Papan nama kantor Ditreskrimum Polda Maluku Utara. Foto: Samsul
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Halmahera Utara, Frans Manery.
Saat ini tim sedang menjadwalkan untuk melayangkan surat panggilan, buntut dari laporan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Tobelo.
Bupati Frans dilaporkan atas kasus mengejar pendemo dengan parang. Laporan yang masuk pertama terkait pengancaman terhadap nyawa. Kedua, tentang pengerusakan, dan ketiga terkait dengan Undang-undang No 12 tahun 1951.
Sebelumnya, Bupati Frans telah dilakukan pemeriksaan di Tobelo, Halmahera Utara. Pemeriksaan itu dipimpin langsung Kasubdit Jatanras.
Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Asri Effendy ketika dikonfirmasi cermat membenarkan pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Frans.
“Pemeriksaan yang pertama itu di tahap Penyelidikan, di tahap penyidikan nanti diperiksa lagi,” jelas Asri saat ditemui di Mapolda usai kegiatan syukuran Hari Bhayangkara, Senin, 1 Juli 2024.
Mantan Kapolres Majene, Sulawesi Barat ini bilang, pemeriksaan terhadap Bupati Frans yang kedua kalinya ini pihaknya akan melayangkan surat panggilan.
“Nanti dilayangkan panggilan. Tapi soal informasi nanti saya tanya penyidik dulu,” tandasnya.
—–
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…
Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…
Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…
Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…
Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…