Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Midi Siswoko. Foto: Humas Polda
Polda Maluku Utara mengambil langkah tegas melakukan penahanan terhadap Wakapolres Pulau Taliabu, Kompol Sirajuddin atas kasus dugaan perselingkuhan yang dibongkar oleh anaknya di media sosial.
Kompol Sirajuddin ditahan setelah menjalani pemeriksaan yang dilakukan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Maluku Utara.
Wakapolres Pulau Taliabu ini diduga menjalani hubungan asmara atau selingkuh dengan Ketua Komisi II DPRD Malut Agriati Yulin Mus.
Kapolda Malut Irjen Pol. Midi Siswoko melalui Kabid Humas, Kombes Pol. Bambang Suharyono ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya hukuman penempatan khusus (patsus) terhadap Kompol Sirajudin.
“Sudah dipatsus, jadi sudah ditahan sambil menunggu proses selanjutnya,” jelas Bambang, Kamis, 27 Febuari 2025.
Bambang menjelaskan, dalam kasus dugaan perselingkuhan ini, Propam Polda Malut telah memeriksa sejumlah saksi-saksi. Dan telah dilakukan penahanan terhadap Kompol S, sembari menunggu untuk disidangkan.
“Penanganan internal sudah lakukan. Pemeriksaan saksi sudah. Saat ini patsus, baru menunggu persidangan,” pungkasnya.
Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…
Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…
Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…
Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…
Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…