Kantor Polres Halmahera Tengah. Foto: Istimewa
Polres Halmahera Tengah, mengambil langkah tegas melakukan upaya paksa terhadap oknum anggota DPRD dengan inisial SK alias Sadri untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan penyelesaian perkara.
Sadri sebelumnya telah dua kali dilakukan pemanggilan dengan status sebagai tersangka. Sayangnya, ia tidak mengindahkan panggilan tim penyidik alias mangkir.
Tim penyidik menetapkan Sadri sebagai tersangka setelah dikantongi 2 alat bukti atas perbuatannya diduga menyelesaikan masalah perkelahian yang ditangani Polres dengan iming-imingi uang.
Penangkapan terhadap Sadri dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Halmahera Tengah, IPTU Suherlin di Desa Fidi Jaya, Kecamatan Weda, sekitar pukul 08.30 Wit.
Sadri ditangkap saat dirinya yang tengah berkunjung ke Dinas Pendidikan Halmahera Tengah dan digiring ke Mapolres menjalani proses pemeriksaan.
Kasi Humas Polres Halmahera Tengah, IPDA Amir Mahmud ketika dikonfirmasi wartawan, membenarkan tim penyidik mengambil upaya paksa terhadap tersangka.
“Iya benar, tim penyidik Reskrim amankan oknum untuk diperiksa sebagai tersangka, karena sebelumnya yang bersangkutan 2 kali mangkir ketika dipanggil,” jelas Amir, Rabu, 30 September2026.
IPDA Amir menambahkan, sampai saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolres, untuk langkah selanjutnya masih menunggu arahan Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Fiat Dedawanto.
“Sampai sore ini masih menjalani pemeriksaan, untuk ditahan atau tidak masih menunggu arahan pimpinan,” pungkasnya.
Sebelumnya AKBP Fiat menegaskan bahwa perkara oknum DPRD Halteng sudah ditetapkan sebagai tersangka dan yang bersangkutan mangkir dalam panggilan penyidik
“Untuk perkara anggota DPRD sudah ditetapkan sebagai tersangka yang bersangkutan sudah dipanggil sebagai tersangka tapi yang bersangkutan tidak hadir,” ucapannya.
Fiat menegaskan alasan tersangka belum ditahan karena tersangka dua kali mangkir saat dilayangkan surat panggilan dari tim penyidik.
“Yang bersangkutan belum ditahan karena dua kali mangkir. Selanjutnya dilakukan upaya paksa lewat surat panggilan ketiga sekaligus surat perintah membawa,” pungkasnya.
Polda Maluku Utara menerima 32 senjata api dan 358 butir amunisi yang diserahkan masyarakat secara…
Di tengah keterbatasan pasokan solar di Kota Ternate, PT Siantan Ternate menerapkan sistem penyaluran berdasarkan…
Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) sebanyak 20 paket Sembilan Bahan Pokok…
Aktivitas galian C yang diduga ilegal di Jalan Villa Dukono, Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, Kabupaten…
Rumah Literia bersama Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) IAIN Ternate menggelar kelas menulis puisi bertajuk “Merangkai…
Sejumlah mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara (UNUTARA) menggelar demonstrasi di depan kampusnya, pada Selasa,…