Papan nama kantor Ditreskrimum Polda Maluku Utara. Foto: Samsul
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Halmahera Utara, Frans Manery.
Saat ini tim sedang menjadwalkan untuk melayangkan surat panggilan, buntut dari laporan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Tobelo.
Bupati Frans dilaporkan atas kasus mengejar pendemo dengan parang. Laporan yang masuk pertama terkait pengancaman terhadap nyawa. Kedua, tentang pengerusakan, dan ketiga terkait dengan Undang-undang No 12 tahun 1951.
Sebelumnya, Bupati Frans telah dilakukan pemeriksaan di Tobelo, Halmahera Utara. Pemeriksaan itu dipimpin langsung Kasubdit Jatanras.
Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Asri Effendy ketika dikonfirmasi cermat membenarkan pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Frans.
“Pemeriksaan yang pertama itu di tahap Penyelidikan, di tahap penyidikan nanti diperiksa lagi,” jelas Asri saat ditemui di Mapolda usai kegiatan syukuran Hari Bhayangkara, Senin, 1 Juli 2024.
Mantan Kapolres Majene, Sulawesi Barat ini bilang, pemeriksaan terhadap Bupati Frans yang kedua kalinya ini pihaknya akan melayangkan surat panggilan.
“Nanti dilayangkan panggilan. Tapi soal informasi nanti saya tanya penyidik dulu,” tandasnya.
—–
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Halmahera Timur, Ricky Chairul Richfat, mendampingi Direktur Pelayanan Fasilitas Kesehatan Kementerian…
Gelap perlahan turun menyelimuti langit Ternate, Sabtu, 27 Desember 2025. Lampu-lampu jalan di depan Jatiland…
Di tengah lalu-lalang pengunjung Jatiland Mall, Kota Ternate, Minggu, 28 Desember 2025, sosok Rahmat Hamidi,…
Ikatan Alumni Pendidikan Guru Agama (IKA-PGAMU) Maluku Utara menyalurkan bantuan untuk korban bencana banjir di…
Aksi damai digelar gabungan suporter Malut United sebagai bentuk respons atas tindakan rasisme yang dialami…
Malut United menunjukkan mental juara dengan menaklukkan Borneo FC 3-2 dalam laga sengit Liga 1…