Adhar Andi Sunding, Kepala DPMPTSP Morotai. Foto: Aswan Kharie/cermat.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pulau Morotai, Maluku Utara mengklarifikasi status perizinan PT Eltis Anugerah Sejati yang sebelumnya menjadi sorotan terkait aktivitas pembangunan Asphalt Mixing Plant (AMP) di Desa Joubela, Kecamatan Morotai Selatan.
Kepala DPMPTSP Pulau Morotai, Adhar Andi Sunding, memastikan dokumen perizinan PT Eltis telah masuk ke DPMPTSP dan saat ini masih dalam proses Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Menurutnya, proses tersebut kini berada pada tahapan pertimbangan teknis di Badan Pertanahan Kabupaten Pulau Morotai.
“Perizinan PT Eltis sudah masuk di PTSP dan saat ini masih dalam tahapan proses. Tahapannya sudah sampai di Badan Pertanahan untuk mengurus PKKPR atau pertimbangan teknis dari pertanahan,” jelas Adhar, Sabtu, 19 September 2026.
Ia mengatakan, setelah tahapan di Badan Pertanahan selesai, proses perizinan akan dilanjutkan sesuai mekanisme perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Jika dari pertanahan sudah keluar, akan dilanjutkan dengan proses selanjutnya sesuai ketentuan dalam sistem perizinan terpadu OSS,” lanjutnya.
Adhar juga meminta agar informasi terkait status perizinan perusahaan dikonfirmasi langsung kepada dirinya selaku Kepala DPMPTSP. Hal itu untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada publik sesuai dengan perkembangan terbaru proses administrasi perusahaan.
Klarifikasi tersebut sekaligus meluruskan keterangan sebelumnya dari Kepala Bidang Perizinan dan Nonperizinan DPMPTSP Morotai, Usman Tae, yang menyebut belum menerima dokumen terkait aktivitas pembangunan AMP PT Eltis.
Sementara itu, Kepala Desa Joubela, Irfan Muhammad, menjelaskan bahwa keterangan yang disampaikan sebelumnya berkaitan dengan kewenangan pemerintah desa dalam proses pengurusan izin usaha.
Menurut dia, Pemerintah Desa Joubela telah mengeluarkan dokumen sesuai kewenangan yang dimiliki. Adapun tahapan selanjutnya berada pada instansi teknis terkait.
“Untuk proses selanjutnya ada di instansi teknis,” jelasnya.
Ia menambahkan, keberadaan PT Eltis di wilayah Desa Joubela sejauh ini tidak dipersoalkan oleh masyarakat setempat.
Ia mengatakan pemerintah desa telah menjalankan kewenangannya, sementara proses lanjutan perizinan perusahaan mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate menetapkan owner investasi Zahra Berkah, SAHM alias Sahriyani, sebagai…
Setelah sekitar delapan tahun terkendala persoalan pembebasan bangunan kafe, ruas jalan yang menghubungkan Desa Pandanga…
Sejumlah lembaga bantuan hukum, advokat, akademisi, pemerhati sosial, hingga elemen masyarakat di Kabupaten Halmahera Utara,…
Pemerintah Kecamatan Ternate Tengah bersama PERUMDA Air Minum Ake Gaale dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH)…
Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara berhasil mengamankan sebanyak 1020 botol Minuman Beralkohol (Mihol) di lima…
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara berencana akan melantik 104 Aparatur Negeri Sipil (ASN)…