Wakil Ketua I DPRD Pulau Taliabu, Maluku Utara, M. Taufik Toyib Koten. Foto: La Ode Hizrat Kasim/cermat
Pemerintah Pulau Taliabu, Maluku Utara dikecam DPRD untuk meyelesaikan pembayaran gaji dan tunjangan pemerintah desa.
Wakil Ketua I DPRD Pulau Taliabu, M Taufik Toyib Koten mengatakan, gaji dan tunjangan milik pemdes 71 desa di Pulau Taliabu selama 7 bulan belum dibayar.
Ia juga menyesali sikap pemerintah daerah atas tidak keterbukaan proses pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) yang dikelolah pemda setempat.
“Artinya, jangka waktu 7 bulan itu sudah terlalu lama, kira-kira ada masalah apa, sehingga proses pencairan ADD begitu lambat,” kata Taufik kepada cermat, Senin, 9 Oktober 2023.
Ia menegaskan, pemerintah daerah sesegera mungkin melakukan proses pencairan ADD agar gaji dan tunjangan aparat desa terbayarkan.
“Pemda harus menyelesaikan masalah ini agar tidak menjadi hutang berkepanjangan. Karena, ini sudah 7 bulan ADD mandek di kas daerah,” tegasnya.
Jika diakumulasi 71 Desa, kata ia, gaji dan tunjangan tidak dibayarkan selama 7 bulan bisa mencapai miliaran rupiah.
Ia mendesak Pemda Taliabu untuk serius menyelesaikan gaji dan tunjangan aparat desa. “Karena, mereka (aparat desa) itu betul-betul kerja. Jadi, harus diseriusi,” pintanya.
“Bagaimana kita mau bicarakan pemekaran desa ke depan, kalau proses pembayaran gaji dan tunjangan di 71 desa saja tidak tuntas,” tandasnya.
——
Penulis: La Ode Hizrat Kasim
Editor: Ghalim Umabaihi
Kawasan wisata Pantai Sulamadaha, Kota Ternate, resmi menjadi Kawasan Siap QRIS. Bank Indonesia (BI) Maluku…
Partai Gerindra menyatakan mematuhi keputusan badan kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate terkait pemberhentian Nurjaya Hi…
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin resmi melantik Roberthus Melchisedek Tacoy sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)…
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara mengklaim angka kemiskinan pada Maret 2026 sebesar 5,59 persen mengalami…
Sengketa lahan di kawasan lingkar Bandara Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan, Pulau Morotai, Maluku Utara…
Putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate yang menyatakan Nurjaya Hi Ibrahim melanggar kode etik…