News

Pengacara Korban Pengeroyokan di Hotel Bela Ternate Desak Polisi Gelar Perkara

Tim Penasehat Hukum (PH) korban dugaan penganiayaan dan pengeroyokan, Syafril Taher, mendesak penyidik Satreskrim Polres Ternate segera melakukan gelar perkara penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

Desakan ini disampaikan Abdullah Adam dan Rafiq Hafitzh, selaku kuasa hukum korban, menyusul laporan polisi yang telah dimasukkan sejak 1 Desember 2025.

Abdullah menjelaskan, dugaan pengeroyokan tersebut terjadi di arena Musyawarah HIMPI Malut di Ballroom Hotel Sahid Bela, Ternate, pada Senin, 01 Desember 2025 sekitar pukul 15.00 WIT. Terlapor dalam kasus ini adalah Rizki Fernando cs.

“Laporan sudah berjalan cukup lama. Klien kami sudah divisum dan diperiksa sebagai korban. Saksi-saksi pelapor maupun para terlapor juga sudah diperiksa oleh penyidik Unit Jatanras Satreskrim Polres Ternate,” ujar Abdullah Adam, Senin, 22 Desember 2025.

Menurut Abdullah, kasus ini seharusnya sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan, dilanjutkan dengan penetapan tersangka. Hal ini didasari oleh keyakinan PH bahwa dua alat bukti yang sah telah terpenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP jo Pasal 25 Perkap No. 6 Tahun 2019.

“Bukti surat berupa hasil visum, keterangan saksi-saksi, hingga rekaman video saat para pelaku melakukan pemukulan sudah sangat jelas terlihat. Tindakan para pelaku telah memenuhi unsur pidana,” tegasnya.

Pihaknya juga meminta atensi khusus dan pengawasan langsung dari Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, agar proses hukum tidak berlarut-larut.

Akibat kejadian tersebut, korban Syafril Taher diklaim mengalami luka berat.”Kami meminta atensi Bapak Kapolres agar klien kami mendapatkan kepastian hukum dan kasus ini tidak terkatung-katung di meja penyidik,” tambah Rafiq Hafitzh, rekan tim hukum korban.

Tim PH menegaskan bahwa perbuatan Rizki Fernando Iwisara dkk diduga kuat telah memenuhi unsur Pasal 351 KUHPidana (Penganiayaan) dan/atau Pasal 170 KUHPidana (Pengeroyokan) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.

“Kami berharap proses hukum terhadap para terlapor dilakukan secara transparan demi tegaknya keadilan dan menjaga marwah institusi Polri,” tutupnya.

redaksi

Recent Posts

Dua WNA Singapura Korban Erupsi Dukono Ditemukan, Evakuasi Masih Berlangsung

Tim SAR gabungan berhasil menemukan dua korban meninggal dunia dalam operasi pencarian hari ketiga pasca…

2 jam ago

Sosiologi di Era Digital: Menjaga Jati Diri dan Kedamaian Maluku Utara

Oleh: Sonia Kemhay   ERA digital hadir hingga ke wilayah kepulauan, termasuk Maluku Utara—daerah yang…

3 jam ago

Pemkot Ternate Siapkan Pemindahan Makam Burhan Abdurrahman

Pemerintah Kota Ternate memastikan kesiapan terhadap pemindahan makam Eks Wali Kota Ternate dua periode, Burhan…

10 jam ago

Drone Polisi Deteksi Keberadaan Korban Meninggal Erupsi Dukono

Satu korban meninggal dunia akibat erupsi Gunung Dukono berhasil ditemukan berkat bantuan drone thermal milik…

23 jam ago

Akademisi Kritik Sikap TNI Bubarkan Pemutaran Film Pesta Babi di Ternate

Pembubaran pemutaran film dokumenter Pesta Babi oleh aparat TNI yang dipimpin langsung Komandan Kodim (Dandim)…

1 hari ago

Satu Korban Erupsi Gunung Dukono Ditemukan Meninggal

Tim SAR gabungan akhirnya menemukan salah satu korban erupsi Gunung Dukono di area yang berdekatan…

1 hari ago