Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Midi Siswoko. Foto: Humas Polda
Polda Maluku Utara mengambil langkah tegas melakukan penahanan terhadap Wakapolres Pulau Taliabu, Kompol Sirajuddin atas kasus dugaan perselingkuhan yang dibongkar oleh anaknya di media sosial.
Kompol Sirajuddin ditahan setelah menjalani pemeriksaan yang dilakukan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Maluku Utara.
Wakapolres Pulau Taliabu ini diduga menjalani hubungan asmara atau selingkuh dengan Ketua Komisi II DPRD Malut Agriati Yulin Mus.
Kapolda Malut Irjen Pol. Midi Siswoko melalui Kabid Humas, Kombes Pol. Bambang Suharyono ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya hukuman penempatan khusus (patsus) terhadap Kompol Sirajudin.
“Sudah dipatsus, jadi sudah ditahan sambil menunggu proses selanjutnya,” jelas Bambang, Kamis, 27 Febuari 2025.
Bambang menjelaskan, dalam kasus dugaan perselingkuhan ini, Propam Polda Malut telah memeriksa sejumlah saksi-saksi. Dan telah dilakukan penahanan terhadap Kompol S, sembari menunggu untuk disidangkan.
“Penanganan internal sudah lakukan. Pemeriksaan saksi sudah. Saat ini patsus, baru menunggu persidangan,” pungkasnya.
Oleh: Rinto Taib* PADA tanggal 29 Desember nanti tepatlah usia Kota Ternate yang ke-775…
Matahari tampak tegak di kepala Mariam (44 tahun) saat ia menjajakan pernak-pernik perayaan tahun baru…
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara menutup aktivitas Galian C yang diduga beroperasi…
Perhimpunan Lingkar Arus Studi (PILAS Institute) menggelar kegiatan bakti sosial bersama masyarakat Kelurahan Gambesi RT…
Peran strategis tata usaha dalam mendukung kinerja teknis dan layanan publik menjadi pesan utama yang…
Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Maluku Utara, I Made Suardika, menyampaikan pesan damai dan…