News

Polairud Polda Malut Limpahkan 2 Tersangka Kasus Bom Ikan ke Kejari Halmahera Tengah

Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara resmi menyerahkan dua tersangka kasus dugaan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (bom ikan) kepada Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah, Rabu, 18 Februari 2026.

Penyerahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan demikian, proses hukum selanjutnya kini menjadi kewenangan pihak kejaksaan.

Direktur Polairud Polda Maluku Utara, Kombes Pol Azhari Juanda melalui Kasubdit Gakkum Kompol Riki Arinanda, menjelaskan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh tim penyidik Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) dan diterima langsung oleh JPU di kantor Kejari Halmahera Tengah.

“Hari ini kami telah melaksanakan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan. Perkara ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/A/01/I/2026/SPKT/POLDA MALUT tertanggal 21 Januari 2026,” ujar Kompol Riki.

Dua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial MA dan IH. Keduanya diduga kuat melakukan praktik destructive fishing pada Januari lalu di perairan Maluku Utara. Aksi tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian ekosistem bawah laut.

Selain tersangka, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi ilegal tersebut. Di antaranya satu unit kompresor dan tangki minyak, ratusan meter selang, seperangkat alat selam (sirip, kacamata selam, dan dakor), satu botol kaca bekas yang diduga sebagai wadah bahan peledak, serta peralatan pengolah bahan peledak seperti ulekan (cobek) dan kayu kecil.

Polisi juga menyita satu unit longboat, dua unit mesin Yamaha 15 PK, serta sisa hasil tangkapan berupa 60 kilogram ikan campuran. Seluruh barang bukti tersebut saat ini diamankan di Markas Unit (Marnit) Weda.

Kompol Riki menegaskan, langkah tegas ini merupakan wujud komitmen Ditpolairud Polda Maluku Utara dalam menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan memberantas praktik penangkapan ikan yang merusak lingkungan di wilayah Maluku Utara.

redaksi

Recent Posts

Rifat Nabil Borong Dua Gol, SSB GSU Tundukkan Johnson Sport Academy di Laga Perdana

SSB Gamalama Sinar Utara (GSU) mengawali kiprahnya di Turnamen Piala Dunia Anak Indonesia dengan kemenangan…

2 jam ago

Kejari Sula Dalami Dugaan Korupsi DD dan ADD di Desa Pohea

Dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Pohea, Sanana Utara,…

1 hari ago

KPU Sula Tetapkan 72.759 Pemilih Berkelanjutan, Warga Diminta Cek DPT Online

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Sula, Maluku Utara, menetapkan sebanyak 72.759 pemilih dalam Rapat Pleno…

2 hari ago

Peresmian RSUD Sanana Terkendala Izin Operasional dan Penjaringan Listrik

Pembangunan gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sanana, Kepulauan Sula, Maluku Utara dikabarkan belum bisa…

2 hari ago

Rapat dengan KemenPU dan Kemenhub: Graal Minta Atensi Isu di Maluku Utara

“Fasilitas infrastruktur dan transportasi adalah aspek krusial bagi masyarakat untuk mengembangkan kualitas hidup. Tanpanya, masyarakat…

2 hari ago

Ke mana Perginya Sampah Domestik IWIP Setiap Hari?

Pengelolaan sampah domestik di PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) menjadi tantangan yang semakin…

2 hari ago