Aktivitas antrean kendaraan di SPBU Batu Anteru, Kota Ternate. Foto: Eko Pujianto/cermat
Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) mengimbau seluruh lembaga penyalur BBM, termasuk SPBU reguler, SPBU mini, SPBU kompak, hingga SPBU nelayan, untuk segera memasang pengumuman terkait harga BBM.
Imbauan ini tertuang dalam surat resmi Disperindag tertanggal 31 Maret 2026 yang ditujukan kepada seluruh pimpinan lembaga penyalur BBM di wilayah Maluku Utara.
Dalam surat tersebut, Disperindag menindaklanjuti keputusan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terkait pengendalian penyaluran jenis BBM tertentu seperti minyak solar (gas oil) dan BBM khusus penugasan (bensin RON 90).
Menurut Pemprov, langkah ini juga diambil untuk mengantisipasi potensi panic buying di kalangan masyarakat terkait kelangkaan minyak imbas perang di Timur Tengah.
Disperindag Malut menegaskan bahwa seluruh SPBU diminta segera mencetak dan memasang spanduk atau pengumuman di lokasi yang mudah terlihat oleh masyarakat. Adapun redaksi pengumuman yang wajib dicantumkan adalah:
“Harga BBM per 1 April 2026 TETAP (tidak ada perubahan),” demikian kutipan surat tersebut.
Selain itu, pemasangan pengumuman diminta dilakukan paling lambat pada 31 Maret 2026. Operator SPBU juga diarahkan untuk memberikan penjelasan kepada konsumen saat pelayanan berlangsung, guna memastikan informasi tersampaikan dengan baik.
Pemerintah berharap langkah ini dapat menjaga stabilitas distribusi BBM sekaligus memberikan kepastian informasi kepada masyarakat, sehingga tidak terjadi kepanikan dalam pembelian bahan bakar.
Pemerintah mengajak seluruh pihak untuk bekerja sama dalam menjaga kondisi tetap kondusif di tengah dinamika distribusi energi di daerah.
Saurlin P Siagian, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)…
Menjelang Hari Raya Iduladha, warga Kota Ternate harus bersiap menghadapi kenaikan harga sejumlah bahan pangan…
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara, kembali memusnahkan barang bukti dari sejumlah perkara tindak pidana…
Balai Bahasa Provinsi Maluku Utara resmi menggelar tahapan seleksi Pemilihan Duta Bahasa tahun 2026. Para…
Polres Halmahera Utara, Maluku Utara, menetapkan seorang pemandu pendakian sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya tiga…
Oleh: Farhan F. Tan ADA sesuatu yang selalu ditakuti kekuasaan: warga mulai menemukan keresahannya yang…