DPO saat diamankan di Polsek Ternate Utara. Foto: Anggota Polsek
Daftar pencarian orang (DPO) tersangka kasus dugaan tindak pidana pencabulan yang ditetapkan Polsek Ternate Utara, Kota Ternate, akhirnya diringkus.
Tersangka dengan inisial MSN alias Muhlis (50) ditetapkan DPO berdasarkan dengan surat penetapan DPO nomor: tap-tsk/03/XI/2024 tertanggal 3 November 2024.
Pelaku diringkus oleh tim Reserse Mobil (Resmob) Polres Halmahera Timur pada Senin, 10 Febuari 2025.
Ia ditetapkan sebagai DPO atas kasus dugaan pencabulan yang terjadi di Kelurahan Dufa-Dufa, Kecamatan Ternate Utara.
Kapolsek Ternate Utara Iptu Wahyuddin saat dikonformasi awak media menyampaikan apresiasi ke Polres Halmahera Timur yang telah berhasil menangkap 1 DPO.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada Kapolres dan Kasat Reskrim Halmahera Timur yang telah berhasil menangkap DPO kami,” katanya.
Muhlis dalam kasus ini, disangkakan dengan pasal, 82 ayat (1) junto 76E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Tim Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate mulai melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan…
Polemik alokasi anggaran jaringan kanal senilai Rp40,8 miliar di Kabupaten Halmahera Timurl menjadi perhatian publik.…
Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, secara resmi membuka Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) V Maluku…
Kapolda Maluku Utara, Brigjen Pol. Arif Budiman, menegaskan audit kinerja yang dilakukan Inspektorat Pengawasan Daerah…
SMA Negeri 1 (Smansa) Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi membuka Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)…
Pengurus Daerah (PD) Pemuda Muhammadiyah Halmahera Timur (Haltim) meminta Ketua DPRD Haltim, Idrus Maneke, memberikan…