Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Midi Siswoko. Foto: Humas Polda
Polda Maluku Utara mengambil langkah tegas melakukan penahanan terhadap Wakapolres Pulau Taliabu, Kompol Sirajuddin atas kasus dugaan perselingkuhan yang dibongkar oleh anaknya di media sosial.
Kompol Sirajuddin ditahan setelah menjalani pemeriksaan yang dilakukan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Maluku Utara.
Wakapolres Pulau Taliabu ini diduga menjalani hubungan asmara atau selingkuh dengan Ketua Komisi II DPRD Malut Agriati Yulin Mus.
Kapolda Malut Irjen Pol. Midi Siswoko melalui Kabid Humas, Kombes Pol. Bambang Suharyono ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya hukuman penempatan khusus (patsus) terhadap Kompol Sirajudin.
“Sudah dipatsus, jadi sudah ditahan sambil menunggu proses selanjutnya,” jelas Bambang, Kamis, 27 Febuari 2025.
Bambang menjelaskan, dalam kasus dugaan perselingkuhan ini, Propam Polda Malut telah memeriksa sejumlah saksi-saksi. Dan telah dilakukan penahanan terhadap Kompol S, sembari menunggu untuk disidangkan.
“Penanganan internal sudah lakukan. Pemeriksaan saksi sudah. Saat ini patsus, baru menunggu persidangan,” pungkasnya.
Persistensi DPD RI atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan memasuki lembaran baru. Pada Kamis, 25…
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menjerat mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, dengan pasal berlapis…
Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara, menggelar serangkaian kegiatan untuk menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara…
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi menahan mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, usai menjalani…
Fenomena kemunculan ular piton raksasa di kawasan permukiman hingga menyerang warga saat berangkat ke kebun…
Tim penyidik Subdit V Siber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara mengungkap…