Kabid Humas Polda Maluku Utara, AKBP Bambang. Foto: Samsul/cermat
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Polda) Maluku Utara resmi menghentikan kasus dugaan korupsi anggaran proyek air bersih tahun 2019 senilai Rp 14 miliar di Kabupaten Halmahera Tengah.
Kasus ini resmi dihentikan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara. Dengan alasan, dalam kasus tersebut telah dikembalikan potensi kerugian negara.
Dalam kasus ini saksi-saksi telah diperiksa, termasuk mantan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Halmahera Tengah yakni Samsul Bahri Abdullah dan Yusuf Karim.
“Kasus itu dihentikan setelah dilakukan gelar perkara,” jelas Kabid Humas Polda Maluku Utara, AKBP Bambang Suharyonon, ketika dikonfirmasi di Mapolda, Selasa, 6 Febuari 2024.
Mantan Kapolres Pinrang ini bilang, sesuai perhitungan kerugian negara dari ahli Balai Prasarana Permukiman Wilayah, terdapat kerugian sebesar Rp 63 juta.
“Kerugian negara sudah tidak ada, karena sudah dikembalikan, karena itu sudah tidak dilanjukan ke tahap penyidikan. Dihentikan di tahap penyelidikan,” tutupnya.
—–
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Sebanyak tiga ruang kelas di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kawalo, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau…
Gedung Polsek Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, hingga kini belum memperoleh anggaran rehabilitasi…
Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sula, Maluku Utara, resmi menahan mantan Kepala Desa Lekokadai berinisial AL…
Badan Pusat Statistik (BPS) Maluku Utara memastikan data yang dikumpulkan dalam pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE)…
Oleh: WDGafoer “Pulaskah tidurmu malam ini, Putri Malu-Ku?” Apakah mimpimu masih tentang aku atau kita…
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi memperingati Hari Keluarga Nasional atau Harganas ke-33…