JPU Kejati Maluku Utara, Crisman Sahetapy. Foto: Samsul L/Cermat
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menuntut seorang Narapidana (Napi) Lapas Kelas IIB Tobelo, 11 tahun penjara atas kasus tindak pidana peredaran Narkotika jenis Ganja.
Oknum Napi dengan inisial IRB alias Iki itu saat ini masih menjalani hukuman di Lapas Tobelo atas kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Kasus ini sebelumnya diungkap Ditresnarkoba Polda Maluku Utara. Dari hasil pengembangan mengarah ke Iki, Polisi pun mendalami barang bukti Ganja Bruto 1,3 kilogram diduga milik Iki.
JPU Kejati Maluku Utara, Crisman Sahetapy kepada cermat mengatakan, terdakwa Iki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual atau perantara dalam jual beli atau menerima Narkotika jenis ganja.
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang R I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya, Selasa, 11 Febuari 2025.
Crisman menambahkan, dalam tuntutan pihaknya meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Iki dengan pidana penjara selama 11 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
“Selain itu, pidana denda sebesar Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara,” ucapnya.
Crisman bilang, dalam kasus ini barang bukti yang telah diamankan berupa 3 buah paket sedang berisi narkotika jenis ganja kering dengan berat bruto 1,3 kilo gram milik terdakwa.
Selain itu, ada 2 buah handphone dengan merek yang berbeda milik 2 orang saksi yang disita diduga sebagai alat komunikasi kepada terdakwa.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara menggelar sejumlah kegiatan dalam rangka memperingati Hari Ulang…
Oleh: Budi Nurgianto (Jurnalis dan Anggota AJI Ternate) SETIAP kali bertemu dan ngobrol bersama kawan…
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate menetapkan owner investasi Zahra Berkah, SAHM alias Sahriyani, sebagai…
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pulau Morotai, Maluku Utara mengklarifikasi status…
Setelah sekitar delapan tahun terkendala persoalan pembebasan bangunan kafe, ruas jalan yang menghubungkan Desa Pandanga…
Sejumlah lembaga bantuan hukum, advokat, akademisi, pemerhati sosial, hingga elemen masyarakat di Kabupaten Halmahera Utara,…