Kapolres Halmahera Barat, AKBP Erlichson. Foto: Samsul L
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Barat, Maluku Utara, memastikan akan segera menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) milik PT Tri Usaha Baru (TUB).
Aktivitas tambang ilegal tersebut terjadi di Desa Noku, Kecamatan Loloda, pada Kamis, 17 April 2025. Dalam operasi di lokasi, polisi mengamankan tujuh penambang yang seluruhnya merupakan warga Halmahera Utara.
Kasus ini telah naik status dari penyelidikan ke penyidikan. Saat ini, penyidik tengah menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi ahli untuk memperkuat alat bukti.
Kapolres Halmahera Barat, AKBP Erlichson, saat dikonfirmasi pada Rabu, 14 Mei 2025, menyampaikan bahwa pihaknya akan meminta keterangan dari saksi ahli pertambangan dan kehutanan.
“Saksi ahli pertambangan dan ahli kehutanan akan membantu menentukan posisi pasti WIUP milik PT TUB,” ujarnya.
Erlichson menambahkan, setelah keterangan para saksi ahli dikantongi, penyidik akan segera menggelar perkara untuk penetapan tersangka.
“Para calon tersangka dipastikan merupakan penambang, dan bisa saja berkembang ke pihak-pihak yang memberi izin atau memfasilitasi aktivitas tersebut. Total calon tersangka ada sembilan orang,” pungkasnya.
Dalam rangka mempercepat kinerja Pemerintah Daerah tahun 2026, Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara,…
Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Hasby Yusuf, kembali menegaskan pentingnya penguatan wawasan…
Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Hasby Yusuf, menggelar Sosialisasi Empat Pilar MPR…
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula menetapkan Lasidi Leko, anggota DPRD setempat dalam Daftar Pencairan Orang…
Tumpukan sampah yang membusuk akibat tak kunjung diangkut masih jadi keluhan umum warga sekitar, seperti…
Tahapan Kongres IV dan Dies Natalis ke-66 Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula (HPMS) yang digelar di…