News

Polisi Serahkan Tersangka Pembunuhan Pegawai BPS Haltim ke Jaksa

Polsek Maba Selatan resmi melakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap seorang pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Halmahera Timur kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Halmahera Timur.

Penyerahan tersangka bernama Aditya Hanafi alias Hanafi ini dilakukan pada Rabu, 22 Oktober 2025, bertempat di Kantor Kejari Halmahera Timur.

Kapolres Halmahera Timur, AKBP Bobby Kusuma Ardiansyah, menjelaskan, penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan.

“Berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Timur Nomor: B-939/Q.2.18/Eku.1/10/2025 tertanggal 17 Oktober 2025, penyidikan dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke tahap penuntutan,” ujar Bobby.

Ia menambahkan, tahap II ini juga merujuk pada Surat Kapolsek Maba Selatan Nomor: T/46/X/2025, tertanggal 21 Oktober 2025, perihal penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama Hanafi kepada Kejari Haltim.

Kapolres juga menyampaikan apresiasi atas dukungan dan partisipasi masyarakat dalam proses pengungkapan kasus tersebut.

“Kerja sama dari masyarakat sangat membantu. Informasi sekecil apapun bisa menjadi petunjuk penting dalam proses penyelidikan,” tambahnya.

Ia menegaskan komitmen Polres Haltim untuk menuntaskan kasus ini secara profesional demi memberikan rasa keadilan bagi korban dan rasa aman bagi masyarakat.

Diketahui, peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Sabtu, 19 Juli 2025, sekitar pukul 05.22 WIT di dalam kamar rumah dinas korban yang terletak di Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur. Korban diketahui bernama Karya Listyanti Pertiwi, seorang pegawai BPS.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/04/VIII/2025, tertanggal 5 Agustus 2025. Selanjutnya, penyidikan dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/04.a/VIII/2025, tertanggal 6 Agustus 2025.

Tersangka Hanafi dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, atau Pasal 339 dan Pasal 338, subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

redaksi

Recent Posts

Tingkatkan Pengawasan, Imigrasi Ternate Perkuat Sinergi Lewat Program Kelurahan Binaan

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate menggelar sosialisasi program Desa/Kelurahan Binaan Imigrasi yang dirangkaikan dengan…

10 jam ago

Puluhan Pelajar Terjaring Razia Saat Main Biliar di Jam Sekolah, Polisi Tegur Pemilik Usaha

Polsek Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, mengamankan puluhan pelajar yang kedapatan bermain biliar saat jam belajar…

14 jam ago

Tanam Ganja di Pekarangan Rumah Adat Hibualamo, Seorang Pemuda Dibekuk Polisi

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Halmahera Utara menangkap seorang pemuda berinisial RP alias Roma (38)…

17 jam ago

Konflik Sebagai Panggung: Membaca Kebijakan dan Gestur di Balik Reaksi Publik

Oleh: M Fauzi Ngongano (Mahasiswa aktif Universitas Pasifik Pulau Morotai) DALAM kehidupan sosial, konflik kerap…

17 jam ago

Graal Gandeng Mitra Fujian Jajaki Investasi Perikanan dan Pertanian di Maluku Utara

Anggota DPD RI daerah pemilihan Maluku Utara, R. Graal Taliawo, mulai mendorong penguatan sektor perikanan…

18 jam ago

Eksaminasi Publik Kasus Maba Sangaji Soroti Kekeliruan Putusan Hakim

Eksaminasi publik terhadap putusan perkara 11 warga Maba Sangaji resmi digelar di Aula Kampus IAIN…

21 jam ago