Sekretaris Daerah Halut Erasmus Josep Papilaya
ASN di Halmahera Utara, Maluku Utara, yang tidak ikut vaksinasi, akan disanksi penundaan gaji dan kenerja. Begitu pula para oknum ASN yang malam berkantor.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Halut Erasmus Josep Papilaya kepada wartawan di kantornya, Rabu, 24 November 2021.
Sebelumnya, kata Sekda, imbauan vaksinasi tersebut dilakukan sesuai dengan program pemerintah untuk mempercepat upaya vaksinasi nasional.
“Jika tidak divaksin maka ASN akan mendapatkan sanksi berupa penundaan gaji dan kinerja,” ucapnya.
Selain itu, Sekda bilang, terkait dengan disiplin pegawai, ada tahapan baik itu pemanggilan, pembinaan secara lisan, kemudian teguran secara tertulis. Jika diabaikan maka ada sanksi. Dimana, sanksi tersebut diantaranya tunda prmbayaran gaji, turun pangkat, dan diberhentikan.
“Sekarang ini, isu vaksinasi maka kita mengarah ke sana sehingga ASN harus taat,” terangnya.
Sekda bilang, sudah ada regulasi yang mengatur terkait ASN yang malas berkantor selama 10 hari, diberikan sanksi. Maka dari itu, ia berharap, para ASN dapat bekerja dengan baik.
“Pegawai yang bekerja harus memiliki aurah rapi, rajin, akuntabel, penghasilan tuntas, inovasi, dan berkreasi dalam bekerja,” harapnya.
Partai Demokrat Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, menggelar aksi lingkungan bertajuk Gerakan Langit Biru Indonesia…
Perselisihan hubungan industrial antara 10 pekerja dan PT Position di Maluku Utara resmi diselesaikan secara…
Penggunaan pembayaran digital melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di Maluku Utara terus berkembang.…
Seorang pemuda asal Desa Sukamaju, Kecamatan Tobelo Barat, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, dilaporkan hilang…
Pemerintah pusat mengucurkan dana Rp397,8 miliar kepada Maluku Utara pada 2026. Dana yang bersumber dari…
Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate menggandeng Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Organisasi Wilayah Maluku…