Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Midi Siswoko. Foto: Humas Polda
Polda Maluku Utara mengambil langkah tegas melakukan penahanan terhadap Wakapolres Pulau Taliabu, Kompol Sirajuddin atas kasus dugaan perselingkuhan yang dibongkar oleh anaknya di media sosial.
Kompol Sirajuddin ditahan setelah menjalani pemeriksaan yang dilakukan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Maluku Utara.
Wakapolres Pulau Taliabu ini diduga menjalani hubungan asmara atau selingkuh dengan Ketua Komisi II DPRD Malut Agriati Yulin Mus.
Kapolda Malut Irjen Pol. Midi Siswoko melalui Kabid Humas, Kombes Pol. Bambang Suharyono ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya hukuman penempatan khusus (patsus) terhadap Kompol Sirajudin.
“Sudah dipatsus, jadi sudah ditahan sambil menunggu proses selanjutnya,” jelas Bambang, Kamis, 27 Febuari 2025.
Bambang menjelaskan, dalam kasus dugaan perselingkuhan ini, Propam Polda Malut telah memeriksa sejumlah saksi-saksi. Dan telah dilakukan penahanan terhadap Kompol S, sembari menunggu untuk disidangkan.
“Penanganan internal sudah lakukan. Pemeriksaan saksi sudah. Saat ini patsus, baru menunggu persidangan,” pungkasnya.
Tim Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Maba Selatan, Kabupaten Halmahera Timur, memeriksa istri tersangka…
Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi menggelar Musrenbang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)…
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima penghargaan Popular Government Institution 2025 dari…
Setelah lebih dari 20 tahun beroperasi di Halmahera Timur, Maluku Utara, PT Aneka Tambang (Antam)…
PT Apollu Nusa Konstruksi melayangkan surat tagihan dan somasi kepada PT Hapsari Nusantara Gemilang untuk…
Setiap 10 Agustus, Indonesia memperingati Hari Konservasi Alam Nasional sebagai momen refleksi pentingnya menjaga kelestarian…