal dan 358 Butir Amunisi dari Masyarakat

Polda Maluku Utara menerima 32 senjata api dan 358 butir amunisi yang diserahkan masyarakat secara sukarela. Penyerahan tersebut dinilai sebagai bentuk kesadaran masyarakat untuk turut menjaga keamanan di wilayah Maluku Utara.

Penyerahan senjata dan amunisi tersebut berlangsung pada Rabu, 30 September 2026. Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Arif Budiman memimpin langsung kegiatan tersebut.

Berdasarkan data Polda Maluku Utara, dari 32 senjata yang diserahkan, sebanyak tujuh unit merupakan senjata api organik, terdiri atas tiga laras panjang dan empat laras pendek.

Sementara itu, 22 unit lainnya merupakan senjata rakitan, terdiri atas 20 laras panjang dan dua laras pendek. Selain itu, terdapat tiga unit senjata semi-rakitan.

Adapun amunisi yang diserahkan berjumlah 358 butir. Rinciannya, 331 butir berkaliber 7,56 dan 27 butir berkaliber 5,56.

Senjata dan amunisi tersebut berasal dari sejumlah wilayah di Maluku Utara, di antaranya Kabupaten Halmahera Tengah, Halmahera Utara, dan Pulau Morotai.

Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Arif Budiman menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang secara sukarela menyerahkan senjata api tersebut.

“Kami menyampaikan terima kasih atas kesadaran masyarakat yang telah menyerahkan senjata api secara sukarela. Ini kali kedua penyerahan seperti ini terjadi, menjadi bukti kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” ujar Arif.

Ia mengatakan, seluruh senjata dan amunisi yang diserahkan akan diamankan dan ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan menyeluruh, mulai dari jenis, kondisi, hingga asal-usul setiap senjata.

Jika dalam pemeriksaan ditemukan keterkaitan dengan perkara pidana, penanganannya akan dilakukan berdasarkan fakta, alat bukti, serta peraturan perundang-undangan.

“Kami mengapresiasi langkah ini sebagai wujud kepercayaan masyarakat. Keamanan bukan hanya tanggung jawab kepolisian, melainkan tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.

Arif juga mengimbau masyarakat yang masih menyimpan atau mengetahui adanya kepemilikan senjata api tanpa izin agar segera melaporkannya kepada kepolisian dan menyerahkannya melalui kantor polisi terdekat.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak menangani sendiri kepemilikan senjata api maupun amunisi yang ditemukan.

Polda Maluku Utara juga menegaskan komitmennya untuk mencegah berbagai bentuk tindak kriminal, termasuk aktivitas yang berkaitan dengan terorisme dan separatisme di wilayah Maluku Utara.

“Penyerahan senjata ini diharapkan menjadi momentum memperkuat sinergi antara kepolisian dan masyarakat, menjaga Maluku Utara tetap aman, damai, dan kondusif,” pungkasnya.

redaksi

Recent Posts

Pasokan Solar Terbatas, Siantan Ternate Terapkan Ganjil-Genap Plat Kendaraan

Di tengah keterbatasan pasokan solar di Kota Ternate, PT Siantan Ternate menerapkan sistem penyaluran berdasarkan…

5 jam ago

Sambut Hari Jadi Propam Polri Ke-24, Polres Taliabu Salurkan Bansos

Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) sebanyak 20 paket Sembilan Bahan Pokok…

14 jam ago

Dugaan Galian C Ilegal di Jalan Villa Dukono Kembali Beraktivitas, Pencopotan Garis Polisi Dipertanyakan

Aktivitas galian C yang diduga ilegal di Jalan Villa Dukono, Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, Kabupaten…

14 jam ago

Event TEMU 2026 Sajikan Kelas Puisi di IAIN Ternate

Rumah Literia bersama Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) IAIN Ternate menggelar kelas menulis puisi bertajuk “Merangkai…

16 jam ago

Mahasiswa UNUTARA Aksi, Soroti Mandeknya Perkuliahan hingga Hak Dosen

Sejumlah mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara (UNUTARA) menggelar demonstrasi di depan kampusnya, pada Selasa,…

17 jam ago

Aktivitas Penyeberangan Taman Kota Daruba Akan Dipindah ke Waterfront City 2

Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, berencana memindahkan aktivitas penyeberangan dari Dermaga Taman Kota Daruba…

17 jam ago