News

Pemerintah Tegaskan Cabut Izin Galian C di Ternate yang Langgar Aturan

Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara menegaskan akan mencabut izin penambangan batuan atau galian c yang melanggar aturan dan mengganggu aktivitas warga sekitar.

Sekda Kota Ternate Rizal Marsaoly mengatakan bahwa saat ini wali kota telah menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk mengkaji dan mengevaluasi aktivitas galian C yang tidak sesuai izin awal.

“Pak wali minta DLH turun hentikan dan bila perlu cabut izinnya. Ini akan dimulai dari sekarang jika kedapatan melanggar aturan. Kalau tidak sesuai maka akan dicabut,” ungkap Rizal saat ditemui cermat di ruang kejanya, Rabu, 9 Juli 2024.

Rizal bilang, langkah tegas ini diambil sebagai penegasan agar para pengusaha Galian C tidak main-main dengan perizinan dan aturan yang diatur dalam tata ruang.

“Pak wali meminta untuk memberhentikan sejumlah aktivitas galian c yang awalnya mungkin izinnya itu hanya izin pemerataan lahan, tetapi kemudian adalah operasionalnya itu padahal dia melakukan penambangan aktif,” jelas Rizal.

Ia mencontohkan salah satu galian C di Kelurahan Kayu Merah, Kecamatan Ternate Selatan yang sudah membuat warga sekitar resah.

Pasalnya, kata Rizal, dampak yang ditimbulkan dari aktivitas galian itu telah menyebabkan banjir lumpur dan kerikil yang masuk ke rumah warga ketika musim hujan.

“Laporan warga pada saat banjir ada becek-becek dan material yang masuk ke rumah warga sehingga ini menjadi perhatian. Kemudian aktivitas galian C yang lain juga akan dievaluasi apakah bersesuaian dengan regulasi izin yang diterbitkan,” tutur Rizal.

Rizal menuturkan, pihaknya juga meminta dinas teknis untuk mengevaluasi aktivitas galian C tersebut karena operasionalnya belum lama, tapi sudah berdampak pada pemukiman warga. “Termasuk yang sudah lama beroperasi, jangan sampai luasan yang diizinkan telah melebihi batas yang dikerjakan di lapangan,” ucapnya.

“Terkait ada oknum yang terindikasi proses perizinan atau main-main, akan ditindak tegas sesuai aturan kepegawaian yang berlaku. Memang ada beberapa galian C masuk sumber pendapatan asli daerah (PAD), tapi bukan berarti dibuat seenaknya di lapangan,” tambah dia.

Penulis: Muhammad Ilham Yahya

redaksi

Recent Posts

Petaka Nikel di Kawasi

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Maluku Utara (Malut) mengungkap potret buram dampak industri nikel di…

2 hari ago

Sejumlah Aktivitas Galian C di Desa Mamuya Resahkan Pengendara, APH Diminta Bertindak

Aktivitas galian C di Desa Mamuya, Kecamatan Galela, Halmahera Utara, menuai keluhan dari para pengendara.…

3 hari ago

Oknum Brimob di Ternate Ditetapkan Tersangka Kasus KDRT, Polda Malut Pastikan Sanksi Tegas

Polda Maluku Utara memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum anggota Brimob yang diduga terlibat…

4 hari ago

Pantauan: Tanggul Laut Desa Kenari Morotai Jebol Diterjang Ombak

Tanggul laut di Desa Kenari, Kecamatan Morotai Utara, Pulau Mortai, Maluku Utara jebol setelah diterjang…

4 hari ago

VIDEO: DODENGO

Tepatnya hari ketiga Lebaran Idulfitri 1446 H, Kamis, 3 April 2025, lapangan Desa Talaga telah…

4 hari ago

Ansor Morotai Minta Warga Tak Terprovokasi Aksi Penghalangan di Tobelo, Tapi Pelaku Harus Diadili

GP Ansor Pulau Morotai, Maluku Utara meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh insiden penghalangan terhadap…

5 hari ago