Advetorial

Pemkot Ternate Mulai Berlakukan PBG sebagai Pengganti IMB

Pemerintah Kota Ternate melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ternate, Maluku Utara 2024 telah memberlakukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai Pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak Februari.

Kepala DPMPTSP Kota Ternate, Bahtiar Teng mengatakan, pemberlakuan ini berdasarkan Peraturan Pemerintahan Nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung yang berisikan tentang Persetujuan Bangunan Gedung sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan.

Sama halnya dengan IMB, Bahtiar bilang, PBG sendiri merupakan perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembagunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung tesebut sesuai dengan yang direncanakan.

“PBG sendiri dapat diterbitkan apabila rencana teknis yang diajukan memenuhi standar teknis sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, untuk mengetahui apakah rencana teknis tersebut memenuhi standar teknis atau tidak, diperlukan sebuah proses konsultasi yang melibatkan tenaga ahli yang memiliki kemampuan dan keahlian terkait bangunan gedung,” kata Bahtiar, Selasa, 23 April 2024.

Bahtiar menyebutkan, perbedaan yang mendasar antara PBG dan IMB adalah sistem pelayanannya, yang mana pada IMB dulu masih menggunakan sistem manual dimana pemohon datang langsung ke kantor DPMPTSP untuk memperoleh pelayanan. Sedangkan pada PBG, sistem yang digunakan adalah dengan menggunakan aplikasi yang dimiliki oleh Kementerian PUPR RI. Aplikasi yang digunakan adalah SIMBG (Sistem Informasi Managemen Bangunan Gedung) yang dapat diakses melalu website simbg.pupr.goid.

Dari perbedaan sistem pelayanan inilah, lanjut Bahtiar, yang membuat PBG dapat lebih mudah untuk diakses oleh masyarakat karena telah berbasis aplikasi digital berbasis website. Sehingga masyarakat dapat secara langsung mengakses dan mengetahui mulai dari persyaratan hingga besaran retribusi yang harus dibayar untuk memperoleh PBG ini.

“Semua informasi telah lengkap dan dapat dilihat pada laman simbg.pupr.go.id,” jelas Bahtiar.

Bahtiar menuturkan, DPMPTSP Kota Ternate sendiri sebagai OPD penyelenggara perizinan di Kota Ternate dengan sumber daya yang ada telah siap untuk menyelenggarakan PBG ini, dengan tentunya melibatkan Dinas PUPR Kota Ternate sebagai instansi tekni PBG.

“Untuk itulah, kepada seluruh warga masyarakat Kota Ternate yang ingin memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung untuk keperluan pembangunan gedung baik untuk pribadi dan usaha dapat langsung mengakses aplikasi simbg.pupr.go.id untuk membuat akun terlebih dahulu. Jika terdapat kendala atau masih bingung dalam penggunaan aplikasi ini dapat menghubungi DPMPTSP Kota Ternate atau sekretariat PBG di Dinas PUPR Kota Ternate,” pungkasnya.

—-

Penulis: Muhammad Ilham Yahya

Editor: Ghalim Umabaihi

redaksi

Recent Posts

Demokrat Taliabu Gelar Gerakan Langit Biru Indonesia Asri Sambut HUT ke-25

Partai Demokrat Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, menggelar aksi lingkungan bertajuk Gerakan Langit Biru Indonesia…

1 jam ago

Haknya Dipenuhi, 10 Pekerja Akhiri Perselisihan dengan PT Position

Perselisihan hubungan industrial antara 10 pekerja dan PT Position di Maluku Utara resmi diselesaikan secara…

4 jam ago

BI Catat Transaksi Nontunai di Malut Terus Meluas

Penggunaan pembayaran digital melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di Maluku Utara terus berkembang.…

1 hari ago

Seorang Pemuda Halmahera Utara Hilang di Hutan Desa Sukamaju

Seorang pemuda asal Desa Sukamaju, Kecamatan Tobelo Barat, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, dilaporkan hilang…

1 hari ago

Malut Terima Rp397,8 Miliar Dari Pusat, Berapa Jatah untuk Kabupaten/Kota?

Pemerintah pusat mengucurkan dana Rp397,8 miliar kepada Maluku Utara pada 2026. Dana yang bersumber dari…

1 hari ago

IAIN Ternate dan ICMI Malut Bersinergi Perkuat Budaya Literasi Akademik

Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate menggandeng Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Organisasi Wilayah Maluku…

1 hari ago