News

Polisi Serahkan Tersangka Pembunuhan Pegawai BPS Haltim ke Jaksa

Polsek Maba Selatan resmi melakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap seorang pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Halmahera Timur kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Halmahera Timur.

Penyerahan tersangka bernama Aditya Hanafi alias Hanafi ini dilakukan pada Rabu, 22 Oktober 2025, bertempat di Kantor Kejari Halmahera Timur.

Kapolres Halmahera Timur, AKBP Bobby Kusuma Ardiansyah, menjelaskan, penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan.

“Berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Timur Nomor: B-939/Q.2.18/Eku.1/10/2025 tertanggal 17 Oktober 2025, penyidikan dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke tahap penuntutan,” ujar Bobby.

Ia menambahkan, tahap II ini juga merujuk pada Surat Kapolsek Maba Selatan Nomor: T/46/X/2025, tertanggal 21 Oktober 2025, perihal penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama Hanafi kepada Kejari Haltim.

Kapolres juga menyampaikan apresiasi atas dukungan dan partisipasi masyarakat dalam proses pengungkapan kasus tersebut.

“Kerja sama dari masyarakat sangat membantu. Informasi sekecil apapun bisa menjadi petunjuk penting dalam proses penyelidikan,” tambahnya.

Ia menegaskan komitmen Polres Haltim untuk menuntaskan kasus ini secara profesional demi memberikan rasa keadilan bagi korban dan rasa aman bagi masyarakat.

Diketahui, peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Sabtu, 19 Juli 2025, sekitar pukul 05.22 WIT di dalam kamar rumah dinas korban yang terletak di Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur. Korban diketahui bernama Karya Listyanti Pertiwi, seorang pegawai BPS.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/04/VIII/2025, tertanggal 5 Agustus 2025. Selanjutnya, penyidikan dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/04.a/VIII/2025, tertanggal 6 Agustus 2025.

Tersangka Hanafi dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, atau Pasal 339 dan Pasal 338, subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

redaksi

Recent Posts

Lika-Liku Kekerasan, Kuasa, dan Bahasa Simbolik

Oleh: Ajid Djalal   BAHASA secara umum dipahami sebagai alat komunikasi yang berfungsi menyampaikan makna…

13 jam ago

Komitmen Puskesmas Sabatai Perkuat Layanan Kesehatan Lewat Program MMD dan CKG

Puskesmas Sabatai di Kecamatan Morotai Selatan, Pulau Morotai, Maluku Utara, terus berkomitmen memperkuat layanan kesehatan…

14 jam ago

Mahasiswa Kenalkan Olahan Sampah di Ternate Jadi Pupuk

Inovasi mengolah sampah itu datang dari mahasiswa KKN Institut Sains dan Kependidikan (ISDIK) Kie Raha…

14 jam ago

Mahasiswa KBM Unipas Morotai Resmi Dilepas Wabup

Universitas Pasifik (Unipas) Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi melepas peserta Kuliah Berkarya Bermasyarakat (KBM) angkatan…

18 jam ago

ASN Morotai Diimbau Siapkan Dokumen Pemeriksaan BPK dan Disiplin Administrasi

Sekretaris Daerah Pulau Morotai Umar Ali menekankan pentingnya kesiapan dokumen pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)…

18 jam ago

Bayi Ditemukan di Ternate Alami Hipotermia dan Sesak Napas

Tenaga medis menyebut bayi yang ditemukan warga di sebuah tas di Kelurahan Kastela, Ternate Pulau,…

18 jam ago