News

PD Tidar Malut Deklarasi Gibran Rakabuming Jadi Cawapres Prabowo

Tunas Indonesia Raya (Tidar) Maluku Utara resmi mendeklarasikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Ketua Pengurus Daerah Tidar Malut Rizky Suhri mengatakan, deklarasi ini merupakan langkah tindaklanjut dari deklarasi PP Tidar yang telah menyatakan dukungan kepada Gibran sebagai Bacapres mendampingi Prabowo Subianto.

“Kami PD Tidar Provinsi Malut menindaklanjuti rekomendasi tersebut dan mendukung penuh Mas Gibran sebagai calon pasangan Pak Prabowo Subianto di Pilpres 2024 nanti,” kata Rizky dalam konferensi pers di Caffe Bilangan Jati, Kota Ternate, Rabu, 11 Oktober 2023.

Rizky menyebut bahwa ada banyak kesamaan visi yang digaungkan anak Presiden RI tersebut dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. Menurutnya, Gibran adalah figur representasi kaum milenial.

“Kami melihat tokoh yang sangat cocok untuk mendampingi Pak Prabowo adalah tokoh muda yang mewakili kami dari suara mayoritas, yaitu  Gibran Rakabuming Raka,” ujar Rizky.

Baca Juga: Rampai Nusantara Malut Dorong Gibran Rakabuming Jadi Cawapres RI

Ia menilai Gibran merupakan sosok anak muda yang berani mengambil langkah kongkrit. Hal itu seiring dengan eskalasi nasional DPT yang didominasi generasi Z dan generasi milenial dengan presentase lebih dari 56 persen.

“Harus disadari bahwa pada Pemilu 2024 ini anak muda memiliki kekuatan 56,45 persen suara pemilih, dengan total pemilih dari kelompok generasi milenial dan generasi Z berjumlah lebih dari 113 juta pemilih,” paparnya.

Sementara Sekertaris PD Tidar Malut, Ismit Abbas Hatary menambahkan, sebagai kaum muda Tidar menyadari bahwa di tahun 2024 sudah tentu anak muda memiliki kekuatan dengan representase 56 persen, ruang itu bisa dimanfaatkan untuk memberikan dukungan kepada mas Gibran.

“Kami yakin bahwa Gibran merupakan sosok yang layak untuk mendampingi pak Prabowo dan kami juga yakin dengan komitmen Pak Prabowo dalam memberikan ruang besar untuk anak-anak muda di Indonesia,” ujarnya.

Ketua Bidang Hukum PD Tidar Malut, Taufik Syahril Layn menyebut hingga ini pihaknya masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan batas usia capres-cawapres. Yang mana diketahui, sambung Taufik, peluang Gibran maju sebagai cawapres tergantung putusan MK.

“Sebab jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 (UU Pemilu), batas usia minimal capres-cawapres berumur 40 tahun. Sementara saat ini usia Gibran masih 36 tahun,” sebutnya.

Ia bilang, PD Tidar Malut mengaku akan menunggu putusan tersebut pada 16 Oktober 2023 mendatang.

——-

Penulis: Muhammad Ilham Yahya

Editor: Rian Hidayat Husni

redaksi

Recent Posts

Sekolah di Taliabu Alami Kebakaran, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta

Sebanyak tiga ruang kelas di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kawalo, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau…

11 jam ago

Rehab Gedung Polsek Mangoli Barat Terkendala Status Lahan, Ini Kata Kapolres

Gedung Polsek Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, hingga kini belum memperoleh anggaran rehabilitasi…

11 jam ago

Eks Kades dan Bendahara di Sula Ditahan, Diduga Korupsi Dana Desa Rp231 Juta

Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sula, Maluku Utara, resmi menahan mantan Kepala Desa Lekokadai berinisial AL…

13 jam ago

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, BPS Malut Jamin Kerahasiaan Data

Badan Pusat Statistik (BPS) Maluku Utara memastikan data yang dikumpulkan dalam pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE)…

15 jam ago

Putri Malu-Ku

Oleh: WDGafoer  “Pulaskah tidurmu malam ini, Putri Malu-Ku?” Apakah mimpimu masih tentang aku atau kita…

16 jam ago

Harganas, Bupati Morotai Serukan Penguatan Keluarga Hadapi Tantangan Zaman

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi memperingati Hari Keluarga Nasional atau Harganas ke-33…

16 jam ago