News

Pemerintah Tegaskan Cabut Izin Galian C di Ternate yang Langgar Aturan

Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara menegaskan akan mencabut izin penambangan batuan atau galian c yang melanggar aturan dan mengganggu aktivitas warga sekitar.

Sekda Kota Ternate Rizal Marsaoly mengatakan bahwa saat ini wali kota telah menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk mengkaji dan mengevaluasi aktivitas galian C yang tidak sesuai izin awal.

“Pak wali minta DLH turun hentikan dan bila perlu cabut izinnya. Ini akan dimulai dari sekarang jika kedapatan melanggar aturan. Kalau tidak sesuai maka akan dicabut,” ungkap Rizal saat ditemui cermat di ruang kejanya, Rabu, 9 Juli 2024.

Rizal bilang, langkah tegas ini diambil sebagai penegasan agar para pengusaha Galian C tidak main-main dengan perizinan dan aturan yang diatur dalam tata ruang.

“Pak wali meminta untuk memberhentikan sejumlah aktivitas galian c yang awalnya mungkin izinnya itu hanya izin pemerataan lahan, tetapi kemudian adalah operasionalnya itu padahal dia melakukan penambangan aktif,” jelas Rizal.

Ia mencontohkan salah satu galian C di Kelurahan Kayu Merah, Kecamatan Ternate Selatan yang sudah membuat warga sekitar resah.

Pasalnya, kata Rizal, dampak yang ditimbulkan dari aktivitas galian itu telah menyebabkan banjir lumpur dan kerikil yang masuk ke rumah warga ketika musim hujan.

“Laporan warga pada saat banjir ada becek-becek dan material yang masuk ke rumah warga sehingga ini menjadi perhatian. Kemudian aktivitas galian C yang lain juga akan dievaluasi apakah bersesuaian dengan regulasi izin yang diterbitkan,” tutur Rizal.

Rizal menuturkan, pihaknya juga meminta dinas teknis untuk mengevaluasi aktivitas galian C tersebut karena operasionalnya belum lama, tapi sudah berdampak pada pemukiman warga. “Termasuk yang sudah lama beroperasi, jangan sampai luasan yang diizinkan telah melebihi batas yang dikerjakan di lapangan,” ucapnya.

“Terkait ada oknum yang terindikasi proses perizinan atau main-main, akan ditindak tegas sesuai aturan kepegawaian yang berlaku. Memang ada beberapa galian C masuk sumber pendapatan asli daerah (PAD), tapi bukan berarti dibuat seenaknya di lapangan,” tambah dia.

Penulis: Muhammad Ilham Yahya

redaksi

Recent Posts

Dana BOS Tahap Awal 2026 di Morotai Capai Rp5 Miliar Lebih

Dinas Pendidikan Pulau Morotai, Maluku Utara mencatat total Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap pertama…

2 jam ago

Munggahan dan Ruwahan: Bahasa Budaya untuk Menyambut Ramadan

Oleh: Andy Hadiyanto RAMADAN dalam ajaran Islam bukan sekadar peristiwa kalender, melainkan peristiwa spiritual yang…

2 jam ago

Pansus II DPRD Ternate Finalisasi 2 Ranperda, Atur Cadangan Pangan dan Investasi Pro-UMKM

Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Ternate memfinalisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah…

16 jam ago

Disdik Morotai Beri Penjelasan soal Bantuan Pendidikan tak Kunjung Disalurkan

Dinas Pendidikan (Disdik) Pulau Morotai, Maluku Utara, menyampaikan penjelasan terkait sejumlah barang pengadaan berupa mobiler…

17 jam ago

Jaksa Kembali Periksa Sekda Malut, Dalami Kasus Korupsi Anggaran Mami dan WKDH

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Maluku Utara, Samsuddin A.…

17 jam ago

Satgas Saber Buka Hotline Pengaduan di Malut, Awasi Harga Pangan Jelang Ramadan

Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan di Maluku Utara…

21 jam ago