Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Midi Siswoko. Foto: Humas Polda
Polda Maluku Utara mengambil langkah tegas melakukan penahanan terhadap Wakapolres Pulau Taliabu, Kompol Sirajuddin atas kasus dugaan perselingkuhan yang dibongkar oleh anaknya di media sosial.
Kompol Sirajuddin ditahan setelah menjalani pemeriksaan yang dilakukan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Maluku Utara.
Wakapolres Pulau Taliabu ini diduga menjalani hubungan asmara atau selingkuh dengan Ketua Komisi II DPRD Malut Agriati Yulin Mus.
Kapolda Malut Irjen Pol. Midi Siswoko melalui Kabid Humas, Kombes Pol. Bambang Suharyono ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya hukuman penempatan khusus (patsus) terhadap Kompol Sirajudin.
“Sudah dipatsus, jadi sudah ditahan sambil menunggu proses selanjutnya,” jelas Bambang, Kamis, 27 Febuari 2025.
Bambang menjelaskan, dalam kasus dugaan perselingkuhan ini, Propam Polda Malut telah memeriksa sejumlah saksi-saksi. Dan telah dilakukan penahanan terhadap Kompol S, sembari menunggu untuk disidangkan.
“Penanganan internal sudah lakukan. Pemeriksaan saksi sudah. Saat ini patsus, baru menunggu persidangan,” pungkasnya.
Ramadan 1447 Hijriah kini kini memasuki hari ketuju. Geliat perburuan ragam jenis takjil di Kota…
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai, Maluku Utara, menyatakan berkas perkara kasus dugaan pengurangan minyak goreng…
Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Muhammad Tabrani, menyoroti kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian…
Sebanyak 1.163 paket makanan bergizi gratis (MBG) di Kecamatan Lede, Pulau Taliabu, Maluku Utara mulai…
Selamat menjalankan ibadah puasa. Hari ini, Selasa, 24 Februari 2026 adalah hari keenam ibadah pada…
Malut United harus mengakui keunggulan Persija Jakarta dengan skor 2-3 pada laga yang berlangsung di…