Kantor Ditreskrimum Polda Maluku Utara. Foto: Samsul/cermat
Direktorat Reserse Kriminal Umun (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara merespons cepat keluhan sejumlah warga yang diduga menjadi korban perampasan kendaraan dari sejumlah debt collector.
Kehadiran kelompok debt collector membuat masyarakat resah, lantaran saat melakukan penarikan unit kendaraan tanpa ada surat kuasa putusan pengadilan atau tidak ada dasar hukum.
Aktivitas para debt collector ini sudah cukup lama di Maluku Utara, dan diduga di-back up oleh oknum anggota untuk memuluskan aktivitas mereka.
Motor para korban rata-rata yang dibeli hanya dilengkapi STNK, tidak memiliki BPKB.
Direktur Reskrimsus Polda Malut Kombes Pol Asri Effendy kepada wartawan mengatakan, pasca ramai pemberitaan soal perampasan motor, pihaknya langsung mengambil langkah cepat.
“Beberapa debt collector kita kumpulkan lalu diperiksa, setelah beritanya muncul,” jelas Asri, Minggu, 24 Desember 2023.
Asri menambahkan, dari sejumlah yang telah dipanggil, ada 2 orang yang belum diperiksa karena sedang balik ke Kota Manado.
“Yang kita belum panggil itu dua orang koordinator, mereka ada pulang ke Manado, kita tunggu mereka balik ke Ternate baru kita periksa,” pungkasnya.
——
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, mendesak pemerintah daerah bersama DPRD…
Persistensi DPD RI atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan memasuki lembaran baru. Pada Kamis, 25…
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menjerat mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, dengan pasal berlapis…
Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara, menggelar serangkaian kegiatan untuk menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara…
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi menahan mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, usai menjalani…
Fenomena kemunculan ular piton raksasa di kawasan permukiman hingga menyerang warga saat berangkat ke kebun…