News

MoU Penerapan Kerja Sosial dengan Kejaksaan, Wali Kota Tikep: Memudahkan Masyarakat

Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, menyatakan dukungan terhadap langkah Kejaksaan dalam mengimplementasikan pidana kerja sosial berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dukungan tersebut disampaikan usai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan dan pemerintah daerah se-Provinsi Maluku Utara, pada Jumat, 13 Februari 2026.

Kegiatan itu turut disaksikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Republik Indonesia, Asep Nana Mulyana.

Penandatanganan MoU ini menjadi langkah konkret dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Melalui kesepakatan tersebut, pelaku tindak pidana tertentu tidak lagi semata-mata dijatuhi hukuman penjara, melainkan dapat dikenai pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan.

Skema ini dinilai lebih progresif karena tidak hanya mengurangi beban lembaga pemasyarakatan, tetapi juga memberikan efek jera yang lebih konstruktif serta berdampak positif bagi pelaku.

Kepada awak media, Muhammad Sinen menyampaikan rasa syukurnya atas kerja sama tersebut. Ia mengatakan seluruh kepala daerah se-Provinsi Maluku Utara diundang untuk menandatangani kesepakatan terkait penerapan KUHP terbaru.

“Alhamdulillah, apa yang dijelaskan oleh Jaksa Agung Muda sangat memudahkan masyarakat di daerah. Misalnya dalam kasus-kasus tindak pidana ringan (tipiring), dengan KUHP terbaru ini dapat dialihkan ke kegiatan-kegiatan sosial yang memberi dampak positif bagi pelaku,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah berharap kebijakan ini dapat memberikan kemudahan dalam penanganan kasus-kasus tertentu yang sebelumnya berujung pada pidana penjara.

“Dengan penjelasan Jaksa Agung Muda tadi, kami melihat ini sebagai langkah luar biasa. Apalagi saat ini Tidore sedang membahas peraturan daerah terkait KUHP terbaru. Mudah-mudahan perda ini nantinya benar-benar membantu masyarakat. Bukan berarti kejahatan diberi perlindungan, tetapi setelah menjalani hukuman, pelaku memiliki kesadaran dan bisa kembali ke lingkungan tanpa dikucilkan,” jelasnya.

Mantan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan dua periode itu juga berharap para pelaku yang telah menjalani sanksi tidak lagi dipandang negatif oleh masyarakat.

“Setidaknya mereka tidak lagi dianggap sebagai orang yang harus dikucilkan. Harapan kami ada perubahan yang nyata, dan penerapan KUHP terbaru oleh Kejaksaan ini sangat membantu. Melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah, semoga ini menjadi panduan bagi kita semua,” pungkasnya.

redaksi

Recent Posts

Kasus HIV/AIDS Morotai Bertambah, Dua Pasien Dilaporkan Meninggal

Kasus HIV/AIDS di Pulau Morotai, Maluku Utara kembali mengalami peningkatan pada 2026. Rumah Sakit Umum…

6 jam ago

Kejati Malut Tetapkan Mantan Bupati Taliabu Aliong Mus sebagai Tersangka

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Sufari, membuktikan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi tanpa…

9 jam ago

Hewan Kurban Presiden Resmi Diterima Pemkot Ternate

Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate resmi menerima bantuan satu ekor sapi hewan kurban dari Presiden Republik…

13 jam ago

Kapolda Brigjen Arif Lanjutkan Program Irjen Waris, Dorong Pemda Bentuk Perda Masyarakat Adat

Kapolda Maluku Utara, Brigjen Pol. Arif Budiman, menegaskan komitmennya untuk melanjutkan berbagai program yang telah…

1 hari ago

Utang Obat RSUD Morotai Belum Lunas, Nilainya Capai Ratusan Juta Rupiah

RSUD Ir Soekarno Pulau Morotai, Maluku Utara disebut belum melunasi pembayaran obat kepada salah satu…

1 hari ago

Laga Penutup Super League: Malut United Keok 7-1 Atas Borneo FC

Malut United harus menutup kompetisi Super League musim 2025-2026 dengan hasil pahit usai dibantai Borneo…

2 hari ago