News

Pemda Halteng Abaikan Status Perlindungan Karst Sagea Demi Tambang

Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Tengah dinilai mengabaikan status kawasan Karst Sagea yang dilindungi demi operasi penambangan batuan PT Gamping Mining Indonesia (GMI).

Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Maluku Utara Julfikar Sangaji menyebut rencana operasi PT GMI menimbulkan dampak kerusakan bagi sistem ekologi di Desa Sagea dan Kiya.

“Ini akan memicu dampak buruk bagi bentang alam termasuk kawasan karst Sagea yang selama ini menjadi penopang masyarakat,” ujarnya, Rabu, 13 Agustus 2025.

PT GMI, kata dia, rencananya akan menambang batuan gamping dengan luas konsesi mencapai 2.539 hektare di wilayah Karst Sagea dan Kiya di Kecamatan Weda Utara. Salah satu kawasan yang juga dinilai terdampak adalah ekowisata Gua Bokimaruru.

“Kawasan Karst Sagea telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang RPJMN 2025-2029 bahwa Kawasan Goa Bokimaruru merupakan 1 dari 3 kawasan prioritas konservasi di Maluku Utara untuk perlindungan, pengelolaan, dan pemanfaatan kawasan konservasi,” ucap Julfikar.

Kemudian dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Utara Nomor 3 tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024-2043 menjelaskan bahwa kawasan Karst Sagea adalah karst yang berfungsi sebagai pengatur alami tata air, yaitu daerah imbuhan air tanah yang mampu meresap air permukaan ke dalam tanah sekaligus penyimpan air tanah secara tetap dalam bentuk akuifer.

“Tak hanya itu, pada poin b juga menyebutkan bahwa Karst Sagea, memiliki keunikan dan nilai ilmiah sebagai objek penelitian dan penyelidikan bagi pengembangan ilmu pengetahuan serta tersedia zonasi kawasan karst dalam mendukung pengelolaan kawasan karst.”

Selain itu juga, kawasan Karst Sagea yang terancam ditambang ini, pun sebenarnya sudah dilindungi dan ditetapkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pengembangan Kawasan Geopark Halmahera Tengah di kawasan Karst
Sagea.

“Dan lebih dari itu, Kawasan Karst Sagea saat ini telah menjadi kawasan ekowisata gua dan air yang sedang dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi
warga,” katanya.

Juru Bicara Save Sagea Mardani Lagaelol mengatakan, rencana operasi PT GMI sebelumnya telah disosialisasikan pemerintah daerah pada Selasa 12 Agustus 2025 di ruang rapat bupati. Sosialisasi ini dipandu langsung oleh Ahlan Djumadil, Wakil Bupati Halmahera Tengah.

Mardani menilai upaya sosialisasi itu mencerminkan sikap pemerintah yang hanya mengutamakan kepentingan para korporasi sekaligus mengabaikan status perlindungan kawasan Karst Sagea.

“Kekuasaan yang dikendalikan oleh Ikram Malan Sangadji ini justru tak lebih dari perpanjangan tangan para korporat tambang.”

redaksi

Recent Posts

Polres Halmahera Utara Tuntaskan Kasus TTPO, 2 Tersangka Kini Segera Diadili di Meja Hijau

Satreskrim Polres Halmahera Utara, Maluku Utara, telah menuntaskan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO) sejak…

38 detik ago

Diduga Tak Punya Izin, Polres Diminta Tangkap Kontraktor Jalan Nggele-Langganu di Taliabu

Aktivis Pulau Taliabu, Maluku Utara, Sudarlin Untung, mendesak polres wilayah setempat segera menangkap kontraktor pembangunan…

18 jam ago

Musdus Desa Paratina di Sula Gaungkan Pembangunan Partisipatif

Pemerintah Desa Paratina, Kecamatan Sulabesi Barat, Kepulauan Sula, Maluku Utara, resmi menggelar Musyawarah Dusun (Musdus)…

18 jam ago

BNPB Catat Kerusakan Materil Akibat Banjir di Halmahera Barat

Hujan deras yang mengguyur wilayah Maluku Utara beberapa waktu lalu memicu bencana banjir yang merusak…

23 jam ago

Nilai Kuliah Error, Seorang Mahasiswa di Ternate Diduga Berupaya Bunuh Diri

Catatan Redaksi: Bunuh diri bukan jalan keluar persoalan kehidupan, segera cari pertolongan atau klik www.healing119.id.…

2 hari ago

DPRD Ternate Panggil OPD Mitra Bahas Mitigasi Bencana Alam

Komisi III DPRD Kota Ternate, Maluku Utara, resmi menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama sejumlah Organisasi…

2 hari ago