DPO saat diamankan di Polsek Ternate Utara. Foto: Anggota Polsek
Daftar pencarian orang (DPO) tersangka kasus dugaan tindak pidana pencabulan yang ditetapkan Polsek Ternate Utara, Kota Ternate, akhirnya diringkus.
Tersangka dengan inisial MSN alias Muhlis (50) ditetapkan DPO berdasarkan dengan surat penetapan DPO nomor: tap-tsk/03/XI/2024 tertanggal 3 November 2024.
Pelaku diringkus oleh tim Reserse Mobil (Resmob) Polres Halmahera Timur pada Senin, 10 Febuari 2025.
Ia ditetapkan sebagai DPO atas kasus dugaan pencabulan yang terjadi di Kelurahan Dufa-Dufa, Kecamatan Ternate Utara.
Kapolsek Ternate Utara Iptu Wahyuddin saat dikonformasi awak media menyampaikan apresiasi ke Polres Halmahera Timur yang telah berhasil menangkap 1 DPO.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada Kapolres dan Kasat Reskrim Halmahera Timur yang telah berhasil menangkap DPO kami,” katanya.
Muhlis dalam kasus ini, disangkakan dengan pasal, 82 ayat (1) junto 76E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Polres Pulau Morotai akan mengeluarkan imbauan kepada seluruh tempat hiburan malam untuk menghentikan aktivitasnya selama…
Demonstrasi penolakan operasi tambang PT MAI di Desa Sagea, Weda Utara, Halmahera Tengah, Maluku Utara,…
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara meringkus seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi…
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Maluku Utara menggelar dialog publik di Coffe Rosco, Kota Ternate,…
Tim gabungan menggagalkan upaya penyelundupan ratusan satwa endemik asal Papua di Pelabuhan Ahmad Yani, Ternate,…
Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kota Ternate, dr. Fathiyah Suma, terlihat mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari)…