Advetorial

Pemkot Ternate Mulai Berlakukan PBG sebagai Pengganti IMB

Pemerintah Kota Ternate melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ternate, Maluku Utara 2024 telah memberlakukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai Pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak Februari.

Kepala DPMPTSP Kota Ternate, Bahtiar Teng mengatakan, pemberlakuan ini berdasarkan Peraturan Pemerintahan Nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung yang berisikan tentang Persetujuan Bangunan Gedung sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan.

Sama halnya dengan IMB, Bahtiar bilang, PBG sendiri merupakan perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembagunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung tesebut sesuai dengan yang direncanakan.

“PBG sendiri dapat diterbitkan apabila rencana teknis yang diajukan memenuhi standar teknis sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, untuk mengetahui apakah rencana teknis tersebut memenuhi standar teknis atau tidak, diperlukan sebuah proses konsultasi yang melibatkan tenaga ahli yang memiliki kemampuan dan keahlian terkait bangunan gedung,” kata Bahtiar, Selasa, 23 April 2024.

Bahtiar menyebutkan, perbedaan yang mendasar antara PBG dan IMB adalah sistem pelayanannya, yang mana pada IMB dulu masih menggunakan sistem manual dimana pemohon datang langsung ke kantor DPMPTSP untuk memperoleh pelayanan. Sedangkan pada PBG, sistem yang digunakan adalah dengan menggunakan aplikasi yang dimiliki oleh Kementerian PUPR RI. Aplikasi yang digunakan adalah SIMBG (Sistem Informasi Managemen Bangunan Gedung) yang dapat diakses melalu website simbg.pupr.goid.

Dari perbedaan sistem pelayanan inilah, lanjut Bahtiar, yang membuat PBG dapat lebih mudah untuk diakses oleh masyarakat karena telah berbasis aplikasi digital berbasis website. Sehingga masyarakat dapat secara langsung mengakses dan mengetahui mulai dari persyaratan hingga besaran retribusi yang harus dibayar untuk memperoleh PBG ini.

“Semua informasi telah lengkap dan dapat dilihat pada laman simbg.pupr.go.id,” jelas Bahtiar.

Bahtiar menuturkan, DPMPTSP Kota Ternate sendiri sebagai OPD penyelenggara perizinan di Kota Ternate dengan sumber daya yang ada telah siap untuk menyelenggarakan PBG ini, dengan tentunya melibatkan Dinas PUPR Kota Ternate sebagai instansi tekni PBG.

“Untuk itulah, kepada seluruh warga masyarakat Kota Ternate yang ingin memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung untuk keperluan pembangunan gedung baik untuk pribadi dan usaha dapat langsung mengakses aplikasi simbg.pupr.go.id untuk membuat akun terlebih dahulu. Jika terdapat kendala atau masih bingung dalam penggunaan aplikasi ini dapat menghubungi DPMPTSP Kota Ternate atau sekretariat PBG di Dinas PUPR Kota Ternate,” pungkasnya.

—-

Penulis: Muhammad Ilham Yahya

Editor: Ghalim Umabaihi

redaksi

Recent Posts

Sambut Hari Jadi Propam Polri Ke-24, Polres Taliabu Salurkan Bansos

Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) sebanyak 20 paket Sembilan Bahan Pokok…

8 jam ago

Dugaan Galian C Ilegal di Jalan Villa Dukono Kembali Beraktivitas, Pencopotan Garis Polisi Dipertanyakan

Aktivitas galian C yang diduga ilegal di Jalan Villa Dukono, Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, Kabupaten…

8 jam ago

Event TEMU 2026 Sajikan Kelas Puisi di IAIN Ternate

Rumah Literia bersama Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) IAIN Ternate menggelar kelas menulis puisi bertajuk “Merangkai…

10 jam ago

Mahasiswa UNUTARA Aksi, Soroti Mandeknya Perkuliahan hingga Hak Dosen

Sejumlah mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara (UNUTARA) menggelar demonstrasi di depan kampusnya, pada Selasa,…

11 jam ago

Aktivitas Penyeberangan Taman Kota Daruba Akan Dipindah ke Waterfront City 2

Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, berencana memindahkan aktivitas penyeberangan dari Dermaga Taman Kota Daruba…

11 jam ago

Polisi Diminta Tak Sudutkan Suku Nomaden di Kasus Ali Daud

Yayasan Sosial Ekologi Maluku Utara (Salawaku) meminta Polda Maluku Utara tidak menyudutkan suku nomaden yang…

13 jam ago