Kapolres Halmahera Barat, AKBP Erlichson. Foto: Samsul L
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Barat, Maluku Utara, memastikan akan segera menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) milik PT Tri Usaha Baru (TUB).
Aktivitas tambang ilegal tersebut terjadi di Desa Noku, Kecamatan Loloda, pada Kamis, 17 April 2025. Dalam operasi di lokasi, polisi mengamankan tujuh penambang yang seluruhnya merupakan warga Halmahera Utara.
Kasus ini telah naik status dari penyelidikan ke penyidikan. Saat ini, penyidik tengah menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi ahli untuk memperkuat alat bukti.
Kapolres Halmahera Barat, AKBP Erlichson, saat dikonfirmasi pada Rabu, 14 Mei 2025, menyampaikan bahwa pihaknya akan meminta keterangan dari saksi ahli pertambangan dan kehutanan.
“Saksi ahli pertambangan dan ahli kehutanan akan membantu menentukan posisi pasti WIUP milik PT TUB,” ujarnya.
Erlichson menambahkan, setelah keterangan para saksi ahli dikantongi, penyidik akan segera menggelar perkara untuk penetapan tersangka.
“Para calon tersangka dipastikan merupakan penambang, dan bisa saja berkembang ke pihak-pihak yang memberi izin atau memfasilitasi aktivitas tersebut. Total calon tersangka ada sembilan orang,” pungkasnya.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP)…
Festival Nyao Fufu 2025 yang digelar di pesisir Dufa-Dufa, Kota Ternate, Maluku Utara, sukses mencatat…
Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara memberikan penerangan hukum kepada…
Workshop Tuala Lipa digelar di Pandopo Balakusu, Kesultanan Ternate. Kegiatan ini diikuti oleh pelajar SMA…
Setelah lima tahun penyidikan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Timur akhirnya merampungkan berkas perkara…
Berdasarkan laporan We Are Social dan Meltwater edisi April 2025, Indonesia menempati peringkat keempat dunia…