News

Pemerintah Tegaskan Cabut Izin Galian C di Ternate yang Langgar Aturan

Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara menegaskan akan mencabut izin penambangan batuan atau galian c yang melanggar aturan dan mengganggu aktivitas warga sekitar.

Sekda Kota Ternate Rizal Marsaoly mengatakan bahwa saat ini wali kota telah menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk mengkaji dan mengevaluasi aktivitas galian C yang tidak sesuai izin awal.

“Pak wali minta DLH turun hentikan dan bila perlu cabut izinnya. Ini akan dimulai dari sekarang jika kedapatan melanggar aturan. Kalau tidak sesuai maka akan dicabut,” ungkap Rizal saat ditemui cermat di ruang kejanya, Rabu, 9 Juli 2024.

Rizal bilang, langkah tegas ini diambil sebagai penegasan agar para pengusaha Galian C tidak main-main dengan perizinan dan aturan yang diatur dalam tata ruang.

“Pak wali meminta untuk memberhentikan sejumlah aktivitas galian c yang awalnya mungkin izinnya itu hanya izin pemerataan lahan, tetapi kemudian adalah operasionalnya itu padahal dia melakukan penambangan aktif,” jelas Rizal.

Ia mencontohkan salah satu galian C di Kelurahan Kayu Merah, Kecamatan Ternate Selatan yang sudah membuat warga sekitar resah.

Pasalnya, kata Rizal, dampak yang ditimbulkan dari aktivitas galian itu telah menyebabkan banjir lumpur dan kerikil yang masuk ke rumah warga ketika musim hujan.

“Laporan warga pada saat banjir ada becek-becek dan material yang masuk ke rumah warga sehingga ini menjadi perhatian. Kemudian aktivitas galian C yang lain juga akan dievaluasi apakah bersesuaian dengan regulasi izin yang diterbitkan,” tutur Rizal.

Rizal menuturkan, pihaknya juga meminta dinas teknis untuk mengevaluasi aktivitas galian C tersebut karena operasionalnya belum lama, tapi sudah berdampak pada pemukiman warga. “Termasuk yang sudah lama beroperasi, jangan sampai luasan yang diizinkan telah melebihi batas yang dikerjakan di lapangan,” ucapnya.

“Terkait ada oknum yang terindikasi proses perizinan atau main-main, akan ditindak tegas sesuai aturan kepegawaian yang berlaku. Memang ada beberapa galian C masuk sumber pendapatan asli daerah (PAD), tapi bukan berarti dibuat seenaknya di lapangan,” tambah dia.

Penulis: Muhammad Ilham Yahya

cermat

Recent Posts

Hadopo, Pulau Kenari Merawat Tradisi

Oleh: Handi Andrian Sepasang pengantin berjalan pelan di tengah jalan desa yang bersih dan rapi.…

7 jam ago

Ratusan Warga Demo Tuntut Polres Halmahera Barat Bebaskan 5 Warga Galela

Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Galela Menggugat menggelar aksi unjuk rasa di Desa Roko,…

9 jam ago

Polda Maluku Utara Periksa Sejumlah Petinggi PT Semarak Nusantara Patria Ternate

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara memeriksa sejumlah petinggi PT Semarak Nusantara Patria…

17 jam ago

Penyebab Harga Ikan Tuna di Morotai Turun hingga Dikeluhkan Nelayan

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pulau Morotai, Jhon Tiala, angkat bicara terkait keluhan nelayan…

2 hari ago

Sekda Morotai Diperiksa Polda Malut Terkait Dugaan Penelantaran Istri

Sekretaris Daerah (Sekda) Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali, resmi menjalani pemeriksaan polisi buntut laporan dari…

2 hari ago

Gelar Demo, Nelayan Morotai Desak Dua Kepala Dinas Dicopot

Puluhan nelayan Pulau Morotai, Maluku Utara, menggelar unjuk rasa di depan kantor bupati setempat pada…

2 hari ago