Kapolres Halmahera Barat, AKBP Erlichson. Foto: Samsul L
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Barat, Maluku Utara, memastikan akan segera menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) milik PT Tri Usaha Baru (TUB).
Aktivitas tambang ilegal tersebut terjadi di Desa Noku, Kecamatan Loloda, pada Kamis, 17 April 2025. Dalam operasi di lokasi, polisi mengamankan tujuh penambang yang seluruhnya merupakan warga Halmahera Utara.
Kasus ini telah naik status dari penyelidikan ke penyidikan. Saat ini, penyidik tengah menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi ahli untuk memperkuat alat bukti.
Kapolres Halmahera Barat, AKBP Erlichson, saat dikonfirmasi pada Rabu, 14 Mei 2025, menyampaikan bahwa pihaknya akan meminta keterangan dari saksi ahli pertambangan dan kehutanan.
“Saksi ahli pertambangan dan ahli kehutanan akan membantu menentukan posisi pasti WIUP milik PT TUB,” ujarnya.
Erlichson menambahkan, setelah keterangan para saksi ahli dikantongi, penyidik akan segera menggelar perkara untuk penetapan tersangka.
“Para calon tersangka dipastikan merupakan penambang, dan bisa saja berkembang ke pihak-pihak yang memberi izin atau memfasilitasi aktivitas tersebut. Total calon tersangka ada sembilan orang,” pungkasnya.
Oleh: Wajo A.R.* TULISAN ringan ini bukan sekadar ungkapan perpisahan, melainkan cerminan atas rasa…
Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Drs. Waris Agono, meresmikan Kampung Adat di Desa Wangongira, Kecamatan…
Upaya Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Utara, IRJEN POL. Drs. Waris Agono, M.Si untuk menjadikan…
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut pembangunan terminal khusus atau jetty milik PT Sambaki Tambang…
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono, melaksanakan kunjungan kerja ke Polres…
Oleh: Gufran A. Ibrahim [Ibrahim Gibra]* Inti buku Relasi Kwasa, Politik Identitas, dan Modal…