Barang bukti yang diamankan. Foto: Istimewa
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara, bongkar dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) Subsidi jenis Solar di Desa Babang, Bacan Timur, Halmahera Selatan.
Dalam pengungkapan, Tim Gabungan yang dipimpin Direktur Reskrimsus Polda Maluku Utara Kombes Pol. Reinhard Habonaran Nainggolan, mengamankan 7 unit mobil truk, empat di antaranya diduga telah dimodifikasi, serta 57 jeriken yang terdiri dari 36 jeriken berisi BBM jenis solar.
Sejumlah saksi dan pemilik lokasi penampungan dan kendaraan dengan inisial A juga turut dilakukan pemeriksaan.
Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Hadi Poerwanto, mengatakan pengungkapan ini berawal dari penyelidikan atas informasi dugaan aktivitas penampungan dan penjualan kembali BBM Subsidi di wilayah Halmahera Selatan.
“Tim melakukan penyelidikan dan mendatangi sebuah garasi kendaraan di Desa Babang. Di lokasi, petugas menemukan aktivitas pemindahan BBM jenis solar dari tangki kendaraan truk ke dalam jeriken untuk ditampung di gudang,” jelas Hadi, Kamis, 29 Oktober 2026.
Hadi menambahkan, dari hasil pemeriksaan awal di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas mengamankan barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
“Penyidik juga meminta keterangan dari pihak yang diduga sebagai pembeli dan sopir truk guna mendalami asal-usul BBM, mekanisme distribusi, serta dugaan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas tersebut,” ungkapnya.
Hadi menegaskan, penanganan perkara masih berlanjut. Penyidik akan melakukan pendalaman, melaksanakan gelar perkara, serta menentukan langkah hukum berikutnya berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.
“Perkara ini ditangani berdasarkan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” tegasnya.
Polda Maluku Utara imbau kepada masyarakat agar tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi dan segera melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan dalam pendistribusiannya.
“Pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi perlu dilakukan untuk memastikan bahan bakar tersebut digunakan sesuai peruntukan dan tepat sasaran. Penyidik masih mendalami perkara ini dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” pungkasnya.
—–
Penulis: Samsul Laijou
Koalisi Indonesia Timur untuk Transisi Energi yang Berkeadilan dan Berkelanjutan mendesak pemerintah menghentikan ekspansi tambang…
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara memastikan terus mengusut dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional…
Imran Guricci resmi memimpin Koperasi Produsen Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Cabang Provinsi Maluku Utara.…
Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Ternate menggelar penegakan ketertiban dan disiplin (Gaktibplin) dengan menyasar…
Tim Emergency Response Team (ERT) PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) berpartisipasi dalam program Rescuer Goes…
Panitia Morotai Festival 2026 memastikan persiapan malam penutupan telah rampung. Sejumlah artis, termasuk penyanyi asal…