News

MoU Penerapan Kerja Sosial dengan Kejaksaan, Wali Kota Tikep: Memudahkan Masyarakat

Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, menyatakan dukungan terhadap langkah Kejaksaan dalam mengimplementasikan pidana kerja sosial berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dukungan tersebut disampaikan usai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan dan pemerintah daerah se-Provinsi Maluku Utara, pada Jumat, 13 Februari 2026.

Kegiatan itu turut disaksikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Republik Indonesia, Asep Nana Mulyana.

Penandatanganan MoU ini menjadi langkah konkret dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Melalui kesepakatan tersebut, pelaku tindak pidana tertentu tidak lagi semata-mata dijatuhi hukuman penjara, melainkan dapat dikenai pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan.

Skema ini dinilai lebih progresif karena tidak hanya mengurangi beban lembaga pemasyarakatan, tetapi juga memberikan efek jera yang lebih konstruktif serta berdampak positif bagi pelaku.

Kepada awak media, Muhammad Sinen menyampaikan rasa syukurnya atas kerja sama tersebut. Ia mengatakan seluruh kepala daerah se-Provinsi Maluku Utara diundang untuk menandatangani kesepakatan terkait penerapan KUHP terbaru.

“Alhamdulillah, apa yang dijelaskan oleh Jaksa Agung Muda sangat memudahkan masyarakat di daerah. Misalnya dalam kasus-kasus tindak pidana ringan (tipiring), dengan KUHP terbaru ini dapat dialihkan ke kegiatan-kegiatan sosial yang memberi dampak positif bagi pelaku,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah berharap kebijakan ini dapat memberikan kemudahan dalam penanganan kasus-kasus tertentu yang sebelumnya berujung pada pidana penjara.

“Dengan penjelasan Jaksa Agung Muda tadi, kami melihat ini sebagai langkah luar biasa. Apalagi saat ini Tidore sedang membahas peraturan daerah terkait KUHP terbaru. Mudah-mudahan perda ini nantinya benar-benar membantu masyarakat. Bukan berarti kejahatan diberi perlindungan, tetapi setelah menjalani hukuman, pelaku memiliki kesadaran dan bisa kembali ke lingkungan tanpa dikucilkan,” jelasnya.

Mantan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan dua periode itu juga berharap para pelaku yang telah menjalani sanksi tidak lagi dipandang negatif oleh masyarakat.

“Setidaknya mereka tidak lagi dianggap sebagai orang yang harus dikucilkan. Harapan kami ada perubahan yang nyata, dan penerapan KUHP terbaru oleh Kejaksaan ini sangat membantu. Melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah, semoga ini menjadi panduan bagi kita semua,” pungkasnya.

redaksi

Recent Posts

Ini Capaian Dinkes Taliabu Soal Cek Kesehatan Gratis

Cek Kesehatan Gratis (CKG) di Pulau Taliabu berada pada angka 50,15 persen dari target capaian…

10 jam ago

Pemda Haltim Dapat Hibah Mobil Damkar Canggih Buatan Korea Selatan dari Kemendagri

Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur resmi menerima hibah satu unit mobil pemadam kebakaran berteknologi modern dari…

11 jam ago

Dinas PUPR Taliabu Usulkan Anggaran 6 Miliar untuk Rehabilitas Infrastruktur

Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pulau Taliabu, Maluku Utara mengusulkan anggaran rehabilitas infrastruktur…

12 jam ago

Kapolda Malut Bentuk Timsus Tertibkan Tambang Emas Tak Berizin

Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara membentuk tim khusus untuk mendata sekaligus menertibkan aktivitas pertambangan emas…

12 jam ago

Pengendara Keluhkan Aktivitas Trailer Pengangkut Kontainer PT NICO

Aktivitas mobil trailer pengangkut kontainer milik PT Natural Indococonut Organik (NICO) di Kabupaten Halmahera Utara…

17 jam ago

NHM Optimalkan Daur Ulang Air Tambang, Tekan Penggunaan Air Sungai

PT Nusa Halmahera Minerals (NHM), pengelola Tambang Emas Gosowong di Halmahera Utara, Maluku Utara, terus…

17 jam ago