Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara. Foto: Humas Polda
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara memastikan proses hukum terhadap lima tersangka mantan karyawan PT Alam Raya Abadi (ARA) yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan dana perusahaan senilai Rp 35 miliar masih terus berlanjut.
Kelima tersangka masing-masing berinisial GGM, GXK, LX, ZH, dan WT. Mereka sebelumnya sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol I Gede Putu Widyana, saat dikonfirmasi menegaskan, penanganan kasus tersebut tidak dihentikan dan masih dalam proses penyidikan.
Menurut Widyana, tim penyidik saat ini masih melakukan penyidikan secara menyeluruh sesuai dengan arahan dan rekomendasi dari Bareskrim Polri.
“Kami masih melakukan penyidikan secara menyeluruh sehubungan dengan rekomendasi hasil gelar perkara di Biro Wasiddik Bareskrim Polri,” tegas Widyana saat ditemui di Ibu Kota Sofifi, Senin, 5 Januari 2026.
Terkait keberadaan para tersangka, Widyana menyatakan akan kembali mengecek informasi tersebut kepada tim penyidik yang menangani perkara tersebut.
“Nanti saya cek kembali terkait keberadaan kelima tersangka,” ujarnya.
Sebagai informasi, sebelumnya kelima tersangka mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate karena tidak menerima penetapan status tersangka oleh Polda Maluku Utara.
Namun, dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap kelima orang tersebut telah sesuai dengan prosedur hukum dan gugatan praperadilan dinyatakan ditolak, sehingga dimenangkan oleh Polda Maluku Utara.
Banjir setinggi rumah terjang wilayah Kecamatan Ibu, Halmahera Barat, Maluku Utara, tepatnya di Gamlamo hingga…
Intensitas hujan tinggi yang mengguyur Kota Ternate beberapa hari terakhir mengakibatkan sejumlah wilayah terendam banjir.…
Pembangunan dan peningkatan fasilitas kesehatan di Pulau Morotai, Maluku Utara, terus diupayakan melalui anggaran pemerintah…
Generasi Muda Sultan Baabullah (GEMUSBA) resmi menggelar pelantikan pengurus dan rapat kerja di Pendopo Bala…
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) merilis peringatan dini cuaca ekstrem berpotensi terjadi di sejumlah…
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi mengajukan permohonan Restorative Justice (RJ) atas perkara ledakan speedboat…