News

Pengacara Korban Pengeroyokan di Hotel Bela Ternate Desak Polisi Gelar Perkara

Tim Penasehat Hukum (PH) korban dugaan penganiayaan dan pengeroyokan, Syafril Taher, mendesak penyidik Satreskrim Polres Ternate segera melakukan gelar perkara penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

Desakan ini disampaikan Abdullah Adam dan Rafiq Hafitzh, selaku kuasa hukum korban, menyusul laporan polisi yang telah dimasukkan sejak 1 Desember 2025.

Abdullah menjelaskan, dugaan pengeroyokan tersebut terjadi di arena Musyawarah HIMPI Malut di Ballroom Hotel Sahid Bela, Ternate, pada Senin, 01 Desember 2025 sekitar pukul 15.00 WIT. Terlapor dalam kasus ini adalah Rizki Fernando cs.

“Laporan sudah berjalan cukup lama. Klien kami sudah divisum dan diperiksa sebagai korban. Saksi-saksi pelapor maupun para terlapor juga sudah diperiksa oleh penyidik Unit Jatanras Satreskrim Polres Ternate,” ujar Abdullah Adam, Senin, 22 Desember 2025.

Menurut Abdullah, kasus ini seharusnya sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan, dilanjutkan dengan penetapan tersangka. Hal ini didasari oleh keyakinan PH bahwa dua alat bukti yang sah telah terpenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP jo Pasal 25 Perkap No. 6 Tahun 2019.

“Bukti surat berupa hasil visum, keterangan saksi-saksi, hingga rekaman video saat para pelaku melakukan pemukulan sudah sangat jelas terlihat. Tindakan para pelaku telah memenuhi unsur pidana,” tegasnya.

Pihaknya juga meminta atensi khusus dan pengawasan langsung dari Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, agar proses hukum tidak berlarut-larut.

Akibat kejadian tersebut, korban Syafril Taher diklaim mengalami luka berat.”Kami meminta atensi Bapak Kapolres agar klien kami mendapatkan kepastian hukum dan kasus ini tidak terkatung-katung di meja penyidik,” tambah Rafiq Hafitzh, rekan tim hukum korban.

Tim PH menegaskan bahwa perbuatan Rizki Fernando Iwisara dkk diduga kuat telah memenuhi unsur Pasal 351 KUHPidana (Penganiayaan) dan/atau Pasal 170 KUHPidana (Pengeroyokan) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.

“Kami berharap proses hukum terhadap para terlapor dilakukan secara transparan demi tegaknya keadilan dan menjaga marwah institusi Polri,” tutupnya.

redaksi

Recent Posts

Lestarikan Alam, Pertamina Tanam Terumbu Karang di Laut Jambula

Upaya menjaga ekosistem laut di wilayah pesisir Kota Ternate kembali dilakukan melalui penanaman terumbu karang…

22 menit ago

OJK Malut Terima Lagi Aduan Kerugian Investasi, 12 Warga Korban

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Maluku Utara kembali menerima pengaduan terkait dugaan investasi ilegal bernama Investasi…

34 menit ago

NHM Peduli Skrining 29 Anak dan Balita Stunting di Lima Kecamatan Halmahera Utara

PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) melalui program NHM Peduli kembali melakukan skrining kesehatan terhadap anak…

3 jam ago

Solidaritas dan Doa untuk Lima Jurnalis yang Hilang saat Liput Erupsi Gunung Anak Krakatau

Puluhan lilin menyala di pelataran Landmark Ternate, Rabu malam (23/9). Cahaya kecil itu menjadi simbol…

8 jam ago

Seluruh ASN Pulau Taliabu akan Ikut Tes Urine

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara menargetkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah tersebut…

17 jam ago

Putra Ternate Safri Abdul Muin Ditunjuk Jadi Kajari Pulau Morotai

Safri Abdul Muin ditunjuk sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pulau Morotai, Maluku Utara. Putra Ternate…

21 jam ago