DPO saat diamankan di Polsek Ternate Utara. Foto: Anggota Polsek
Daftar pencarian orang (DPO) tersangka kasus dugaan tindak pidana pencabulan yang ditetapkan Polsek Ternate Utara, Kota Ternate, akhirnya diringkus.
Tersangka dengan inisial MSN alias Muhlis (50) ditetapkan DPO berdasarkan dengan surat penetapan DPO nomor: tap-tsk/03/XI/2024 tertanggal 3 November 2024.
Pelaku diringkus oleh tim Reserse Mobil (Resmob) Polres Halmahera Timur pada Senin, 10 Febuari 2025.
Ia ditetapkan sebagai DPO atas kasus dugaan pencabulan yang terjadi di Kelurahan Dufa-Dufa, Kecamatan Ternate Utara.
Kapolsek Ternate Utara Iptu Wahyuddin saat dikonformasi awak media menyampaikan apresiasi ke Polres Halmahera Timur yang telah berhasil menangkap 1 DPO.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada Kapolres dan Kasat Reskrim Halmahera Timur yang telah berhasil menangkap DPO kami,” katanya.
Muhlis dalam kasus ini, disangkakan dengan pasal, 82 ayat (1) junto 76E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Oleh: Lukman Harun Tulisan ini merupakan lanjutan dari serial perspektif sebelumnya yang dapat dibaca di sini.…
Sejumlah organisasi pers dan jurnalis mengeluarkan pernyataan bersama yang mengecam ucapan Presiden Prabowo Subianto yang…
PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) melalui Departemen NHM Peduli kembali memperkuat komitmen sosialnya dengan melaksanakan…
Komitmen PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) dalam mendukung pelayanan kesehatan masyarakat terus diwujudkan melalui program…
Pemerintah Kota Ternate mulai membuka jalan baru bagi kebangkitan Persiter Ternate. Klub kebanggaan masyarakat Ternate…
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara, optimistis berbagai program prioritas pemerintah pusat tetap dapat…