Pesona wisata Pasir Anjing di Pulau Taliabu, Maluku Utara. Foto: Ijat/cermat
Janji Pemda Pulau Taliabu, Maluku Utara, untuk mengembangkan destinasi wisata Pasir Anjing di Desa Jorjoga, Taliabu Utara, tampaknya terancam gagal.
Sesuai amatan cermat, pengembangan wisata yang direncanakan tahun 2022 itu tak kunjung ada progres.
Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Pulau Taliabu, M Sumarlan Saifudin malah mengatakan, pengembangan wisata ini perlu dikaji lintas sektor.
“Karena yang diinginkan pemda harus cepat, maka kita tidak bisa bergerak sendiri. Kalau kerjanya sendiri, sudah pasti akan susah dan bakal gagal,” kata Sumarlan, Rabu, 12 Juli 2023.
Menurutnya, untuk melakukan pengembangan wisata Pasir Anjing, harus diadakan rapat teknis bersama beberapa instansi terkait.
Namun, kata dia, saat ini Pemda Pulau Taliabu masih fokus menangani kegiatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) yang dipusatkan di Taliabu.
“Walaupun begitu anggaran pengembangan wisata pasir anjing telah diusulkan,” ujarnya.
Sumarlan kembali menegaskan bahwa persoalan pengembangan sebuah kawasan wisata sejatinya harus ada aspek pendukung lainnya. Itulah mengapa, penting diadakan rapat bersama instansi lain.
“Ini juga karena dokumen yang diusulkan belum saya kantongi,” terangnya.
Sumarlan mengaku belum mengetahui rincian anggaran yang diusulkan pemerintah untuk pengembangan tersebut.
“Saya juga tidak bisa menegaskan, karena saya baru saja dilantik sebagai Kepala Dinas Pariwisata. Makanya, saya perlu kolaborasi dengan Kepala Dinas sebelumnya,” pungkas Sumarlan.
————
Penulis: La Ode Hizrat Kasim
Editor: Rian Hidayat Husni
Kawasan wisata Pantai Sulamadaha, Kota Ternate, resmi menjadi Kawasan Siap QRIS. Bank Indonesia (BI) Maluku…
Partai Gerindra menyatakan mematuhi keputusan badan kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate terkait pemberhentian Nurjaya Hi…
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin resmi melantik Roberthus Melchisedek Tacoy sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)…
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara mengklaim angka kemiskinan pada Maret 2026 sebesar 5,59 persen mengalami…
Sengketa lahan di kawasan lingkar Bandara Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan, Pulau Morotai, Maluku Utara…
Putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate yang menyatakan Nurjaya Hi Ibrahim melanggar kode etik…