News

Terbukti Terlibat Kasus Narkoba, Seorang Napi Lapas Tobelo Kembali Dituntut 11 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menuntut seorang Narapidana (Napi) Lapas Kelas IIB Tobelo, 11 tahun penjara atas kasus tindak pidana peredaran Narkotika jenis Ganja.

Oknum Napi dengan inisial IRB alias Iki itu saat ini masih menjalani hukuman di Lapas Tobelo atas kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Kasus ini sebelumnya diungkap Ditresnarkoba Polda Maluku Utara. Dari hasil pengembangan mengarah ke Iki, Polisi pun mendalami barang bukti Ganja Bruto 1,3 kilogram diduga milik Iki.

JPU Kejati Maluku Utara, Crisman Sahetapy kepada cermat mengatakan, terdakwa Iki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual atau perantara dalam jual beli atau menerima Narkotika jenis ganja.

“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang R I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya, Selasa, 11 Febuari 2025.

Crisman menambahkan, dalam tuntutan pihaknya meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Iki dengan pidana penjara selama 11 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

“Selain itu, pidana denda sebesar Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara,” ucapnya.

Crisman bilang, dalam kasus ini barang bukti yang telah diamankan berupa 3 buah paket sedang berisi narkotika jenis ganja kering dengan berat bruto 1,3 kilo gram milik terdakwa.

Selain itu, ada 2 buah handphone dengan merek yang berbeda milik 2 orang saksi yang disita diduga sebagai alat komunikasi kepada terdakwa.

redaksi

Recent Posts

Dilema Generasi dan Hak Sehat yang Terampas di Bumi Fagogoru (2)

Oleh: Lukman Harun Tulisan ini merupakan lanjutan dari serial perspektif sebelumnya yang dapat dibaca di sini.…

3 jam ago

Ucapan ‘Londo Ireng’ Prabowo Dikecam Organisasi Pers, Didesak Minta Maaf

Sejumlah organisasi pers dan jurnalis mengeluarkan pernyataan bersama yang mengecam ucapan Presiden Prabowo Subianto yang…

1 hari ago

NHM-TNI Lanjutkan Program Stunting di Lima Kecamatan

PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) melalui Departemen NHM Peduli kembali memperkuat komitmen sosialnya dengan melaksanakan…

1 hari ago

130 Warga Terbantu Ambulans Gratis NHM

Komitmen PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) dalam mendukung pelayanan kesehatan masyarakat terus diwujudkan melalui program…

1 hari ago

Era Baru Kebangkitan Persiter Ternate

Pemerintah Kota Ternate mulai membuka jalan baru bagi kebangkitan Persiter Ternate. Klub kebanggaan masyarakat Ternate…

2 hari ago

Bupati Taliabu Pastikan Dicabutnya Status 3T Tak Hambat Program Pembangunan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara, optimistis berbagai program prioritas pemerintah pusat tetap dapat…

2 hari ago