News

Polairud Polda Malut Limpahkan 2 Tersangka Kasus Bom Ikan ke Kejari Halmahera Tengah

Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara resmi menyerahkan dua tersangka kasus dugaan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (bom ikan) kepada Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah, Rabu, 18 Februari 2026.

Penyerahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan demikian, proses hukum selanjutnya kini menjadi kewenangan pihak kejaksaan.

Direktur Polairud Polda Maluku Utara, Kombes Pol Azhari Juanda melalui Kasubdit Gakkum Kompol Riki Arinanda, menjelaskan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh tim penyidik Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) dan diterima langsung oleh JPU di kantor Kejari Halmahera Tengah.

“Hari ini kami telah melaksanakan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan. Perkara ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/A/01/I/2026/SPKT/POLDA MALUT tertanggal 21 Januari 2026,” ujar Kompol Riki.

Dua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial MA dan IH. Keduanya diduga kuat melakukan praktik destructive fishing pada Januari lalu di perairan Maluku Utara. Aksi tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian ekosistem bawah laut.

Selain tersangka, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi ilegal tersebut. Di antaranya satu unit kompresor dan tangki minyak, ratusan meter selang, seperangkat alat selam (sirip, kacamata selam, dan dakor), satu botol kaca bekas yang diduga sebagai wadah bahan peledak, serta peralatan pengolah bahan peledak seperti ulekan (cobek) dan kayu kecil.

Polisi juga menyita satu unit longboat, dua unit mesin Yamaha 15 PK, serta sisa hasil tangkapan berupa 60 kilogram ikan campuran. Seluruh barang bukti tersebut saat ini diamankan di Markas Unit (Marnit) Weda.

Kompol Riki menegaskan, langkah tegas ini merupakan wujud komitmen Ditpolairud Polda Maluku Utara dalam menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan memberantas praktik penangkapan ikan yang merusak lingkungan di wilayah Maluku Utara.

redaksi

Recent Posts

Empat Suku di Halmahera Utara Buat Ritual Persiapan Aksi Protes

Empat suku di Halmahera Utara melakukan ritual meminta restu leluhur dan alam semesta. Ritual tersebut…

9 jam ago

Begini Proses Mediasi Sengketa Lahan Polsek Gela di Pulau Taliabu

Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara resmi melakukan mediasi soal sengketa lahan Polsek Gela, Taliabu Utara,…

9 jam ago

Densus 88 Tangkap Warga Ternate, Diduga Terafiliasi Jaringan Terorisme

Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Satgaswil Maluku Utara menangkap seorang warga Kota Ternate, Maluku…

11 jam ago

Wali Kota Ternate Instruksi Perumda Ake Gaale Siagakan Sumber  Air Tangani Kebakaran TPA

Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, meninjau langsung lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang…

12 jam ago

Kebakaran Dua hektar Lahan Nyaris ke Permukiman Rumah Warga Pulau Taliabu

Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di dusun Fangahu, Kota Bobong, Pulau Taliabu, Maluku Utara, nyaris…

13 jam ago

Jaksa Tetapkan Mantan Kadis Perindag Malut dan PPK Tersangka Kasus Korupsi Pasar Murah

Tim Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menetapkan dua orang sebagai tersangka…

16 jam ago