DPO saat diamankan di Polsek Ternate Utara. Foto: Anggota Polsek
Daftar pencarian orang (DPO) tersangka kasus dugaan tindak pidana pencabulan yang ditetapkan Polsek Ternate Utara, Kota Ternate, akhirnya diringkus.
Tersangka dengan inisial MSN alias Muhlis (50) ditetapkan DPO berdasarkan dengan surat penetapan DPO nomor: tap-tsk/03/XI/2024 tertanggal 3 November 2024.
Pelaku diringkus oleh tim Reserse Mobil (Resmob) Polres Halmahera Timur pada Senin, 10 Febuari 2025.
Ia ditetapkan sebagai DPO atas kasus dugaan pencabulan yang terjadi di Kelurahan Dufa-Dufa, Kecamatan Ternate Utara.
Kapolsek Ternate Utara Iptu Wahyuddin saat dikonformasi awak media menyampaikan apresiasi ke Polres Halmahera Timur yang telah berhasil menangkap 1 DPO.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada Kapolres dan Kasat Reskrim Halmahera Timur yang telah berhasil menangkap DPO kami,” katanya.
Muhlis dalam kasus ini, disangkakan dengan pasal, 82 ayat (1) junto 76E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…
Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…
Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…
Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…
Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…