2 tersangka saat diserahkan polisi ke Jaksa di kantor Kejari Halmahera Tengah. Foto: Istimewa
Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara resmi menyerahkan dua tersangka kasus dugaan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (bom ikan) kepada Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah, Rabu, 18 Februari 2026.
Penyerahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan demikian, proses hukum selanjutnya kini menjadi kewenangan pihak kejaksaan.
Direktur Polairud Polda Maluku Utara, Kombes Pol Azhari Juanda melalui Kasubdit Gakkum Kompol Riki Arinanda, menjelaskan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh tim penyidik Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) dan diterima langsung oleh JPU di kantor Kejari Halmahera Tengah.
“Hari ini kami telah melaksanakan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan. Perkara ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/A/01/I/2026/SPKT/POLDA MALUT tertanggal 21 Januari 2026,” ujar Kompol Riki.
Dua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial MA dan IH. Keduanya diduga kuat melakukan praktik destructive fishing pada Januari lalu di perairan Maluku Utara. Aksi tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian ekosistem bawah laut.
Selain tersangka, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi ilegal tersebut. Di antaranya satu unit kompresor dan tangki minyak, ratusan meter selang, seperangkat alat selam (sirip, kacamata selam, dan dakor), satu botol kaca bekas yang diduga sebagai wadah bahan peledak, serta peralatan pengolah bahan peledak seperti ulekan (cobek) dan kayu kecil.
Polisi juga menyita satu unit longboat, dua unit mesin Yamaha 15 PK, serta sisa hasil tangkapan berupa 60 kilogram ikan campuran. Seluruh barang bukti tersebut saat ini diamankan di Markas Unit (Marnit) Weda.
Kompol Riki menegaskan, langkah tegas ini merupakan wujud komitmen Ditpolairud Polda Maluku Utara dalam menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan memberantas praktik penangkapan ikan yang merusak lingkungan di wilayah Maluku Utara.
Tongkat komando Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kini berada di tangan Robertthus Melchisedeck Tacoy. Ia…
Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Maluku Utara mencatat sebanyak 1.104 Illegal…
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara akanmenyelenggarakan retret bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN)…
Kuasa hukum Hj. Safura Djakaria, S.E., Muhammad Thabrani Mutalib, melaporkan Ketua Pengadilan Agama (PA) Ternate…
Tim SAR Gabungan berhasil mengevakuasi Halida Lasakolah (21 tahun), seorang pendaki perempuan yang mengalami sakit…
Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, menegaskan lokasi aktivitas dugaan galian C yang dilakukan PT…