News

Polisi Serahkan Tersangka Pembunuhan Pegawai BPS Haltim ke Jaksa

Polsek Maba Selatan resmi melakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap seorang pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Halmahera Timur kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Halmahera Timur.

Penyerahan tersangka bernama Aditya Hanafi alias Hanafi ini dilakukan pada Rabu, 22 Oktober 2025, bertempat di Kantor Kejari Halmahera Timur.

Kapolres Halmahera Timur, AKBP Bobby Kusuma Ardiansyah, menjelaskan, penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan.

“Berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Timur Nomor: B-939/Q.2.18/Eku.1/10/2025 tertanggal 17 Oktober 2025, penyidikan dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke tahap penuntutan,” ujar Bobby.

Ia menambahkan, tahap II ini juga merujuk pada Surat Kapolsek Maba Selatan Nomor: T/46/X/2025, tertanggal 21 Oktober 2025, perihal penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama Hanafi kepada Kejari Haltim.

Kapolres juga menyampaikan apresiasi atas dukungan dan partisipasi masyarakat dalam proses pengungkapan kasus tersebut.

“Kerja sama dari masyarakat sangat membantu. Informasi sekecil apapun bisa menjadi petunjuk penting dalam proses penyelidikan,” tambahnya.

Ia menegaskan komitmen Polres Haltim untuk menuntaskan kasus ini secara profesional demi memberikan rasa keadilan bagi korban dan rasa aman bagi masyarakat.

Diketahui, peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Sabtu, 19 Juli 2025, sekitar pukul 05.22 WIT di dalam kamar rumah dinas korban yang terletak di Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur. Korban diketahui bernama Karya Listyanti Pertiwi, seorang pegawai BPS.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/04/VIII/2025, tertanggal 5 Agustus 2025. Selanjutnya, penyidikan dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/04.a/VIII/2025, tertanggal 6 Agustus 2025.

Tersangka Hanafi dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, atau Pasal 339 dan Pasal 338, subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

redaksi

Recent Posts

Duduk Perkara Kasus Nurjaya Ibrahim yang Berakhir di Badan Kehormatan DPRD

Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate resmi memberhentikan Nurjaya Hi Ibrahim dari keanggotaan legislatif. Keputusan…

4 jam ago

ERT NHM Matangkan Strategi Hadapi IFRC 2026 di Timika

Tim Emergency Response Team (ERT) PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) terus mematangkan kesiapan menghadapi Indonesia…

5 jam ago

Tiga Tahun Perkuat Hubungan Australia-Malut, Todd Dias Akhirnya Pamit

Masa tugas Konsul-Jenderal Australia di Makassar, Todd Dias, berakhir setelah tiga tahun menjalankan diplomasi dan…

5 jam ago

Pertumbuhan Ekonomi Maluku Utara Melejit di 2026, Tertinggi di Indonesia

Ekonomi Maluku Utara kembali mencatat pertumbuhan tinggi pada 2026. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekonomi…

20 jam ago

Ningsi Defretes Kini Nahkodai Forum Studi Independensia

Forum Silaturahmi Independensia (FSI) memilih Ningsi Defretes sebagai Koordinator Forum Studi Independensia periode 2026-2027. Ningsi…

21 jam ago

Nyaris Bentrok Polisi Vs TNI di Pulau Morotai Jelang HUT Kemerdekaan, Ada Apa?

Ketegangan antara anggota TNI AD dari Yonif 822/Satria Magawe dan personel Polres Pulau Morotai, Maluku…

1 hari ago