News

Polisi Serahkan Tersangka Pembunuhan Pegawai BPS Haltim ke Jaksa

Polsek Maba Selatan resmi melakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap seorang pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Halmahera Timur kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Halmahera Timur.

Penyerahan tersangka bernama Aditya Hanafi alias Hanafi ini dilakukan pada Rabu, 22 Oktober 2025, bertempat di Kantor Kejari Halmahera Timur.

Kapolres Halmahera Timur, AKBP Bobby Kusuma Ardiansyah, menjelaskan, penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan.

“Berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Timur Nomor: B-939/Q.2.18/Eku.1/10/2025 tertanggal 17 Oktober 2025, penyidikan dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke tahap penuntutan,” ujar Bobby.

Ia menambahkan, tahap II ini juga merujuk pada Surat Kapolsek Maba Selatan Nomor: T/46/X/2025, tertanggal 21 Oktober 2025, perihal penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama Hanafi kepada Kejari Haltim.

Kapolres juga menyampaikan apresiasi atas dukungan dan partisipasi masyarakat dalam proses pengungkapan kasus tersebut.

“Kerja sama dari masyarakat sangat membantu. Informasi sekecil apapun bisa menjadi petunjuk penting dalam proses penyelidikan,” tambahnya.

Ia menegaskan komitmen Polres Haltim untuk menuntaskan kasus ini secara profesional demi memberikan rasa keadilan bagi korban dan rasa aman bagi masyarakat.

Diketahui, peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Sabtu, 19 Juli 2025, sekitar pukul 05.22 WIT di dalam kamar rumah dinas korban yang terletak di Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur. Korban diketahui bernama Karya Listyanti Pertiwi, seorang pegawai BPS.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/04/VIII/2025, tertanggal 5 Agustus 2025. Selanjutnya, penyidikan dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/04.a/VIII/2025, tertanggal 6 Agustus 2025.

Tersangka Hanafi dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, atau Pasal 339 dan Pasal 338, subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

redaksi

Recent Posts

Polisi: Tidak Ada Peluru Tajam di Aksi Protes Warga Banemo, Halteng

Polda Maluku Utara menegaskan personelnya tidak menggunakan peluru tajam dalam operasi pengamanan protes dan penangkapan…

9 jam ago

Kapolda Malut Minta Masyarakat Tak Terprovokasi soal Pengamanan Warga di Banemo

Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Arif Budiman meminta masyarakat tidak terprovokasi menyusul pengamanan sejumlah warga…

9 jam ago

Dishub Klaim Perbaikan 75 Titik PJU di Ternate Rampung Akhir 2026

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate memperbaiki 75 titik penerangan jalan umum (PJU) yang mengalami gangguan…

11 jam ago

Lestarikan Alam, Pertamina Tanam Terumbu Karang di Laut Jambula

Upaya menjaga ekosistem laut di wilayah pesisir Kota Ternate kembali dilakukan melalui penanaman terumbu karang…

12 jam ago

OJK Malut Terima Lagi Aduan Kerugian Investasi, 12 Warga Korban

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Maluku Utara kembali menerima pengaduan terkait dugaan investasi ilegal bernama Investasi…

12 jam ago

NHM Peduli Skrining 29 Anak dan Balita Stunting di Lima Kecamatan Halmahera Utara

PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) melalui program NHM Peduli kembali melakukan skrining kesehatan terhadap anak…

15 jam ago