Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara, M. Toha Alhadar. Foto: Samsul/cermat
Tim gabungan Satreskrim Polres Halmahera Utara dan Polsek Galela telah melakukan pemeriksaan Charles Benawan (Ko Ceng), pemilik PT. Sinar Carolindo, perusahaan tambang batu yang beroperasi di Desa Mamuya.
Pemeriksaan itu dilakukan karena aktivitas pertambangan batu ini hanya berjarak beberapa meter dari bahu jalan raya trans Galela-Tobelo sehingga mengancam pengendara di Desa Mamuya, Kecamatan Galela.
“Benar, beberapa pihak telah diperiksa di Polsek Galela, termasuk pemilik PT. Sinar Carolindo, perusahaan tambang batu itu,” kata Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara, Iptu M. Toha Alhadar ketika dikonfirmasi cermat, Selasa, 23 April 2024.
Saat ini, diketahui aktivitas pertambangan batu itu telah dipasang police line. Kapolsek Galela dan anggota Satreskrim bersama-sama staf dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) juga telah turun ke tempat kejadian perkara (TKP) Lokasi pertambangan.
Hingga berita ini dipublish, cermat masih berupaya konfirmasi pihak pemilik perusahaan.
—-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Penggunaan pembayaran digital melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di Maluku Utara terus berkembang.…
Seorang pemuda asal Desa Sukamaju, Kecamatan Tobelo Barat, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, dilaporkan hilang…
Pemerintah pusat mengucurkan dana Rp397,8 miliar kepada Maluku Utara pada 2026. Dana yang bersumber dari…
Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate menggandeng Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Organisasi Wilayah Maluku…
Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, mulai mengantisipasi ancaman kemarau panjang atau El Nino yang…
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara menyatakan tidak menemukan unsur tindak pidana dalam…