Kajati Maluku Utara, Herry Ahmad Pribadi saat diwawancarai awak media. Foto: Samsul L
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Herry Ahmad Pribadi memberikan kewenangan sepenuhnya kepada tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) untuk penetapan para tersangka kasus korupsi.
Terutama penetapan tersangka kasus dugaan korupsi anggaran makan minum (Mami) dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH) di sekretariat daerah (Setda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.
Kasus ini dengan total anggaran Rp 13,8 miliar. Sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 2,7 miliar lebih.
Hery menyebut, kasus WKDH yang ditangani ini masih belum ada penetapan tersangka lantaran penyidik masih harus melakukan ekspose.
“Nanti masih ekspose lagi, karena itu kewenangan tim penyidik,” jelas Herry saat dikonfirmasi di kantor halaman Kejati Maluku Utara, Selasa, 18 Febuari 2025.
Meski begitu, ia mengakui dalam penanganan perkara tersebut, sejauh ini tidak ada masalah yang dihadapi oleh tim penyidik.
Sebagai informasi, kasus ini ditahap penyelidikan hingga penyidikan, sejumlah saksi sudah dimintai keterangan oleh tim penyidik. Beberapa di antaranya mantan Wakil Gubernur M. Al Yasin Ali dan istrinya, Muttiara T Yasin hingga Pj Gubernur Syamsuddin A. Kadir.
Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…
Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…
Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…
Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…
Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…